Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Selandia Baru mengusulkan perubahan undang-undang kontra-terorisme untuk memberikan lebih banyak pembatasan pada orang-orang yang diduga merencanakan serangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan pada Undang-Undang Perintah Kontrol dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme ini dibuat setelah serangan pisau terhadap beberapa orang di supermarket Auckland oleh seorang pria yang dikenal memiliki pandangan ekstrem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Meskipun tidak ada hukum yang dapat menghentikan teroris yang termotivasi untuk melakukan serangan, perubahan ini akan sangat membantu dalam mencegah, memecah, dan membatasi kemampuan mereka untuk melakukannya," kata Menteri Kehakiman Kiri Allen, Rabu, 19 Oktober 2022.
Perubahan tersebut termasuk memperluas kriteria komunitas, meningkatkan fleksibilitas apakah seseorang di bawah perintah yang dirahasiakan identitasnya, dan mempersulit mereka yang dikategorikan sebagai teroris.
Setelah serangan pisau pada 2021, pemerintah mencari cara memperbaiki undang-undang untuk mencegah serangan serupa terjadi. Pria itu, yang ditembak mati oleh polisi, terinspirasi oleh kelompok militan Negara Islam dan diawasi terus-menerus oleh petugas keamanan setelah pembebasannya sebelumnya dari penjara.
Itu adalah serangan ekstremis kedua di negara itu dalam waktu kurang dari dua tahun setelah pembantaian oleh seorang kulit putih di dua masjid di Christchurch pada Maret 2019 yang menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya.
Perubahan Undang-Undang sekarang harus melalui parlemen dan tidak mungkin diselesaikan sebelum Maret 2023.
REUTERS | NESA AQILA