Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku yang meninggalkan dua bilah pisau di laci meja sekolah Pangeran Hisahito, pewaris tahta kekaisaran Jepang, pada Jumat, 14 Februari 2020, diberikan penangguhan hukuman. Pelaku yang diketahui bernama Kaoru Hasegawa, ditahan pada April 2019 atas tuduhan masuk secara ilegal ke SMP tempat Pangeran Hisahito sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari english.alarabiya.net, Hasegawa awalnya divonis 18 bulan penjara dengan masa percobaan hukuman empat tahun oleh sebuah pengadilan distrik Tokyo, Jepang. Pelaku juga diduga telah melanggar undang-undang senjata api Jepang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis itu artinya, jika pelaku selama masa empat tahun kembali melakukan hal itu, maka dia bisa dipenjara 18 bulan.
Pangeran Hisahito, 12 tahun, cucu mantan Kaisar Akihito, Jepang. Sumber: Washington Post
Pangeran Hisahito sedang tidak bersekolah ketika pisau itu tampaknya diletakkan di laci mejanya. Senjata tajam itu ditemukan oleh petugas sekolah pada keesokan hari. Hisahito, 13 tahun, adalah putra Kaisar Naruhito. Dalam garis tahta Kekaisaran Jepang Pangeran Hisahito ada di nomor urut kedua sebagai pewaris tahta.
“Melakukan tindak kejahatan karena pemikiran egois agar dia (pelaku) mendapatkan perhatian. Tidak ada keringanan bagi hal ini,” kata hakim, Jumat, 14 Februari 2020.
Insiden ini terjadi saat otoritas Jepang meningkatkan keamanan menjelang pengunduran diri mantan Kaisar Akihito setelah 30 tahun bertahta. Ancaman terhadap keluarga kaisar Jepang sangat jarang terjadi. Namun dalam catatan sejarah Jepang, pada 1975, Kaisar Akihito pernah hampir terkena sebuah bom molotov di Okinawa oleh sentiment anti-kekaisaran.
Menurut undang-undang rumah tangga kekaisaran, tahta kekaisaran Jepang hanya boleh diwariskan kepada penerus laki-laki. Hal ini telah memancing krisis jika Pangeran Hisahito tidak memiliki anak laki-laki.