Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran PT Freeport Indonesia dalam mengelola tailing atau sisa produksi penambangan emas di Papua. Auditor negara ini memperkirakan potensi kerusakan lingkungan hidup akibat tailing Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) di Kabupaten Mimika mencapai Rp 185 triliun.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun memberikan tenggat hingga 2024 bagi Freeport menuntaskan pencemaran tersebut. Ada sebelas langkah penanganan limbah yang harus dilakukan Free-port. Salah satunya mengakali partikel buangan itu tidak lama menumpuk di Sungai Ajkwa.
Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan perusahaannya sudah menjalankan rekomendasi BPK dan Kementerian Lingkungan sejak tahun lalu. “Kami juga sudah melakukan beberapa langkah pencegahan,” katanya. Riza memberikan dua kali wawancara secara tertulis hingga akhir pekan lalu.
Bagaimana Freeport mempertanggungjawabkan pencemaran tailing di Sungai -Ajkwa?
Dampak tailing sudah diprediksi dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) 300K yang disetujui pemerintah pada 1997. Freeport berupaya menanggulangi masalah ini sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan. Kami juga berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan terkait dengan pengelolaan tailing. Kami telah memberlakukan praktik-praktik terbaik yang berlaku secara internasional sesuai dengan ketentuan, khususnya mengikuti Amdal 300K dan keputusan Menteri Lingkungan mengenai pengelolaan tailing secara site specific.
Tapi Freeport baru bergerak setelah ada audit BPK 2017?
Freeport telah menjawab seluruh temuan BPK serta rekomendasinya. Kementerian Lingkungan juga sudah menyoal itu dan menuangkannya dalam road map penanganan tailing. Kami sedang mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk melaksanakan road map itu.
Apa saja?
Ada sebelas pendekatan: penanganan material dari daerah penambangan dengan mengurangi sedimentasi non-tailing, penanganan material pada daerah penempatan tailing yang telah ditentukan, penanganan tailing pada kawasan muara sungai (estuari); serta pemanfaatan tailing untuk pembangunan sarana dan prasarana sipil dan penggunaan yang bermanfaat lainnya.
Apa jaminannya Freeport melaksanakan semua itu?
Kami senantiasa mencari cara menyempurnakan pengelolaan lingkungan dan melaksanakan beberapa dari sebelas pendekatan yang ada dalam road map.
Menurut BPK, ModADA tidak efektif menyerap tailing sehingga endapannya meluas....
Perluasan tanggul ModADA ini untuk mencegah penyebaran tailing pada lokasi yang tidak diizinkan di dalam Amdal 300K. Kami sudah menghentikan perpanjangan tanggul. Saat ini kami masih membahas persoalan ini dengan Kementerian Lingkungan. Hasil penelitian menyatakan partikel-partikel halus dari sedimentasi akan terbawa sampai ke muara sungai dan laut, yang akan menciptakan pengendapan, akibat terbawa arus sungai yang deras.
BPK juga menyatakan dana partisipasi atau tailing management system kepada pemerintah daerah, sebagai kompensasi pencemaran, tidak tepat....
Kami tidak punya kewenangan mengontrol dana tailing management system.
Dengan dana partisipasi itu, Freeport bisa lepas tangan terhadap dampak tailing?
Kami tidak lepas tangan. Banyak program yang sudah kami lakukan untuk masyarakat. Misalnya membangun infrastruktur penunjang air bersih. Ada juga sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, bahkan perumahan.
Kami melihat sendiri beberapa kampung terisolasi dan penduduk kesulitan akses akibat luberan tailing….
Freeport sudah membuka akses melalui tanggul-tanggul di beberapa kampung. Bahkan Freeport juga menyediakan transportasi agar mereka bisa tetap beraktivitas. Misalnya, kami sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah menyediakan kapal motor Pomako, yang menjadi akses agar masyarakat bisa ke Timika.
Tailing juga mengakibatkan ikan Sungai Ajkwa tak bisa dijual karena tercemar....
Freeport sudah bekerja sama dengan keuskupan dengan membentuk koperasi yang membeli ikan hasil tangkapan masyarakat. Selain itu, koperasi menjual kebutuhan dasar masyarakat, seperti bensin dan es batu. Kami juga sudah memberikan alat tangkap dan menggalakkan program penanaman sagu.
Benarkah pemerintah Indonesia menawar harga saham dengan memasukkan soal tailing- ini? Mengapa Freeport menolak?
Saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo