Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Malaysia Dukung pengusiran Israel dari PBB

Malaysia telah memulai Langkah untuk dukungan pengusiran Israel dari PBB dengan menyusun rancangan resolusi untuk Majelis Umum PBB.

5 November 2024 | 01.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan pernyataan upaya pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina dalam sidang parlemen diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/10/2023). ANTARA/Virna P Setyorini/aa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Senin, 4 November 2024, mengatakan negaranya telah menyiapkan rancangan resolusi untuk Majelis Umum PBB. Resolusi itu akan berisi usulan agar Israel dikeluarkan sebagai anggota badan dunia tersebut “jika terjadi pelanggaran hukum, peraturan dan keputusan dalam isu-isu yang melibatkan Palestina”, lapor Anadolu Agency.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anwar mengatakan kepada anggota parlemen bahwa rancangan resolusi tersebut sedang dalam proses negosiasi dan diharapkan dapat diajukan ke Majelis Umum PBB untuk mendapatkan persetujuan “segera”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Langkah-langkah tegas, termasuk dikeluarkannya Israel dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyusul pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan genosida yang dilakukan Israel, harus ditegakkan sesegera mungkin,” kata Anwar.

“Malaysia akan memastikan bahwa agenda ini didengar dan diperhatikan sehingga kekejaman rezim Israel dapat dihentikan, selain memungkinkan bantuan penting untuk menjangkau rakyat Palestina pada saat pembantaian terus memburuk,” katanya, menurut bagian singkat pidatonya yang dibagikan di X.

Hal itu terjadi setelah Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di Wilayah Palestina, Francesca Albanese, mendesak penangguhan keanggotaan Israel di PBB pada Rabu, dengan alasan pelanggaran berulang terhadap hukum internasional dan pendudukan Wilayah Palestina.

Setelah disetujui, kata Anwar, resolusi tersebut diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) untuk terus memberikan layanan dasar, termasuk pendidikan, perawatan kesehatan dan bantuan kemanusiaan.

Parlemen Israel pekan lalu mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA untuk beroperasi, yang pada akhirnya akan mempengaruhi pekerjaannya di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan berlaku dalam 90 hari.

Ida Rosdalina

Ida Rosdalina

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus