Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Semua negara anggota Uni Eropa diwajibkan melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. Menurut juru bicara Uni Eropa Peter Stano seperti dilansir dari Anadolu, ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan, Yoav Gallant terkait perang di Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut ICC, keduanya terlibat atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Sejak perang Oktober Israel Hamas pada Oktober 2023, lebih dari 44.000 orang telah tewas. Sebelum dipecat awal bulan ini, Gallant memimpin perang di Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa negara Uni Eropa mengumumkan bahwa mereka akan melaksanakan surat perintah tersebut jika pejabat Israel menginjakkan kaki di wilayah mereka. Namun tak semua negara Uni Eropa sepakat melaksanakan perintah ICC.
Stano menulis bahwa Uni Eropa sangat berkomitmen terhadap keadilan pidana internasional dan perjuangan melawan impunitas. Uni Eropa telah mendukung ICC dan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Statuta Roma, yang menjadi dasar berdirinya ICC.
Mandat ICC adalah mengadili kejahatan paling serius berdasarkan hukum internasional. Ia menekankan bahwa semua negara anggota Uni Eropa yang telah meratifikasi Statuta Roma, wajib melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.
Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang meningkat. Para pejabat dan lembaga melabeli serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan suatu populasi. Israel juga menghadapi kasus genosida terpisah di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.
Pilihan editor: Top 3 Dunia: Israel Larang Warga Lebanon Pulang hingga Elon Musk Hentikan WFH Pegawai Federal