Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putri mahkota Monako yang pindah keyakinan menjadi penganut Katolik dilarang menjadi ahli waris tahta Inggris.
Putri Alexandra yang berusia 19 tahun adalah putri dari pasangan pangeran Ernst August dari Hanover dan Putri Caroline dari Monako, sekaligus cucu dari aktris Hollywood, Grace Kelly yang menikah dengan Pangeran Monako, Rainier III, seperti dilaporkan Premier.org.uk, mengutip mingguan Prancis, Point de Vue.
Baca: Bangsawan Gugat Negara Prancis Karena Gagal Naik Tahta Monako
Dari keturunan nenek moyangnya, ia mewarisi darah tahta kerajaan Inggris dan Monako, meskipun tidak jelas di posisi mana ia ditempatkan di garis keturunan menuju tahta, karena situs web keluarga Kerajaan hanya daftar hingga 17 garis keturunan tahta.
Putri Alexandra dari Hanover [Catholic News Agency]
Sementara peluangnya untuk memerintah Inggris redup, meskipun dia tetap menjadi yang ke-12 dalam garis suksesi tahta Monako.
Umat Katolik telah dilarang untuk mewarisi tahta Inggris sejak Act of Settlement atau Undang-Undang Penetapan tahun 1701.
Baca: Baru Naik Tahta, Raja Thailand Akan Ampuni 150 Ribu Tahanan
Undang-undang Suksesi Kerajaan pada 2013 memperbolehkan pewaris tahta untuk menikahi umat Katolik tetapi mencegah penguasa Inggris menjadi seorang Katolik.
Putri Alexandra dari Hanover [HelloMonaco]
Dilansir dari www.royal.uk, Act of Settlement of 1701 dirancang untuk mengamankan suksesi Protestan dalam tahta Inggros dan untuk memperkuat jaminan guna memastikan sistem pemerintahan parlementer.
Undang-Undang itu juga memperkuat Bill of Rights (1689), yang sebelumnya telah menetapkan urutan ahli waris Mary II.
Ayah Mary, James II, melarikan diri dari Inggris pada 1688 selama peristiwa yang dikenal "Revolusi Agung". Kepercayaan dan keyakinan Katolik Roma James terhadap hak ilahi Mahkota, membuat anggota parlemen yang tidak puas, menawarkan tahta pada putri sulungnya yang beragama Protestan, Mary.
Putri Caroline dan Pangeran Ernst August V .[People Magazine]
Mary menerimanya dengan syarat bahwa dia dapat memerintah bersama suaminya bangsawan Belanda, William of Orange, yang menjadi William III. Hingga kini Bill of Rights terbukti sangat penting bagi evolusi monarki konstitusional.
Sementara Succession to the Crown Act 2013 atau Undang-undang Suksesi Kerajaan mengubah ketentuan-ketentuan dari Bill of Rights dan Act of Settlement untuk mengakhiri sistem ahli waris laki-laki, di mana seorang anak yang lebih muda dapat menggantikan seorang putri sulung dalam garis suksesi.
Baca: Charles Gantikan Ratu Elizabeth II sebagai Kepala Persemakmuran
Undang-undang ini berlaku bagi mereka yang lahir setelah 28 Oktober 2011. Undang-undang itu juga mengakhiri ketentuan yang mengharuskan mereka yang menikahi Katolik Roma didiskualifikasi dari garis suksesi.
Putri Alexandra bukan yang pertama dikecualikan dari penerima tahta Inggris. Lord Nicholas Windsor, cicit dari George Ke-5, menghadapi konsekuensi yang sama ketika dia meninggalkan Gereja Inggris untuk bergabung dengan Gereja Katolik pada tahun 2001.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini