Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.

5 Maret 2024 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Prancis resmi menjamin hak untuk aborsi setelah mengamandemen konstitusi tahun 1958 pada Senin, 4 Maret 2024. Anggota parlemen dan senator memberi suara 780 lawan 72 dalam sebuah pemungutan suara spesial gabungan dari dua majelis parlemen, yang berlangsung di Istana Versailles, 19 kilometer dari Paris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



“Kami mengirimkan pesan kepada semua perempuan: tubuh Anda adalah milik Anda dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untuk Anda,” kata Perdana Menteri Gabriel Attal kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 
Pemungutan suara itu menghasilkan pasal 34 konstitusi Prancis yang berbunyi, “undang-undang menentukan kondisi di mana seorang perempuan mempunyai jaminan kebebasan untuk melakukan aborsi.”


 
Langkah ini diambil beberapa hari sebelum Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada 8 Maret setiap tahunnya. Aktivis hak aborsi yang berkumpul di pusat kota Paris bersorak dan bertepuk tangan ketika hasil pemungutan suara diumumkan di layar raksasa, dengan Menara Eiffel menampilkan pesan “MyBodyMyChoice” sebagai latar perayaan tersebut.


 
Di Prancis, perempuan telah memiliki hak yang dijamin hukum untuk melakukan aborsi sejak adanya undang-undang tahun 1975. Namun jajak pendapat menunjukkan sekitar 85 persen masyarakat mendukung amandemen konstitusi yang melindungi hak untuk mengakhiri kehamilan.


 
Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 2022 untuk membatalkan keputusan Roe v. Wade yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk melakukan aborsi akhirnya mendorong para aktivis mendesak Prancis mengamandemen konstitusinya.


 
“Hak (untuk aborsi) telah dicabut di Amerika Serikat. Jadi tidak ada yang membuat kami berpikir bahwa Prancis terbebas dari risiko ini,” kata Laura Slimani, dari kelompok hak asasi manusia Fondation des Femmes.

 
Kritik dari Vatikan dan oposisi
Keputusan parlemen Prancis ini mengundang kritik dari beberapa pihak. Akademi Kepausan untuk Kehidupan (PAV) dalam Gereja Katolik Roma mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa di era HAM universal, tidak ada ‘hak’ untuk mengambil nyawa manusia.


 
Pemimpin sayap kanan Pranics Marine Le Pen mengatakan Presiden Prancis Emmanuel Macron menggunakan momen untuk mendapatkan poin politik, karena besarnya dukungan terhadap hak aborsi di negara tersebut.
 


“Kami akan memilih untuk memasukkannya ke dalam Konstitusi karena kami tidak punya masalah dengan hal itu,” kata Le Pen kepada wartawan menjelang pemungutan suara di Versailles. Dia menambahkan terlalu berlebihan untuk menyebut pemungutan suara tersebut sebagai langkah bersejarah, karena hak aborsi memang tidak berada dalam risiko di Prancis.


 


REUTERS | FRANCE24

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus