Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang baru Australia akan mulai berlaku pada akhir tahun depan, melarang anak berusia 16 tahun ke bawah menggunakan media sosial termasuk TikTok, Instagram, Snapchat, dan X.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sebuah keputusan penting, Senat Australia pada Kamis mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja di abwah 16 tahun menggunakan media sosial. Ini merupakan keputusan pertama yang diambil oleh pemerintah di seluruh dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-undang tersebut, yang disahkan pada hari terakhir sesi Senat yang sedang berlangsung, akan mulai berlaku pada akhir tahun depan. Setelah itu siapa pun yang berusia 16 tahun ke bawah akan diblokir untuk menggunakan platform termasuk TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit dan X.
Pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anthony Albanese membela tindakan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu “penting untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.”
Namun berdasarkan undang-undang baru, perusahaan media sosial tidak akan bisa memaksa pengguna untuk memberikan tanda pengenal pemerintah, termasuk tanda pengenal digital, untuk menilai usia mereka, menurut ABC News.
Undang-undang tersebut, yang disahkan oleh majelis rendah Parlemen pada Rabu, juga mengusulkan denda yang besar hingga AU$50 juta untuk platform yang tidak mematuhi.
Meski 34 senator mendukung, 19 senator menentangnya. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui undang-undang tersebut dengan mayoritas suara 102 suara mendukung dan hanya 13 anggota parlemen yang menentang larangan tersebut.
Sebelumnya, Albanese mengatakan media sosial "melakukan kerusakan sosial".
“Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kanak-kanak, dan kami ingin para orang tua mengetahui bahwa Pemerintah mendukung mereka. Ini adalah sebuah reformasi penting. Kami tahu beberapa anak akan menemukan solusinya, tapi kami mengirimkan pesan kepada perusahaan media sosial untuk membereskan tindakan mereka,” katanya dalam sebuah pernyataan pada 21 November.
Banyak platform media sosial memiliki kebijakan yang melarang anak di bawah umur menggunakan layanannya. Namun kebijakan tersebut sering diabaikan.
Beberapa platform telah dituduh menggunakan algoritme untuk membuat remaja kecanduan terhadap layanan mereka, namun klaim tersebut dibantah dengan tegas oleh perusahaan tersebut.
Sejumlah penelitian mengaitkan penggunaan media sosial di kalangan remaja dengan rendahnya harga diri dan masalah psikologis.
ANADOLU