Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

"Tak Ada Pengaduan yang Saya Diamkan"

11 Juli 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Posisinya sekarang adalah orang nomor satu di kejaksaan. Sekalipun hanya berstatus penjabat jaksa agung, Ismudjoko berhasil melewati puncak tertinggi bagi jaksa karir: wakil jaksa agung. Maklum, biasanya kursi tertinggi diberikan ke militer. Namun, kehormatan ini tidak gratis. Malah, boleh dibilang, harga yang harus dibayar pria kelahiran Yogyakarta 1 Mei 1940 ini sangat mahal.

Kejaksaan sedang berada di titik nadir. Bukan saja banyak kasus menggantung, aparat kejaksaan pun kini dituduh melakukan pemerasan. Tak mengherankan bila Ismudjoko mengaku stres dan membutuhkan dua bungkus rokok sehari untuk sekadar penawar. Apa yang akan dilakukan Ismudjoko untuk mengembalikan kewibawaan kejaksaan? Berikut penuturan kakek tiga cucu ini kepada Setiyardi dan Edy Budiarso dari TEMPO, yang menemuinya di ruang kerjanya yang lama.


Banyak pengusaha yang dipanggil ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) takut karena merasa akan diperas. Apa pendapat Anda tentang ini?

Sebetulnya pengawasannya sudah ketat. Tapi, yang namanya manusia, tentu saja bisa berbuat salah. Dalam hal ini, kami akan bertindak tegas kepada mereka. Kalau ada pengaduan, pasti akan saya salurkan. Maka, kalau Anda lihat laci meja saya, selalu terlihat bersih. Ha-ha-ha....

Berapa banyak kasus pelanggaran yang dilakukan jaksa yang sudah ditangani?

Selama saya di sini (setelah jadi penjabat jaksa agung) sudah ada 12 kasus eksaminasi, termasuk kasus Ujungpandang itu (kasus Nurdin Halid).

Apa sanksi bagi jaksa yang melanggar?

Bila dari hasil eksaminasi kasus ditemukan adanya penyelewengan, bisa jadi jaksa yang bersangkutan dilepas dari jabatan struktural. Biasanya, hal itu dilakukan bila pelanggarannya cukup berat. Kalau pelanggarannya lebih ringan, bisa dilakukan penundaan kenaikan gaji berkala atau penundaan kenaikan pangkat.

Bagaimana kelanjutan pemeriksaan Jaksa Faried Haryanto, yang diduga memeras saksi dalam kasus Hutama Karya?

Saya membaca hasil pemeriksaan terhadap Jaksa Faried Haryanto. Tapi belum ditemukan bukti konkret bahwa telah terjadi penyelewengan. Karena itu, saat ini pemeriksaannya dihentikan.

Jadi, sudah dihentikan?

Dihentikan itu sifatnya fakultatif. Kalau ditemukan fakta baru, bisa kita lanjutkan. Masalah itu sudah menjadi urusan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)

Kabarnya, Jamdatun Jacob R. Saleh terlibat dalam kasus Faried Haryanto?

Saya baru mendengar dari Anda.

Bukankah lamanya pemeriksaan kasus di Pidsus bisa menimbulkan pemerasan?

Sebetulnya harus dibedakan antara "panggilan" dan "undangan". Kalau panggilan, itu sudah menyangkut persoalan yustisi yang memiliki kekuatan memaksa. Kalau undangan, itu merupakan operasi intelijen dan tidak memiliki kekuatan memaksa. Metode undangan hanya dipakai kalau kasusnya bersifat terbuka, artinya sudah tersiar di media massa. Tapi, kalau kasusnya belum terbuka, kami melakukan operasi intelijen yang bersifat tertutup. Kami mengumpulkan data dan fakta dari orang yang sedang kita selidiki. Setelah itu, kami limpahkan kasusnya ke Jampidsus agar dilakukan prosedur panggilan.

Tapi operasi intelijen ini sendiri kabarnya sering dijadikan ajang pemerasan....

Operasi intelijen sudah diatur dalam mekanisme administrasi operasi intelijen. Ada target operasi dan data yang diperlukan. Meskipun yang dilakukan adalah suatu operasi intelijen, jaksa agung muda teknis yang bersangkutan—yaitu Jamintel—selalu mengawasi.

Waktunya tidak dibatasi?

Memang tidak dibatasi oleh waktu, tergantung kompleksitas dari kasus yang ditangani.

Bukankah hal itu memudahkan terjadinya pemerasan?

Problemnya memang di situ. Suatu pemanggilan belum tentu langsung dipenuhi.

Kami punya bukti bahwa jaksa yang memeriksa Arswendo Atmowiloto dan Dicky Iskandardinata memeras dalam jumlah yang sangat besar.

Kalau kasusnya sudah sangat lama dan jaksa yang bersangkutan sudah pensiun, tentu saja tidak lagi ditangani Jamwas. Tapi, kalau jaksanya masih aktif, nanti akan kami salurkan ke Jamwas.

Apa tindakan yang bisa dilakukan terhadap jaksa yang sudah pensiun itu?

Secara yuridis, bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penyuapan. Tapi, kok, saya agak sangsi. Kasus Arswendo dan Dicky adalah kasus berat yang menjadi sorotan masyarakat. Saya pikir, jaksanya pasti tidak akan berani memeras. Sekarang ini, kejaksaan memang menjadi sorotan. Setiap orang yang diperiksa selalu mengatakan bahwa jaksanya minta uang. Sampai-sampai, para jaksa di Jawa Tengah mengatakan tidak mau memeriksa karena takut dikatakan memeras. Saya katakan, tidak perlu takut selama pemeriksaannya profesional, lugas, manusiawi, dan obyektif.

Anda sendiri pernah memeras atau disuap?

(Ismudjoko berhenti untuk menyalakan sebatang rokok) Saya dulu pernah disuap seseorang, tapi saya tolak. Akhirnya orang tersebut malah menyantet saya. Bibir saya korengan dan tidak bisa sembuh. Padahal, sudah saya bawa ke dokter dan dinyatakan sehat-sehat saja. Akhirnya, oleh jaksa pendamping, saya dicarikan "orang tua" yang bisa menyembuhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus