Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Dunia pada Rabu, 20 April 2022, kembali diisi kabar tentang invasi Rusia di Ukraina, serta berita yang membahas soal pengadilan di AS memerintahkan ExxonMobil Corp membayar denda dalam kasus HAM di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita paling populer membahas tudingan Rusia bahwa negara Barat sengaja mengumpankan Ukraina dalam perseteruan mereka dengan Rusia. Selain itu, berita tentang tekat tentara Ukraina yang terpojok di Mariupol tang tak mau menyerah pada Rusia, juga menarik perhatian pembaca.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Rusia Tuding Barat Umpankan Ukraina: Dipaksa Perang hingga Orang Terakhir
Wakil Duta Besar Rusia untuk Perserikatan Bangsa-bangsa Dmitry Polyansky membuat pernyataan keras terhadap negara-negara Barat. Dia mengatakan Ukraina sengaja diumpankan oleh Barat dalam perang melawan Rusia.
"Kepedulian rekan-rekan Barat untuk Ukraina dan Ukraina cukup egois serta mementingkan diri sendiri," katanya pada pertemuan Dewan Keamanan PBB.
“Mereka membutuhkan Ukraina hanya sebagai umpan meriam dalam perang proksi melawan Rusia hingga orang Ukraina terakhir.”
Berita selengkapnya, bisa Anda simak di sini
2. Pasukan Ukraina di Mariupol Pantang Menyerah, Hanya Bisa Bertahan Beberapa Jam
Tentara Ukraina yang terpojok di Mariupol mengabaikan ultimatum Rusia untuk menyerah atau mati. Sampai batas waktu yang diberikan Rusia pada Rabu sore, 20 April 2022, tidak ada tanda-tanda mereka menyerah.
Komandan unit yang diyakini bertahan di kota pelabuhan itu mengatakan, pasukannya dapat bertahan hanya dalam beberapa hari atau jam.
Ukraina mengatakan sejauh ini telah menahan serangan ribuan tentara Rusia yang berusaha maju dalam apa yang oleh pejabat Ukraina disebut Pertempuran Donbas, upaya baru untuk merebut dua provinsi timur yang diklaim Moskow dikuasai separatis.
Berita selengkapnya, bisa Anda simak di sini
3. Pengadilan Amerika Serikat Jatuhkan Denda kepada ExxonMobil, Terkait Kasus Aceh
Seorang hakim federal di pengadilan District of Columbia di Washington, D.C., Amerika Serikat, telah memerintahkan ExxonMobil Corp untuk membayar US$288.900,78 atau Rp4 miliar untuk mengganti biaya hukum lawannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
Teguran ini juga memaksa Oh mengundurkan diri dari peran baru sebagai kepala divisi penegakan Komisi Sekuritas dan Bursa AS pada April tahun lalu, kurang dari seminggu bekerja. Oh mengatakan dalam surat pengunduran dirinya bahwa teguran tersebut menjadi gangguan yang tidak diinginkan dalam pekerjaan di Komisi Sekuritas dan Bursa AS.