Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HuNGARIA, Kamis, 3 April 2025, mengumumkan akan menarik diri dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pengumuman ini tepat sebelum Perdana Menteri Viktor Orban menerima rekannya dari Israel, Benjamin Netanyahu, yang diburu ICC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hungaria memang telah menolak mentah-mentah untuk menangkap Netanyahu. Seperti menantang ICC, Orban malah mengundang perdana menteri Israel tersebut ke negaranya. Ia mengatakan bahwa Hungaria tidak akan melaksanakan surat perintah tersebut, sehari setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza. Sejauh ini, Serangan Israel ke Gaza sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 50.000 orang Palestina dalam kekejaman yang digambarkan sebagai genosida.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepastian penarikan diri dari keanggotaan ICC ditegaskan kepala staf Orban, Gergely Gulyas di Facebook. “Hungaria keluar dari Mahkamah Pidana Internasional," kata Gulyas. Selanjutnya, pemerintah Hungaria akan memulai prosedur penarikan pada Kamis, sesuai dengan kerangka hukum konstitusional dan internasional, ia menambahkan, seperti dikutip The New Arab.
Penarikan diri sebuah negara mulai berlaku satu tahun setelah penyetoran instrumen penarikan diri - biasanya dalam bentuk surat resmi yang menyatakan penarikan diri - ke kantor Sekretaris Jenderal PBB.
Hungaria menandatangani Statuta Roma - perjanjian internasional yang membentuk ICC - pada tahun 1999 dan meratifikasinya dua tahun kemudian pada masa jabatan pertama Orban. Namun, Budapest belum mengumumkan konvensi terkait karena alasan konstitusionalitas dan oleh karena itu menegaskan bahwa mereka tidak berkewajiban untuk mematuhi keputusan ICC.
ICC belum memberikan komentar atas pengumuman Hungaria tersebut.
Apa Itu ICC?
ICC yang didirikan pada 2002 berusaha untuk mengadili individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan terberat di dunia ketika negara-negara tidak mau atau tidak mampu melakukannya sendiri.
Meski didukung 125 negara anggota, pengadilan ini memiliki tingkat keyakinan yang rendah karena roda keadilan internasional berjalan lambat. Sejak didirikan, ICC telah membuka lebih dari 30 kasus atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan pelanggaran terhadap administrasi peradilan.
Namun, ICC yang bermarkas di Den Haag harus berjuang melawan kurangnya pengakuan dan kekuatan penegakan hukum. Rusia, Amerika Serikat, Israel, dan Cina termasuk yang tidak mengakui yurisdiksi ICC, sehingga menghambat kemampuannya untuk menyelidiki warga negara mereka.
Presiden AS Donald Trump bahkan menjatuhkan sanksi kepada pengadilan tersebut, memerintahkan pembekuan aset dan larangan bepergian terhadap pejabat, karyawan, dan anggota keluarga ICC. Ia menuduh lembaga tersebut telah melakukan penyelidikan "tidak sah dan tidak berdasar" yang menargetkan Amerika Serikat dan sekutunya, Israel.
Negara-negara Mana yang Telah Meninggalkan ICC?
Burundi
Dilansir Al Jazeera, Burundi adalah negara pertama yang menarik diri dari ICC di tengah tuduhan bahwa mahkamah tersebut terlalu fokus pada benua Afrika. Seorang juru bicara ICC mengkonfirmasi bahwa penarikan diri tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober 2017, setahun setelah negara Afrika Timur tersebut memberi tahu sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang niatnya untuk meninggalkan pengadilan yang mengadili kekejaman terburuk di dunia.
Sebelumnya, Afrika Selatan dan Gambia juga mengajukan penarikan diri dari ICC. Namun, kedua negara itu kemudian mencabut permohonan penarikan diri tersebut. Hanya Burundi yang melanjutkan pengunduran diri setelah tahun lalu memutuskan untuk keluar di tengah tuduhan bahwa mahkamah terlalu fokus pada benua tersebut.
Filipina
Filipina secara resmi telah menarik diri dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pada 17 Maret 2019. Penarikan diri Manila terjadi setahun setelah Filipina mengatakan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa mereka keluar dari satu-satunya pengadilan kejahatan perang permanen di dunia, dan menjadi negara kedua yang melakukan hal tersebut setelah Burundi, seperti dilansir Al Jazeera.
Manila memutuskan untuk keluar setelah badan tersebut meluncurkan pemeriksaan awal pada tahun 2018 atas tindakan keras presiden saat itu Rodrigo Duterte terhadap narkoba yang telah menewaskan ribuan orang dan menuai kecaman internasional.
Namun, juru bicara presiden saat itu mengatakan bahwa negara ini tidak pernah secara hukum bergabung dengan perjanjian yang mendasari pengadilan tersebut, sebuah referensi untuk argumen bahwa Filipina tidak menyelesaikan semua langkah untuk memformalkan pengadopsiannya.
Enam tahun kemudian, pada 11 Februari 2025, ICC akhirnya menangkap Rodrigo Duterte melalui badan kepolisian internasional. Duterte dikenakan tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan" yang dilakukan selama masa kepresidenannya. Saat ini ia ditahan di pusat penahanan ICC.