Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amrin Naim SH, 65 tahun, jaksa penuntut umum dalam kasus tewasnya Udin, pernah bimbang karena mesti menyiapkan dua tuntutan yang bertolak belakang terhadap Dwi Sumaji alias Iwik. Satu tuntutan adalah bersalah, dan yang lain tuntutan bebas. ”Tapi, karena itu perintah, ya, saya jalankan saja,” ujar Amrin saat ditemui Heru C. Nugroho dari Tempo dua pekan lalu. Amrin kini sudah pensiun dan menetap di Klaten, Jawa Tengah. Ia masih sa-ngat runtut ketika menceritakan kasus yang ditanganinya tersebut. ”Udin itu teman saya. Saya sering mengatakan silakan tulis apa saja asal buktinya kuat,” kata Amrin mengenang.
Dalam persidangan Iwik, Anda menyiapkan dua tuntutan?
Sebelum sidang ada pertemuan an-tara Asisten Jaksa Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Yogya, dan saya se-bagai jaksa penuntut umum di kantor Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Saya utarakan proses persidang-an menunjukkan Iwik tidak terbukti membunuh Udin. Namun jaksa kan tidak boleh mengajukan tuntutan bebas. Akhirnya pertemuan meminta saya menyiapkan dua versi tuntutan: tuntutan bebas dan tuntutan menghukum Iwik. Mana yang akan dibacakan di persidangan, saya harus menunggu perintah dari Kejaksaan Agung.
Kapan perintah itu turun?
Petunjuk itu saya terima pukul 09.00 pada hari pembacaan tuntutan di Peng-adilan Negeri Bantul. Perin-tah disampaikan lewat Asisten Jaksa Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan A-gung yang da-tang ke kantor kejaksaan Bantul.
Menurut Anda, kenapa Iwik tak bersalah?
Ya, bagaimana lagi, wong tidak ada lagi alat bukti- yang saya miliki. Semua saksi juga meng-ubah keterangannya. Marsi-yem- mengubah keterangan dan menyatakan Iwik bukan orang yang datang ke rumahnya. Sejak saat itulah saya kehilangan saksi penting. Akhir-nya semua saksi menarik keterang-annya di berita acara pemeriksan (BAP), termasuk Iwik. Habislah saya. Yang ada tinggal petunjuk. Belum lagi ada Eddy Wuryanto yang diajukan ke persidangan karena kasus pelarungan darah Udin.
BAP kasus Udin ini sempat bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Mengapa?
Terjadi perbedaan pendapat antara- polisi dan jaksa. Kami tidak bisa menerima BAP yang hanya didukung pengakuan tersangka dan alat bukti. Sementara saksi pendukung tidak ada.
Seberapa intens Anda mengikuti kasus ini?
Saya mengikuti terus proses pe-nye-lidikannya. Bahkan saya tahu Sersan Mayor Eddy Wuryanto menggunakan jasa paranormal. Ia bercerita, paranormal yang dihubungi mengajukan tiga syarat: darah Udin, tanah kuburan, dan sisa kain kafan pembungkus je-nazah Udin. Dia berhasil mendapat tanah kuburan dan sisa kain kafan. Sedangkan darah Udin diperoleh dari kantong plastik yang sudah dibuang di bak sampah. Saya dengar tiga benda tersebut kemudian dilarung ke laut oleh Eddy. Seminggu kemudian saya dikabari pelakunya sudah tertangkap, yaitu Iwik.
Apa yang Anda ketahui tentang penyidikan Iwik?
Waktu itu Iwik mengaku sebagai pelakunya. Namun pengakuan saja tidak cukup. Polisi harus mencari alat bukti lain. Lalu digunakan teknik line up operation, yakni menjejerkan lima lelaki untuk dikenali. Mereka semua mengenakan helm tertutup. Istri Udin lalu diminta melihat dan menunjuk seorang di antaranya, yang ternyata Iwik.
Benarkah kasus ini pernah dipaparkan di Markas Kodam Diponegoro?
Ya, berlarut-larutnya proses BAP itu ternyata menarik perhatian Pang-dam IV Diponegoro (waktu itu) May-jen TNI Subagyo H.S. Pak Bagyo me-minta diadakan pemaparan di sana karena kasus ini menjadi perhatian nasio-nal. Yang melakukan pemaparan saya sendiri selaku jaksa penuntut umum.
Siapa saja yang hadir?
Selain saya, ada Kepala Kejasaan Tinggi Yogya, Kepala Kejaksaan Se-marang, Panglima Kodam Diponego-ro, Kepala Kepolisian Wilayah Yogya-karta, Kepala Polda Jawa Tengah, Odi-turiat Militer, Kehakiman Militer, dan Prof Dr Muladi SH selaku konsultan hukum Pangdam Diponegoro.
Apakah lazim ekspos perkara di markas militer?
Tidak lazim.
Apa komentar Pangdam Diponegoro atas hasil ekspos perkara?
Dia meminta Pak Muladi menyimpulkan. Kata Pak Muladi, hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk pemberkasan dan diserahkan ke kejaksaan. Kemudian kejaksaan bisa melimpahkan ke pengadilan.
Pemeriksaan DNA darah Udin di Ing-gris dituding sebagai rekayasa polisi?
Saya pernah minta dilakukan pe-meriksaan pembanding oleh ahli Indonesia. Dia mengatakan ada perbedaan prinsip pemeriksaan DNA dalam darah yang dioleskan dan darah yang tertempel dalam waktu cukup lama. Dari darah yang baru dioleskan di barang bukti akan mudah diperoleh DNA-nya. Sedangkan darah yang sudah lama tertempel butuh waktu untuk memperoleh DNA karena harus diurai dulu. Dia berkesimpulan, darah yang menempel di barang bukti itu sudah lama.
Pernahkah Anda ditekan Bupati Bantul Sri Roso Sudarmo?
Tidak pernah.
Setelah membacakan tuntutan bebas, Anda masih menerima ancaman?
Saya menerima beberapa ancaman lewat telepon. Sebelum dan selama proses persidangan sampai sebelum pembacaan tuntutan bebas, saya selalu dikawal polisi. Setelah pembacaan tuntutan bebas, tak ada lagi polisi yang mengawal. Pengawalan justru dilakukan oleh masyarakat. Ha-ha-ha.
Anda takut diteror?
Itu saya anggap hal biasa dan risiko pekerjaan. Yang membuat sakit hati adalah saya diisukan menerima uang Rp 400 juta. Kalau saya menerima uang itu, saya tidak tinggal di rumah sederhana seperti ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo