Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Doktor Karbitan Kampus Guru

KERJA sama program pendidikan strata tiga (S-3) Universitas Negeri Jakarta dengan 12 perguruan tinggi negeri menuai sorotan.

18 September 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Doktor Karbitan Kampus Guru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KERJA sama program pendidikan strata tiga (S-3) Universitas Negeri Jakarta dengan 12 perguruan tinggi negeri menuai sorotan. Tanpa ada izin Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, program yang digelar sejak 2009 ini telah diikuti 500 peserta, yang separuhnya sudah lulus mengantongi gelar doktor.

Bukan hanya tanpa izin, sekolah doktor di perguruan tinggi yang dijuluki Kampus Guru ini menerabas banyak aturan. Tim Evaluasi Kinerja Akademik dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah turun meneliti penyimpangan tersebut. Penelusuran Tempo sejak pertengaha Juli lalu menemukan terjadi banyak praktik lancung, seperti pembukaan kelas jauh, jadwal perkuliahan yang dipadatkan, rekayasa tanda tangan bukti kehadiran, dan pemalsuan nomor induk mahasiswa. Disertasi, sebagai syarat utama kelulusan, terindikasi banyak hasil plagiarisme.

111

SYIBLY Avivy A. Mulachela hanya perlu waktu dua jam untuk menguji keaslian daftar hadir 15 mahasiswa strata tiga (S-3) Jurusan Ilmu Manajemen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), awal Oktober tahun lalu. Direktur Lembaga Kursus dan Pelatihan Grafologi Indonesia itu menganalisisnya dengan cara membandingkan beberapa daftar absen mahasiswa dengan 29 berkas perkuliahan, yang di dalamnya terdapat tanda tangan mahasiswa dan dosen.

"Setelah diaudit, ditemukan kejanggalan pada daftar absen semester itu," kata Syibly saat ditemui Tempo di Bandung, Rabu dua pekan lalu. Tapi ia enggan menyebutkan temuannya itu.

Syibly diminta Tim Evaluasi Kinerja Akademik bentukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengecek keabsahan daftar hadir mahasiswa doktor UNJ, khususnya blok Kendari. Dinamai blok Kendari karena semua mahasiswanya berasal dari daerah itu. Semuanya angkatan 2014 dan rata-rata adalah pejabat di sana. Di antaranya Gubernur Sulawesi Tenggara (nonaktif) Nur Alam, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus korupsi izin pertambangan.

Tim Evaluasi menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa para pejabat asal Kendari itu tiba-tiba saja diwisuda menjadi doktor. Nur Alam, misalnya, diwisuda pada 6 September 2016. Salah satu kecurigaan terkait dengan daftar absensi para mahasiswa.

Tempo memperoleh salinan hasil audit forensik Syibly. Dalam dokumen itu disimpulkan terjadi manipulasi tanda tangan mahasiswa dan dosen di daftar hadir. Mahasiswa juga diketahui hanya dua kali mengikuti kuliah tatap muka per semester. Anehnya, tanda tangan mereka di daftar hadir tertera 12 kali.

Pada mata kuliah manajemen pengetahuan dan perubahan dengan dosen Mukhneri Mukhtar yang digelar pada semester pertama 2014, misalnya, audit forensik membuktikan tanda tangan dibuat dalam dua kesempatan saja dan jaraknya cukup jauh, yaitu 14 April dan 20 September 2014. Semester berikutnya, tahun 2015, pada mata kuliah teori dan pengembangan organisasi dengan dosen Muchlis Rantoni Luddin, 12 tanda tangan dibuat dalam empat kali pertemuan, yaitu 24 Mei, 14 Juni, 5 Juli, dan 31 Juli.

Hasil forensik juga membuktikan terjadi pemalsuan tanda tangan. Indikasinya, tanda tangan mahasiswa terlihat tak konsisten. Disodori hasil uji forensik tersebut, Syibly membenarkan. "Memang seperti itu yang saya temukan," ujar master grafolog yang memiliki sertifikasidari Karohs International School of Handwriting Analysis, Amerika Serikat, ini.

Dosen Muchlis, yang dimintai konfirmasi, mengatakan data itu ada kemungkinan tidak akurat. "Coba cek ke Pasca," katanya merujuk pada Pascasarjana UNJ. Sedangkan dosen Mukhneri tidak membalas konfirmasi Tempo. Rektor UNJ Profesor Dr H Djaali, Mpd, berdalih tidak mengetahui persoalan tersebut. "Itu urusan mahasiswa di lapangan," ujarnya Kamis tiga pekan lalu.

Hasil audit forensik ini bukan satu-satunya bukti. Menurut anggota Tim Evaluasi, Engkus Kuswarno, timnya juga memperoleh bukti mahasiswa ada di dua tempat dalam waktu yang sama. "Pernah Nur Alam ada di Kendari, sementara di UNJ ada tanda tangan dia pada waktu yang sama," kata Engkus, akhir bulan lalu. Pengacara Nur Alam, Kutut Luyung, tak bersedia menanggapi persoalan ini. "Kami hanya menangani perkara korupsinya," ujar Kutut.

Engkus mengatakan bukti-bukti itu menguatkan kesimpulan timnya: program doktoral tersebut menyalahi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 17 aturan ini menyebutkan kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri dengan total 170 menit dilakukan per minggu per semester.

Tempo juga memperoleh informasi bahwa kuliah mahasiswa blok Kendari pernah digelar di sebuah hotel di sana dengan biaya ditanggung mahasiswa. Nasir Andi Baso, mahasiswa blok Kendari, menyangkalnya. Tapi dia mengakui sempat memfasilitasi dosen-dosen dari UNJ saat berwisata ke Konawe, Sulawesi Tenggara. "Mereka datang dalam rangka menggelar rapat di Wakatobi," katanya. Rektor Djaali justru membenarkan pernah ke Kendari untuk memberi bimbingan disertasi. "Semua kuliah di sini, di Jakarta. Hanya, sesekali pernah diundang bimbingan di hotel di Kendari," ujarnya.

111

UNIVERSITAS Negeri Jakarta membuka kerja sama mahasiswa strata tiga atau S-3 dengan 12 perguruan tinggi pendidikan negeri sejak sembilan tahun lalu. Tujuannya: meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau dosen di perguruan tinggi bersangkutan. Kala itu, Rektor UNJ Djaali masih menjabat Direktur Pascasarjana UNJ. Saat UNJ bekerja sama dengan Universitas Bengkulu pada 4 Januari 2010, Djaali yang menandatanganinya.

Tercatat sekitar 500 mahasiswa mengikuti program kerja sama ini- sekitar separuh di antaranya hingga akhir Agustus lalu belum lulus. Tempo menelusuri Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada pertengahan Juli lalu. Hasilnya, program kerja sama itu melenceng dari tujuan awal karena program doktoral tersebut tak hanya diikuti dosen di kampus yang menjalin kerja sama. Banyak pula pejabat di daerah yang mengikuti program tersebut.

Pejabat di dua kampus yang bekerja sama dengan UNJ, yaitu Rektor Universitas Bengkulu Ridwan Nurazi dan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas PGRI Palembang Eddy Salam, membenarkannya. "Mahasiswanya bukan hanya dosen Universitas Bengkulu, ada juga dari luar," kata Ridwan. Djaali sendiri beralasan menerima mahasiswa doktoral dari mana-mana atas permintaan masyarakat. "Mau tidak mau harus terima karena banyak yang komplain, terutama dari pemerintah daerah," ujar Djaali.

Meski para mahasiswa tercantum di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagai mahasiswa UNJ, nyatanya sebagian besar kuliah digelar di daerah masing-masing. Mulyadi, mahasiswa S-3 Jurusan Pendidikan Bahasa UNJ, mengaku perkuliahan semester I 2014 digelar di lantai 4 gedung pascasarjana Universitas PGRI Palembang. Kuliahnya dipadatkan pada Jumat-Sabtu. "Kami kuliah di sini setiap akhir pekan," kata Mulyadi, yang juga Ketua Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Inggris Universitas PGRI Palembang.

Semester berikutnya, barulah Mulyadi dan teman-teman kuliah di kampus UNJ. Setelah pindah, ternyata proses perkuliahan mereka tak jauh berubah. Kuliah mereka tetap dipadatkan dalam beberapa hari. Seorang mahasiswa S-3 asal Palembang mengatakan mereka hanya empat kali kuliah di Jakarta, yang kemudian dihitung jadi satu semester.

Praktik kuliah inilah yang dianggap melanggar aturan. Pada 2015, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengendus program kerja sama tersebut tidak mengantongi izin. Padahal Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di luar kampus utama harus seizin menteri. Menurut anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik, Engkus Kuswarno, program kerja sama antara UNJ dan belasan kampus di daerah itu mirip dengan kelas jarak jauh yang sudah dilarang sejak 1997.

Tim Evaluasi juga meyakini pemadatan kuliah tak sesuai dengan aturan. Menurut Engkus, sejumlah mata kuliah satu semester dipadatkan menjadi hanya dua hari. Dalam sehari, mahasiswa bisa kuliah lebih dari 10 jam, bahkan hingga 15 jam. Bukan hanya jumlah pertemuan, waktu kuliah pun dikurangi per satuan kredit semester (SKS) menjadi hanya 40-45 menit. Padahal Peraturan Kementerian Pendidikan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan satu SKS berlangsung 50 menit.

Percepatan kuliah ini oleh Tim Evaluasi diduga untuk memuluskan kelulusan mahasiswa. Indikasi ini juga terlihat dari dugaan manipulasi nomor induk mahasiswa. Dalam program kerja sama antara UNJ dan Universitas Bengkulu, misalnya, tercatat 21 mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan diregister pada 2009. Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan mereka baru kuliah pada 2010.

Begitu pula 15 mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa yang tercatat masuk pada 2010. Dokumen serupa menunjukkan mereka baru kuliah di UNJ pada Februari 2011. Rektor Universitas Bengkulu Ridwan Nurazi enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan pihak UNJ yang lebih mengetahui masalah tersebut.

Rektor UNJ Djaali membantah pemalsuan tersebut. "Tidak ada itu," ujarnya. Saat ditanya soal kuliah yang lebih banyak digelar di daerah, Djaali justru mengklaim kuliah diadakan sebanyak 16 kali pertemuan, 8 kali di Jakarta dan sisanya di kampus asal. Ia beralasan semua program kerja sama mahasiswa S-3 itu sudah dihapus dua tahun lalu. Setelah itu, perkuliahan yang semula dilaksanakan di daerah digelar di kampus UNJ di Jakarta Timur.

Djaali menepis tudingan adanya praktik kuliah serupa kelas jauh dalam kerja sama program doktor. Ia berdalih UNJ melaksanakan perkuliahan dengan model kerja sama. "Kalau kelas jarak jauh itu kami yang menyelenggarakan lalu kuliah di sana. Ini mereka yang menggelarnya," katanya.

Djaali mengakui program kerja sama tersebut tak berizin. Tapi dia berkilah bahwa kerja sama itu merupakan kesepakatan dengan kampus-kampus di daerah. "Kami sepakat harus dilakukan. Ini kan untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Tak kompak dengan Djaali, separuh rektor dan wakil rektor di 12 kampus kerja sama yang dimintai tanggapan menegaskan bahwa penyelenggara program doktoral kerja sama itu adalah UNJ. Salah satu buktinya adalah pembayaran uang kuliah yang disetor ke rekening UNJ yang salinannya diperoleh Tempo. Soal ini, Djaali beralasan hanya sumbangan pembinaan pendidikan yang dibayarkan ke UNJ, sedangkan dana pengembangan pendidikan disetor ke kampus di daerah.

KARUT-marut penyelenggaraan pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta juga terlihat dari ketidakberesan pendampingan disertasi mahasiswanya. Tim Evaluasi Kinerja Akademik menemukan beban dosen promotor jauh dari ideal. Paling banyak adalah sang Rektor sendiri.

Sejak 2012 hingga 2016, Rektor UNJ Djaali mempromotori 327 calon doktor. Jika dirata-rata, ia mendampingi 65 mahasiswa doktoral per tahun. Jumlah mahasiswa yang dipromotori Djaali lebih dari 25 persen dari 2.100 doktor yang lulus pada periode yang sama. Profesor lain pada periode yang sama "hanya" mendampingi disertasi 110 mahasiswa.

Semakin banyak calon doktor yang didampingi, semakin berlimpah duit yang diperoleh promotor. Dokumen biaya kerja sama yang diperoleh Tempo menunjukkan dosen promotor mendapat Rp 4 juta untuk setiap mahasiswa yang didampingi. Ini berarti Djaali mendapatkan Rp 1,3 miliar dengan menjadi promotor. Jumlah itu belum termasuk honor penguji sidang tertutup dan sidang terbuka.

Ketua Tim Independen, yang juga dibentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengusut ketidakberesan program doktoral di UNJ, Ali Ghufron Mukti, menilai jumlah mahasiswa yang dipromotori Djaali berlebihan. "Membimbing 20 mahasiswa saja terlalu banyak, apalagi 60 orang. Bagaimana mau membagi waktunya?" kata Ali, yang juga Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Menurut Ali, terlalu banyak mahasiswa yang dipromotori berpotensi membuat promotornya tak teliti. Akibatnya, terbukalah celah terjadinya plagiat alias penjiplakan penelitian orang lain. Berdasarkan kajian Tim Evaluasi, plagiarisme nyata adanya di UNJ. Tim menemukan disertasi lima mahasiswa blok Kendari yang dipromotori Djaali terindikasi melakukan plagiat (lihat: "Satu Ismail, Lima Disertasi").

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo menilai persoalan plagiarisme sangat serius. Karena itulah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membentuk Tim Independen untuk mengusut lagi dugaan pelanggaran di UNJ. "Perkara UNJ ini pelanggaran sangat berat sehingga kami sangat berhati-hati karena sanksinya berat," ucapnya.

Djaali membenarkan ada banyak mahasiswa dipromotorinya. Dia mengklaim kebanyakan mahasiswa meminta dia menggantikan dosen lain karena merasa terhambat. "Tidak enak kalau saya bilang tidak bisa. Ini pengabdian," kata penerima penghargaan dosen teladan tahun 1985 ini.

Ilustrasi: Kendra Paramita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus