Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BADAN Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran PT Freeport Indonesia dalam mengelola tailing atau sisa produksi penambangan emas di Papua. Auditor negara ini memperkirakan potensi kerusakan lingkungan hidup akibat tailing Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) di Kabupaten Mimika mencapai Rp 185 triliun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo