Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mesir memvonis mati 75 orang, termasuk tokoh-tokoh penting kelompok Ikhwanul Muslimun atau pro Mohamed Morsi karena keterlibatan mereka dalam kudeta 2013.
Dilaporkan Associated Press, 29 Juli 2018, Pengadilan Pidana Kairo memberikan vonis ini kepada Mufti Agung, otoritas teologis atas negara untuk sarannya yang tidak mengikat seperti norma dalam kasus-kasus besar. Meskipun tidak mengikat, Mufti akan memberikan pertimbangan apakah vonis mati tetap dilanjutkan atau dibatalkan.
Baca: Kisah Keledai Jadi Zebra di Kebun Binatang di Mesir
Terpidana termasuk ke dalam 700 orang yang dituduh atau dihukum atas protes atau pembunuhan selama demonstrasi 2013 yang berakhir dengan kematian ratusan pendukung Ikhwanul Muslimun dan belasan polisi ketika pasukan keamanan bertindak opresif. Para terpidana menghadapi kemungkinan hukuman mulai dari penjara dan eksekusi seumur hidup.
Kasus ini melibatkan total 739 terdakwa, termasuk tokoh Ikhwanul Muslimin Mohammad Badie dan jurnalis foto Mahmoud Abu Zeid. Tuduhannya mulai dari pembunuhan hingga merusak properti publik. Badie maupun Abu Zeid dijatuhi hukuman mati.
Massa pro pemerintah (kiri bawah) bentrok dengan demonstran anti pemerintah (kanan atas) di Tahrir Square, Kairo, Mesir (3/2). AP/Lefteris Pitarakis
Dilansir dari Reuters, 75 kasus yang diteruskan ke Mufti termasuk para pemimpin senior Ikhwanul Muslimun, Essam al-Erian dan Mohamed Beltagi dan pengkhotbah Islam terkemuka Safwat Higazi dan Wagdi Ghoneim. Empat puluh empat terdakwa berada di penjara menunggu hukuman mereka, dan 31 telah diadili secara in absentia.
Baca: Tampilkan Pertunjukan Drama, 6 Orang di Mesir Dipenjara 2 Bulan
Vonis pengadilan akan menunggu pertimbangan Mufti Agung Mesir. Keputusan Mufti tidak mengikat secara hukum, tetapi jarang diabaikan oleh pengadilan. Pada 2014, Mufti menolak hukuman mati yang diajukan untuk pemimpin Ikhwanul Muslimun, Mohamed Badie. Vonis Badie diubah dan dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.
Amnesty International persidangan tidak adil karena terdakwa telah ditolak haknya untuk memberikan pembelaan yang memadai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini