Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, - Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi mengizinkan pengeras suara eksternal di masjid-masjid untuk digunakan saat salat Jumat dan salat Idul Fitri serta Idul Adha. Arahan baru kementerian keluarkan usai sebelumnya memerintahkan semua masjid menggunakan pengeras suara eksternal hanya untuk azan dan ikamah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Arahan baru memungkinkan penggunaan pengeras suara eksternal yang dipasang di dinding masjid dan diarahkan ke jemaah yang berdiri berbaris di luar masjid sehingga mereka dapat mendengar khotbah dan salat pada hari Jumat dan selama dua Idul Fitri.
"Tujuannya adalah agar suara Imam didengar saat dia berdakwah dan memimpin jamaah sholat, terutama bagi mereka yang shalat di luar masjid," kata kementerian seperti dikutip dari Saudi Gazette, Senin, 31 Mei 2021.
Kementerian mengatakan mereka bakal memantau penerapan arahan soal pengeras suara eksternal masjid ini. Mereka mempersilakan publik memberi masukan jika ada kekurangan dari arahan tersebut.
Sebelumya, kementerian menilai volume yang kencang dari pengeras suara eksternal di masjid yang digunakan selain untuk keperluan azan dan ikamah membuat orang sakit, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar tidak nyaman.
Surat edaran kementerian tersebut juga didasarkan pada ajaran Islam yang menganjurkan jangan saling menyakiti dan atau menimbulkan ketidaknyamanan dengan bacaan keras selama salat dan berdoa.
Selain itu, menurut kementerian, suara imam saat salat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid tapi tidak perlu sampai terdengar ke rumah-rumah tetangga di luar.
Alasan lainnya adalah ada rasa tidak hormat terhadap Al-Qur'an ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, sementara tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.
Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan ikamah
Surat edaran dari Kementerian Urusan, Panggilan dan Bimbingan Islam Arab Saudi tersebut juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.
Sumber: SAUDI GAZETTE