Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang laki-laki di Singapura, 58 tahun, dikenai denda sebesar S$ 300 atau Rp 3 juta karena menolak menggunakan masker saat diberi tahu oleh dua pegawai sebuah mal. Rekaman video soal kejadian ini viral di Facebook dan sudah dibagikan 600 kali dalam tempo satu jam sejak diunggah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Situs asiaone.com mewartakan kejadian ini terjadi di pintu masuk mal Square 2 pada Selasa sore, 12 Mei 2020. Dalam rekaman berdurasi 20 detik terlihat seorang laki-laki, menurunkan maskernya sehingga mulut dan hidungnya tidak terlindung. Laki-laki itu berkata dengan suara keras seorang pegawai mal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Apa yang akan kamu lakukan pada saya?,” kata laki-laki yang identitasnya tidak dipublikasi.
Laki-laki di Singapura, kiri, menolak memakai masker saat ditegur petugas mal. Sumber: stomp.straitstimes.com
Pegawai mal itu meminta laki-laki itu agar memakai maskernya yang menggantung di antara leher dan dagu. Namun permintaan itu tidak digubris laki-laki itu dan sebaliknya malah menciptakan perdebatan.
Seorang saksi mata mengatakan laki-laki tersebut baru tenang setelah aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian 10 menit kemudian. Polisi datang setelah mendapat sebuah telepon dari seorang satpam agar ikut turun tangan mengatasi hal ini.
Laki-laki itu menolak menggunakan maskernya dengan benar meski sudah diberi tahu oleh pegawai mal berulang kali. Walhasil, polisi akhirnya menerbitkan surat denda sebesar S$ 300 di bawah undang-undang Covid-19. Laki-laki meninggalkan mal tersebut setelah diberikan surat denda.
Pegawai mal tidak mengalami cedera dan sumber mengatakan insiden ini sudah terselesaikan. Terhitung sejak 14 April 2020, masyarakat Singapura yang tidak menggunakan masker bisa kena denda S$ 300 dan denda S$ 1.000 jika melawan.