Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pria Singapura Mengaku Bersalah Cabuli Pembantu Indonesia

Seorang pria Singapura mengaku bersalah melakukan pemerkosaan terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia, TKW, 2 tahun lalu.

7 Juni 2018 | 07.00 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria Singapura, Francis Lim Boon Liang, mengaku bersalah di depan hakim setelah melakukan pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga asal Indonesia dua tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lim , 49 tahun, seorang manajer penjualan sebuah perusahaan dan sudah menikah menyatakan bersalah di depan majelis hakim Pengadilan Distrik dengan cara melakukan pelecehan ketika pembantu tersebut berada di dapur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Francis Lim Boon Liang. [WONG KWAI CHOW]

"Bapak dua anak itu mengaku mencium paksa pembantu tersebut," tulis The Star dalam laporannya Rabu, 6 Juni 2018. Menurut laporan The Star, pencabulan dilakukan Lim terhadap pembantu yang dirahasiakan namanya itu terjadi pada akhir 2016.

Pengadilan mendengar pembantu itu tiba di Singapura pada September 2016 dan Lim mempekerjakannya dua bulan kemudian, pada 24 November 2016. Sejak mulai bekerja, pembantu itu kerap mendapatkan pelecehan oleh majikannya tersebut.

"Korban tidak pernah melakukan hubungan romantis apapun dengan terdakwa. Hubungan mereka sebenarnya adalah antara majikan dan karyawan," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Nicholas Lai.

Lai mengatakan kepada Hakim Distrik Marvin Bay, pelecehan pertama kali terjadi ketika pembantu berusia 24 tahun itu sendirian di dapur bersama Lim. Sang majikan saat itu meminta untuk dicium. Ketika pembantu itu menolak, Lim mulai memaksanya.Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com

"Korban marah namun tidak berdaya dan malu. Dia tidak melaporkan hal itu kepada polisi karena masih menghormati terdakwa sebagai majikannya dan tidak ingin menimbulkan masalah dengan terdakwa dan istrinya," kata Lai.

Lim mencabulinya dua kali lagi pada November 2016. Aksi bejat berijutnya berlangsung pada 3 Desember 2016. Ketika itu korban berada di sebuah flat milik ibu Lim, pelaku mencabulinya untuk keempat kalinya.

Malam berikutnya, sekitar pukul 22.00, dia melarikan diri ketika ibu Lim sedang tidur. Dia langsung menuju ke kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jalan Havelock, Singapura untuk melaporkan tragedi mengerikan yang menimpanya tersebut.

Lim, yang diwakili oleh pengacara Diana Ngiam, tidak ditahan setelah membayar jaminan uang sebesar 5000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 52 juta.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus