Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan banding di Belanda pada Senin, 12 Februari 2024, memerintahkan pada Pemerintah Belanda agar memblokir semua jenis komponen untuk jet tempur F-35 ke Israel. Putusan itu dijatuhkan karena waswas jet tempur tersebut digunakan untuk melanggar hukum internasional lewat perang Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan menyatakan Pemerintah Belanda punya waktu seminggu untuk mematuhi putusan tersebut, yang juga menjadi peringatan pada negara-negara lain di Eropa serta negara lainnya terhadap sektor kemanusiaan yang terdampak oleh perang. Israel menyangkal telah melakukan kekerasan dan berkeras menyatakan mereka memerangi pejuang Hamas, yang ingin Israel hancur.
“Tak bisa disangkal, ada sebuah risiko pasti bahwa mengekspor suku cadang untuk F-35 digunakan untuk penggalaran serius hukum kemanusiaan internasional,” demikian putusan pengadilan Belanda. Putusan pengadilan itu, seperti yang diharapkan oleh kelompok-kelompok HAM, di antaranya Oxfam.
Pemerintah Belanda menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung dengan alasan kebijakaan luar negeri harus ditentukan oleh negara, bukan pengadilan. Menteri Perdagangan Belanda Geoffrey van Leeuwen mengatakan jet-jet tempur sangat penting bagi keamanan Israel dan masih terlalu dini untuk mengatakan pemblokir pengiriman suku cadang F-35 dari Belanda bisa berdampak nyata pada suplai keseluruhan ke Israel.
“Kami ini bagian besar dari sebuah konsorsium, yang juga bekerja sama dengan Israel. Kami akan berbicara dengan mitra-mitra kami bagaimana mengatasi permasalahan ini,” kata van Leeuwen.
Di Belanda, ada satu dari beberapa gudang Amerika Serikat yang menyimpan suku cadang F-35. Komponen tersebut didistribusikan ke sejumlah negara yang membutuhkannya, di antaranya Israel yang pernah satu kali minta dikirimi suku cadang sejak serangan 7 Oktober 2023.
Kepala Kabinet Israel Benny Gantz mengatakan sudah bertemu dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte. Tel Aviv mendukung langkah Pemerintah Belanda untuk banding ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tersebut.
“Saya tegaskan kembali bahwa putusan pengadilan bisa melukai kepentingan dunia dan Israel dalam memerangi teroris,” kata Gantz.
Di pengadilan tingkat pertama pada Desember 2023, pengadilan memutuskan agar Pemerintah Belanda berhenti mengekspor karena tampaknya F-35 telah berkontribusi melanggar hukum perang.
Sumber: Reuters
Pilihan editor: Penembakan di New York City, 1 Tewas dan 5 Luka-luka
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini