Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini. ICC bahkan telah mengeluarkan surat penangkapan bagi pemimpin Kremlin tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati Vladimir Putin mungkin tidak akan ditahan di sel Den Haag dalam waktu dekat. Akan tetapi, surat perintah penangkapan kejahatan perang itu dapat membatasi mobilitasnya untuk bebas bepergian dan bertemu dengan pemimpin negara lainnya. Lantas apa itu kejahatan perang?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip laman Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB, konsep kejahatan perang berkembang khususnya pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Isu ini mencuat ketika hukum humaniter internasional, juga dikenal sebagai hukum konflik bersenjata, dikodifikasikan. Terutama setelah adanya Konvensi Den Haag yang diadopsi pada 1899 dan 1907. Konvensi itu berfokus pada larangan pihak yang bertikai untuk menggunakan metode perang tertentu.
Sejak saat itu, beberapa perjanjian terkait lainnya juha diadopsi. Beberapa di antaranya pada Konvensi Jenewa 1864 dan Konvensi Jenewa berikutnya, terutama empat Konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977. Konvensi ini berfokus pada perlindungan orang-orang yang tidak atau tidak lagi mengambil bagian dalam permusuhan. Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa kemudian mengidentifikasi beberapa pelanggaran terhadap norma-norma sebagai kejahatan perang.
Berikut pengertian kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa. Setidaknya ada empat Konvensi Jenewa terkait kejahatan perang. Tiga konvensi pertama melindungi orang-orang yang bertempur dan tawanan perang. Sementara konvensi yang keempat, diadopsi setelah Perang Dunia Dua, melindungi warga sipil di dalam zona perang. Konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi oleh semua negara anggota PBB, termasuk Rusia.
Adapun definisi kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa Keempat meliputi:
1. Pembunuhan yang disengaja.
2. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
3. Penghancuran dan perampasan properti secara berlebihan, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer.
4. Penyanderaan.
5. Deportasi atau penahanan secara tidak sah.
Sementara itu, menurut Statuta Roma 1998, perjanjian internasional penting lainnya terkait konflik bersenjata, definisi kejahatan perang yaitu termasuk:
1. Sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi warga sipil atau individu yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.
2. Sengaja meluncurkan serangan dengan pengetahuan bahwa serangan tersebut akan menyebabkan hilangnya nyawa atau cedera pada warga sipil.
3. Serangan atau pengeboman, dengan cara apa pun, terhadap kota, desa, tempat tinggal, atau bangunan yang tidak dipertahankan.
4. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa jenis bangunan tertentu, misalnya rumah sakit, atau tempat ibadah dan pendidikan, tidak boleh disasar dengan sengaja.
5. Melarang penggunaan jenis senjata tertentu, serta gas beracun.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.