Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Australia dijatuhi hukuman 129 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual anak di Filipina. Seperti dikonfirmasi oleh seorang jaksa pada Rabu, 9 November 2022, tindakan asusila laki-laki itu di antaranya dilakukan pada korban balita 18 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya berharap ini bisa mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku perdagang manusia bahwa kejahatan ini benar-benar tidak bisa ditebus dengan apapun," kata Merlynn Barola-Uy, jaksa regional di selatan Kota Cagayan de Oro, kepada AFP seperti dilansir Malay Mail.
Malay Mail mewartakan, terdakwa diketahui bernama Peter Gerard Scully, di mana ini adalah vonis kedua bagi Scully. Sebelumnya dia sudah divonis hukuman seumur hidup karena kasus perkosaan dan perdagangan anak perempuan.
Para ahli memperingatkan, Filipina telah menjadi hotspot global untuk eksploitasi seks anak-anak. Hal ini dipicu oleh kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris warga Filipina, dan konektivitas internet yang tinggi di negara itu.
Pengadilan Cagayan de Oro pada 3 November 2022 menjatuhkan hukuman pada Scully dan ketiga terdakwa lainnya setelah menandatangani kesepakatan pembelaan. Mereka didakwa dengan 60 pelanggaran, di antaranya perdagangan manusia, pornografi anak, pelecehan anak dan perkosaan.
Pacar Scully, Lovely Margallo, juga divonis 126 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun penjara.
MALAY MAIL
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.