Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Palestina
Hamas Kendurkan Sikap
DARI Doha datang sebuah kejutan. Pemimpin Hamas di pengasingan, Khaled Meshaal, mengumumkan pengakuan resmi bahwa wilayah Palestina sesuai dengan perbatasan tahun 1967. Kepada wartawan di ibu kota Qatar itu, dia juga menegaskan konflik di Palestina bukan berlatar belakang atau tentang agama.
Namun pengakuan itu tak mengubah penolakan terhadap keberadaan Israel sebagai negara. "Kami tidak akan melepaskan seinci pun tanah air rakyat Palestina, tak peduli pada berbagai tekanan saat ini dan tak peduli berapa lama pendudukan itu," kata Meshaal saat menunjukkan dokumen terbaru Hamas mengenai sikap politik tersebut setelah dua tahun membahasnya, seperti dikutip Al Jazeera, Selasa pekan lalu.
Perbatasan 1967 merujuk pada wilayah yang ada sebelum perang yang hasilnya memungkinkan Israel menduduki Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.
Melalui dokumen yang sama, Hamas juga menjelaskan bahwa mereka berjuang melawan proyek Zionis, bukan agama Yahudi--agama yang dianut oleh orang Yahudi. Sebagai jalan keluar terhadap konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel, Hamas menerima solusi dua negara seperti yang disepakati dalam Perjanjian Oslo.
Israel menolak dokumen terbaru Hamas itu bahkan sebelum disampaikan secara resmi. Israel, melalui Davis Keyes, juru bicara kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menuding Hamas "berusaha membodohi dunia".
Thailand
Pengacara Diancam 150 Tahun Bui
PRAWET Prapanukul, seorang pengacara kasus hak asasi manusia, terancam dihukum 150 tahun penjara karena didakwa mencemarkan nama keluarga kerajaan dan menghasut. "Dia didakwa 10 tuduhan dari pasal 112 dan 116," kata Anon Numpa dari organisasi pengacara hak asasi manusia Thailand, seperti dikutip The Star pada Rabu pekan lalu.
Tidak jelas pernyataan apa yang disampaikan pengacara yang dikenal kritis itu sehingga dijerat dengan pasal pencemaran nama keluarga kerajaan dan pasal penghasutan. Prawet Prapanukul ditangkap dan ditahan aparat militer dan polisi di rumahnya di Bangkok pada Sabtu dua pekan lalu. Dia menjalani persidangan pada Rabu itu.
Pasal 112 dari Hukum Pidana Thailand mengatur ancaman hukuman untuk kasus pencemaran nama raja dan keluarga Kerajaan Thailand. Mereka yang didakwa melanggar pasal 112 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 116 menjerat pelaku penghasutan atau fitnah. Sejak junta militer berkuasa di Thailand pada 2014, pasal ini semakin sering digunakan untuk pengkritik pemerintah.
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengkritik undang-undang pencemaran nama Kerajaan Thailand.
Inggris
Tony Blair Berpolitik Lagi
PERDEBATAN yang riuh tentang keluarnya Inggris dari Uni Eropa atau Brexit mengusik Tony Blair. Mantan perdana menteri dari Partai Buruh ini menyatakan akan kembali ke kancah politik untuk "lebih banyak keluar dan berhubungan dengan pemilih".
Blair, yang memimpin Partai Buruh pada 1994-2007, menegaskan tak akan ikut dalam pemilihan umum pada 8 Juni 2017. Yang hendak dia lakukan, katanya kepada wartawan, adalah membangun sebuah gerakan politik guna terlibat dalam perdebatan kebijakan atas keluarnya Inggris dari Uni Eropa.
Pria 63 tahun yang menjabat perdana menteri selama satu dekade, 1997-2007, itu tahu bakal mendapat kritik keras mengenai apa yang dilakukannya. Tapi, "Brexit telah memberi saya motivasi langsung untuk terlibat dalam politik lebih banyak," ujarnya, seperti dikutip Daily Mirror, sambil menambahkan bahwa dia siap menghadapi risiko apa pun.
Alasan penting Blair terjun ke dunia politik adalah ingin menyelamatkan Inggris dari akibat yang timbul setelah keluar dari pasar tunggal Eropa. Menurut dia, keluar dari persekutuan Uni Eropa bakal menyulitkan Inggris di bidang perdagangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo