Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Alia Khan, gadis Muslim asal India menjadi perhatian publik karena difatwa syirik oleh ulama gara-gara mengenakan kostum Dewa Khrisna dan melantukan ayat-ayat Bhagavad Gita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dilansir The New Express, Kamis 4 Januari 2018, awal kontroversi terjadi ketika Alia yang baru berusia 15 tahun ini berpartisipasi dalam sebuah kontes yang mengharuskannya melafalkan ayat-ayat dari kitab suci tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kontes itu digelar untuk menandai 101 tahun Pakta Lucknow, sebuah perjanjian bersejarah antara Kongres Nasional dan Liga Muslim selama perjuangan kebebasan India.
Baca juga:
Alia yang juga warga Kota Meerut kemudian memutuskan berpakaian seperti Dewa Krishna, salah satu Dewa Hindu dan membaca kitab suci Bhagavad Gita dalam kontes itu. Atas penampilannya, Alia menerima hadiah dari Menteri Negara Bagian Uttar Pradesh Yogi Adityanath.
“Sebagai Muslim, kesediaan Alia untuk membaca shloka sangat kami apresiasi,” kata Yogi.
Namun penampilannya membuat marah ulama Muslim setempat. Aksi remaja putri itu dianggap tidak Islami. ”Tindakan Alia berarti syirik,” ujar Mufti Arshad Farooqui, Ketua Departemen Fatwa Darul Uloom. Syirik dalam Islam berarti menyembah Tuhan selain Allah.
Alia sendiri tak ambil pusing dengan fatwa itu. ”Bila orang lain tidak memiliki masalah, mengapa ulama ini mencoba menghentikan saya dengan dalih Islam. Saya tidak meninggalkan Islam dengan belajar dan membaca Bhagavad Gita dengan cara apa pun. Gita bukan hanya kitab religius, pengetahuan karma, pengetahuan bisa dicari dari mana saja. Kitab ini juga mengajarkan kemanusiaan,” tutur Alia.
Deoband Darul Uloom merupakan pesantren Islam terbesar di Asia yang terkenal karena kerap mengeluarkan fatwa kontroversial. Pesantren udi India it pernah mengeluarkan fatwa larangan bagi perempuan untuk memotong rambut, mencukur alis hingga mengenakan celana jins. Merayakan Tahun Baru Masehi juga dilarang.