Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pada Akhirnya, Amnesti

Pemerintah Polandia memberikan amnesti kepada sejumlah tahanan. Bagi tahanan politik masih yang belum dilepaskan. Langkah awal rujuk nasional dan upaya normalisasi hubungan dengan AS. (ln)

28 Juli 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH diperjuangkan pihak Gereja dan diseru-serukan oleh Dewan Nasional Gerakan Patriotik (Pron), "amnesti luas" akhirnya diberikan kepada 652 tahanan politik, Sabtu baru lalu. Sejm, Parlemen Polandia, menyetujui amnesti dengan 305 suara lawan empat dan delapan abstain. Bila 35.000 narapidana juga ikut dibebaskan, seperti yang memang dijanjikan, maka isi penjara di Polandia akan berkurang sampai 40%. Tindakan manusiawi ini bisa dilaksanakan karena "stabilitas Polandia sekarang memungkinkan hal itu," kata PM Jaruzelski di depan sidang Parlemen. Ibarat hadiah, amnesti merupakan puncak perayaan ulang tahun ke-40 Komunis Polandia, yang kabarnya disambut hangat oleh anak negeri. Tapi Lech Walesa, pemimpin serikat buruh terlarang Solidaritas, masih mempersoalkan apakah amnesti berlaku untuk semua tokoh buruh yang ditahan dan yang melarikan diri ke luar negeri. Kabarnya, "Kembali ke pangkuan ibu pertiwi" juga tercakup dalam amnesti, tapi bagi tahanan politik masih ada kecuali. Bogdan Lis, misalnya, pembangkang yang baru ditangkap Juni lampau, tidak tercantum dalam datar kebebasan ini. Begitu pula para pengkhianat yang terlibat subversi dan spionase. Sebaliknya, empat aktivis bawah tanah yang sedang dalam proses peradilan, konon, akan di bebaskan. Mereka adalah Jacek Kuron, Adam Michnik, Henryk Wujec, dan Zbigniew Romaszewski. Semuanya dituduh merencanakan makar terhadap pemerintah yang sah. Para pengamat menafsirkan amnesti merupakan langkah awal ke arah rujuk nasional, suatu tindakan penting sejak pemerintah memberlakukan UU Darurat Desember 1981. Namun, mereka cenderung melihat amnesti sebagai jalan pintas untuk membawa Polandia ke arah normalisasi hubungan dengan Barat, khususnya AS. Washington bukan tidak menyadari adanya maksud tersembunyi. Pejabat tinggi AS pun cepat berkomentar. Kata mereka, amnesti adalah suatu tindakan positif. Yang lain menambahkan mungkin saja Presiden Ronald Reagan dalam waktu dekat akan mencabut beberapa sanksi ekonomi yang diberlakukan sejak Desember 1981, misalnya larangan melakukan penerbangan niaga ke AS oleh perusahaan penerbangan Polandia. Ekonomi negeri itu memang terpukul sekali oleh sanksi ekonomi AS yang disebut Jenderal Jaruzelski sebagai "pemerasan". Akibat sanksi tarif, misalnya, Polandia dirugikan sampai US$ 13 milyar. Belum lagi sanksi pembatalan kredit untuk membeli bahan makanan dan beberapa komoditi lain dari AS. Seakan itu belum cukup, Washington menolak merestui keanggotaan Polandia dalam IMF (International Monetary Fund) Dana Moneter Internasional. Warsawa bukan tidak paham bahwa sanksi berat itu belum akan segera dicabut walaupun amnesti sudah dicanangkan. Pemerintah AS masih menunggu bukti, sedangkan Presiden Reagan ingin melihat apakah sesudah amnesti akan terjalin dialog antara Pemerintah, Gereja, dan Solidaritas. UU Darurat memang sudah dicabut, tapi amnesti Sabtu pekan lalu itu rupanya belum memuaskan Washington terutama karena rezim Jaruzelski mengancam akan menjebloskan para tapol ke penjara jika dalam tempo 18 bulan mereka kembali melakukan pelanggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus