Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

31 Agustus 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MUNCUL lagi berita duka: sejumlah pembantu asal Indonesia bunuh diri di negeri jiran, Singapura. Mengapa ini bisa terjadi di negeri kecil yang warganya terkenal berdisiplin dan taat hukum? TEMPO mewawancarai PejabatMenteri Tenaga Kerja merangkap Menteri PendidikanSingapura, Ng Eng Hen. Dokter lulusan NationalUniversity of Singapore itu menjawab lewat suratelektronik. Petikannya:

Bagaimana kebijakan pemerintah Singapura terhadap pembantu asing?

Kami memberikan perlakuan dan perlindungan yang sama di bawah hukum, baik kepada pekerjaasing maupun lokal. Ada beberapa kategori pekerjayang dikecualikan dari UU Ketenagakerjaan, yaitueksekutif, staf manajerial, pelaut, dan pekerja rumahtangga. Pengecualian itu berdasarkan sifat pekerjaan,bukan karena kebangsaannya.

Bagaimana bentuk perlindungan terhadappembantu wanita asing?

Mereka dilindungi oleh pasal tentang pekerja wanita, sama seperti pasalitu melindungi warga Singapura. Pasal itu memberikan perlindungan darigangguan spesifik terhadap wanita, seperti pelanggaran seksual danperdagangan, pengiriman, dan penyekapan wanita untuk pelacuran.

Apa hukuman bagi pelanggar undang-undang tersebut?

Pemerintah Singapura telah membuat aturan pencegahantambahan terhadap kasus penyalahgunaan pembantu asing, yang diamendemenpada 1998. Sekarang pelanggaran terhadap hak pembantu asing dikenaihukuman lebih berat, 1,5 kali ketimbang pelanggaran serupa terhadap pembantu lokal.

Banyak pembantu Indonesia mengalami penganiayaan oleh majikan, bekerja melampaui waktu, dandibayar rendah.

Kami mengakui, sebagian pembantu asing mengalami risiko dianiaya majikan. Kami bersedihatas setiap kasus penganiayaan, dan tak hanyamengambil langkah formal, tapi juga informal untukmemastikan semua pembantu asing cukup terdidikuntuk mengetahui hak-haknya. Setiap pembantu asingdiberi informasi tentang budaya, cara kerja, dandaftar nomor telepon yang bisa dihubungi dalamsituasi darurat. Petunjuk itu diterbitkan dalam sembilanbahasa, termasuk bahasa Indonesia.

Selain penjara, apa hukuman bagi majikanyang menganiaya pembantu?

Kementerian Tenaga Kerja memasukkan mereka ke dalam daftar hitam dan tak membolehkanmereka mempekerjakan pembantu asing lagi.

Bagaimana mendidik majikan agar tak "ringantangan"?

Kami antara lain meluncurkan program pelatihan bagi majikan yang untuk pertama kalimempekerjakan pembantu asing.

Beberapa pembantu Indonesia bunuh dirikarena tekanan pekerjaan. Komentar Anda?

Tiap tahun kami menghadapi kasus bunuh diriorang Singapura ataupun orang asing yang tinggal ataubekerja di sini. Jadi, bunuh diri bukan cumafenomena di kalangan pembantu asal Indonesia. Langkahpencegahan kami fokuskan pada pembangunankesadaran atas hak mereka dan penyesuaian budaya.

Faktor apa yang menyebabkan pembantu asingbunuh diri atau cedera ketika bekerja?

Sulit menunjuk penyebabnya. Kebanyakan pembantu berasal dari pedesaan, tak terbiasa denganpekerjaan dan kehidupan di kota. Mereka butuhwaktu orientasi dan adaptasi. Majikan juga harusmemberikan waktu untuk melatih pembantu asing tentang pekerjaannya,terutama dalam bulan-bulan pertama ia bekerja. Mereka harus sabar, toleran, danmau memahami ketika berhubungan dengan pembantu asing.

Apa prosedur standar investigasi bila terjadi perlakuan kasarterhadap pembantu asing?

Polisi melakukan investigasi sesuai dengan laporan yang masuk.Majikan yang terbukti berbuat jahat dapat dihukum sesuai denganperundangan. Bagian Izin Kerja akan melarang majikan mempekerjakanpembantunya selama penyelidikan polisi dan, bila mereka terbukti bersalah,melarang mereka menggunakan pembantu di masa mendatang.

Bagaimana menangani kasus seperti Saminten,yang bunuh diri pada 11 April 2002 dan dikuburkan diChoa Chu Kang pada 5 Juni lalu?

Ketika pekerja asing meninggal di Singapura, majikan bertanggung jawab atas pemulangan atau penguburan jenazahnya. Jika tidak, kami akan menyita jaminannya yang sebesar S$ 5.000 (sekitar Rp 24 juta). Majikan harus memberitahukan kematian pembantunya kepada agen tenaga kerja. Agen akan memberi tahu Kedutaan Besar Indonesia, menghubungi perusahaan asuransi dan agen perekrut di Indonesia. Agen perekrut akan memberi tahu keluarga si pembantu untuk memutuskan di mana jenazah akan dikuburkan. Dalam kasus Saminten, agen tenaga kerjanya tak terakreditasi di Kedutaan Besar Indonesia. Mereka menghubungi langsung agen perekrut di Indonesia. Padahal agen perekrut butuh waktu lama untuk menjangkau keluarga Saminten di desa terpencil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus