Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Isu Lingkungan Tidak Gugur Oleh Divestasi

Ilyas Asaad, Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

25 Januari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilyas Asaad. ppid.menlhk.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIVESTASI 51,2 persen saham Freeport kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada Desember 2018 memicu kecemasan akan mangkraknya pengelolaan limbah tailing. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), misalnya, menuding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terlalu lunak kepada Freeport sehingga mengizinkan transaksi senilai Rp 55,4 triliun diketuk sebelum problem limbah selesai. Padahal masih ada sejumlah persoalan lingkungan yang belum kelar.

Jatam khawatir Freeport lepas tangan dalam tanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Papua akibat pembuangan limbah yang tak terkontrol. Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerusakan akibat limbah itu senilai Rp 185 triliun. “Freeport sudah memberikan road map menyelesaikan masalah tailing dan isu lingkungan lain,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ilyas Asaad.

Menurut Ilyas, yang ditunjuk Menteri Lingkungan Siti Nurbaya sebagai Ketua Tim Pengendali Permasalahan Lingkungan Freeport, divestasi tidak berkaitan dengan isu lingkungan karena negosiasinya berlangsung sejak 2017. “Pemerintah bertugas memastikan road map itu dijalankan,” tuturnya kepada Tempo, awal Januari lalu.

Mengapa Anda mengatakan divestasi tak berkaitan dengan isu lingkungan?

Isu lingkungan tidak akan gugur meski ada divestasi. Pengambilalihan saham dan permasalahan lingkungan akibat tambang adalah dua hal berbeda.

Pemerintah melunak soal limbah?

Siapa bilang? Sejak BPK merilis hasil auditnya, kami sudah keras. Kami menjatuhkan 48 sanksi administrasi kepada Free-port, dan kami pun meminta mereka membuat road map untuk menyelesaikan masalah tailing di sana. Bahkan, ketika negosiasi ini berlangsung, kami terus mengejar Freeport untuk menyelesaikan problem itu.

Bukankah Kementerian Lingkungan mencabut Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2018 dan Nomor 175 Tahun 2018 tentang pengelolaan tailing untuk memudahkan divestasi?   

Isu tersebut tidak benar. Keduanya masih berlaku. Dua aturan itu menjadi pedoman untuk menyusun peta jalan agar Free-port bisa menyelesaikan masalah lingkungan di sana. Kalau aturan ini dicabut, Freeport malah bebas dari kewajiban mereka karena merujuk pada aturan lama, yang lebih longgar.

Apa inti dari road map ini?

Pertama, Freeport menyusun sendiri road map ini. Kementerian Lingkungan bertugas memastikan setiap tahap yang akan diambil Freeport dalam road map tersebut visible dan sesuai dengan aturan. Jadi ada sebelas langkah yang akan ditempuh Freeport untuk mengurangi dampak negatif tailing.

Apa saja sebelas langkah itu?

Intinya, kesebelas langkah ini adalah bagaimana mengurangi kandungan larut -tailing menjadi 200 miligram per liter air. Saat ini kandungan tailing larut masih sangat tinggi, yaitu 18 ribu miligram per liter. Untuk sampai ke sana, ada beberapa cara. Yang jelas bukan mengurangi produksi tambang.

Kenapa?

Sebab, produksi tambang merupakan bagian dari operasi perusahaan. Mereka juga punya target. Yang bisa dilakukan adalah memanajemeni efek samping produksi. Misalnya, salah satu langkah dalam road map adalah membangun tanggul melintang untuk menahan tailing lalu akan diangkat atau memanfaatkan tailing untuk bercocok tanam dan kebun.

Di Mimika kami juga menemukan kampung yang tercemar tailing Freeport. Kementerian Lingkungan menemukan itu?

Ketika turun ke sana pada akhir 2017, kami juga melihat ada permasalahan sosial akibat tailing ini. Makanya kami juga meminta Freeport memasukkan masalah sosial akibat tailing ke road map. Intinya, road map tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat yang terkena dampak.

Apakah dengan road map ini masalah lingkungan akibat tailing Freeport akan selesai?

Peta jalan masalah tailing Freeport ada dua tahap. Pertama road map 2018-2024, lalu 2025-2030. Kami akan melihat dulu yang sampai 2024. Kami akan mengevaluasi tahapnya setiap tahun, lalu melihat sejauh apa dampaknya. Jika semua langkah terpenuhi, kami yakin akan ada perbaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus