Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Pengadilan Texas Batalkan Hukuman Terpidana Mati Warga Prancis

Pengadilan banding Texas, Amerika Serikat, mengabulkan banding terpidana mati warga Prancis menjadi hukuman penjara seumur hidup.

20 April 2023 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan banding Texas, Amerika Serikat, mengabulkan banding terpidana mati warga Prancis menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga Prancis, Joseph Jean, dijatuhi hukuman mati pada Januari 2011 setelah membunuh dua remaja dengan tongkat baseball pada April 2010 di Baytown, di luar Houston, Texas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak 2013, pengacaranya berargumen bahwa Jean memiliki kecacatan intelektual, membuatnya tidak memenuhi syarat untuk hukuman mati.

Mahkamah Agung AS memutuskan pada 2002 bahwa hukuman mati tidak konstitusional bagi orang-orang tersebut.

Pada 2021, seorang hakim setuju bahwa Jean menderita cacat mental, dan pada hari Rabu pengadilan banding Texas mengonfirmasi temuan tersebut.

France24 menyebut, ibunya mengatakan dia "sangat senang" dengan keputusan tersebut.

"Aku akan bisa memeluknya, aku akan bisa menyentuhnya," kata Lina Jean, berharap bisa lebih sering mengunjunginya sekarang.

Sebagai bagian dari hukuman seumur hidup, Joseph Jean tidak akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Jean, yang saat ini berusia 50, lahir di Kepulauan Virgin AS dari dua orang tua Prancis.

Ibunya datang ke Texas pada 1985, dengan lima dari tujuh putranya di belakangnya, untuk bergabung dengan ayahnya, yang telah mendapatkan pekerjaan sebagai tukang las di kilang.

Pilihan Editor:

FRANCE 24

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus