Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin pada Senin mengumumkan lockdown nasional sampai 7 Juni untuk mengekang gelombang ketiga Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan lockdown, yang dikenal sebagai Perintah Kontrol Gerakan atau MCO, mulai hari Rabu. "Malaysia menghadapi gelombang ketiga pandemi yang dapat memicu krisis nasional," kata Muhyiddin Yassin, dikutip dari CNN, 11 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perdana menteri mengatakan kasus Covid-19 harian Malaysia telah melebihi 4.000 pada hari Senin. Ada 37.390 kasus virus corona aktif dan jumlah kematian mencapai 1.700 pada 10 Mei, katanya.
Muhyiddin Yassin juga memperingatkan munculnya varian baru Covid-19 dengan tingkat infeksi lebih tinggi, yang dapat menekan infrastruktur perawatan kesehatan Malaysia.
Di bawah lockdown nasional, semua pertemuan sosial akan dilarang bersama dengan perjalanan antarnegara bagian dan antar distrik.
Salat Hari Raya Idul Fitri juga akan dibatasi hingga 50 orang untuk masjid yang mampu menampung 1.000 orang, dan 20 untuk masjid yang menampung kurang dari 1.000 orang.
Batasan tersebut juga berlaku untuk salat Jumat.
Restoran tidak akan mengizinkan pelanggan makan di dalam, hanya makanan yang boleh dibawa pulang. Tidak ada pernikahan atau acara sosial yang diizinkan selama lockdown.
Institusi pendidikan juga akan tetap ditutup.
Lockdown dilakukan saat Malaysia masih dalam keadaan darurat, yang dinyatakan oleh perdana menteri pada Januari lalu untuk menahan pandemi Covid-19.
Malaysia adalah salah satu negara paling awal di kawasan itu yang memberlakukan lockdown ketat tahun lalu untuk menjaga agar epidemi tetap terkendali.
Malaysia mengalami kemerosotan ekonomi terburuk pada tahun 2020 sejak Krisis Keuangan Asia pada akhir 1990-an, Reuters melaporkan.
Lockdown nasional pertama Malaysia diberlakukan pada 18 Maret hingga 3 Mei 2020.