Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Oposisi Korea Selatan Berjanji Tak akan Ajukan Pemakzulan Penjabat Presiden

Partai oposisi utama Korea Selatan mengatakan tidak akan mengajukan pemakzulan terhadap PM sekaligus penjabat presiden Han Duck soo

15 Desember 2024 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai oposisi utama Korea Selatan pada Ahad 15 Desember 2024 berjanji tidak akan mengajukan pemakzulan terhadap Perdana Menteri sekaligus Penjabat Presiden Han Duck soo terkait upaya penerapan darurat militer yang gagal awal bulan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Yoon Suk Yeol saat ini menjalani penangguhan tugas sebagai presiden karena menerapkan darurat militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemimpin Partai Demokrat, Lee Jae-myung, seperti dilaporkan kantor berita Yonhap seperti dilansir Reuters, mengatakan kepada wartawan bahwa dia telah berbicara dengan Han dan mendesak Han agar tetap “netral” serta jangan berpihak secara politik.

PM Han menjabat sebagai penjabat presiden segera setelah Yoon dinonaktifkan dari tugasnya usai dimakzulkan oleh parlemen melalui pemungutan suara pada Sabtu.

Namun, hasil pemungutan suara tersebut masih memerlukan ratifikasi dari Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.

Lee menyatakan bahwa tidak perlu ada ketidakstabilan politik lebih lanjut di negara tersebut.

“Partai Demokrat akan bekerja sama secara aktif dengan semua pihak untuk menstabilkan urusan negara dan memulihkan kepercayaan internasional,” ujarnya.

“Majelis Nasional dan pemerintah akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan krisis yang melanda Republik Korea,” katanya menambahkan.

Lee juga mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan gugatan untuk mencopot Yoon dari jabatannya.

Kekuasaan Yoon akan tetap ditangguhkan hingga pengadilan memutuskan apakah akan menguatkan atau membatalkan pemakzulannya.

Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan. Jika Yoon diberhentikan, pemilihan umum secara nasional untuk memilih penggantinya akan diadakan dalam waktu 60 hari.

Permintaan Surat Penangkapan

Sementara itu, kejaksaan pada Minggu berupaya mendapatkan surat perintah penangkapan terhadap kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat Korea Selatan atas perannya dalam pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember, menurut Yonhap seperti dilansir Anadolu.

Surat perintah tersebut diajukan untuk menangkap Letnan Jenderal Kwak Jong-keun atas tuduhan makar serta penyalahgunaan kekuasaan.

Kwak diduga mengirim pasukan ke kompleks gedung Majelis Nasional pada 3 Desember malam, serta bersekongkol dengan Yoon dan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong hyun untuk “menimbulkan kerusuhan dengan tujuan menggulingkan konstitusi.”

Saat ini, Kwak telah diskors dari tugasnya dan dikenai larangan bepergian berdasarkan penyelidikan yang sedang berjalan terkait deklarasi darurat militer oleh Yoon.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus