Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BEBERAPA crane tampak tak letih bergerak menyusun bangunan bertulang beton yang menjulang di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Rembang, Jawa Tengah, Senin tiga pekan lalu. Sebagian bangunan itu masih berupa rangka, lainnya sudah berdiri kokoh.
Kompleks bangunan itu adalah pabrik milik PT Semen Indonesia Tbk, perusahaan negara yang sebelumnya bernama PT Semen Gresik Tbk. Nantinya pabrik tersebut mengolah jutaan ton batu gamping dan tanah liat yang ditambang dari kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, menjadi semen. Omzetnya ditargetkan sekitar Rp 3 triliun per tahun.
Jauh dari riuh mesin dan pekerja bangunan, di tepi jalan dekat portal masuk ke area pabrik seluas 57 hektare itu, sekelompok ibu-ibu meriung di sebuah tenda biru darurat. Aneka poster yang bernada menentang pendirian pabrik menyelimuti tenda berbentuk kemah itu, antara lain bertulisan "Tolak Pabrik Semen" dan "Ketika Kejahatan Tambang Merajalela, Presiden Harus Berpihak".
"Kami akan terus di sini sampai pembangunan pabrik dibatalkan," kata Murwati, 39 tahun, warga Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem. Sejak 16 Juni tahun lalu, saat peletakan batu pertama, dia dan warga Rembang penolak pabrik yang kebanyakan perempuan bergantian menjaga "Tenda Biru".
Warga Pegunungan Kendeng Utara khawatir penambangan karst akan merusak lingkungan mereka dan menghilangkan sumber air. "Hampir semua penduduk di sini petani. Bagaimana nasib mereka kalau tanah dan airnya rusak?" kata Joko Prianto, warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, salah satu koordinator penolak pabrik semen.
Bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mereka memperkarakan rencana penambangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Tapi pada April lalu hakim menolak gugatan mereka.
SEMEN Indonesia mendapat izin pertambangan karst di Pegunungan Kendeng Utara dari pemerintah Rembang sejak 2011. Selanjutnya, pada 7 Juni 2012, mereka mendapatkan izin lingkungan dari Bibit Waluyo, Gubernur Jawa Tengah saat itu. Lokasi kegiatan eksplorasi karst dan pabrik berada di Kecamatan Gunem dan Bulu yang dikenal sebagai kawasan Watuputih. Luas totalnya 860 hektare.
Masyarakat setempat menentang keras rencana eksploitasi tersebut. Mereka didukung aktivis lingkungan serta ahli dari berbagai lembaga dan universitas. Salah satunya bekas Kepala Badan Geologi Surono.
Melalui surat tertanggal 1 Juli 2014, Surono memperingatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk tidak mengizinkan Semen Indonesia mengeruk batu gamping di Kendeng Utara. Alasannya, area tambang Indonesia masuk wilayah cekungan air tanah (CAT) Watuputih.
CAT merupakan daerah resapan, aliran, dan pelepasan air tanah. "Logika saya, kalau ada penambangan, hampir pasti ada kerusakan. Tapi itu harus dibuktikan lagi," ujar Mbah Rono—panggilan Surono—awal Agustus lalu. Belakangan, dia mengirim surat kedua, menjelaskan prosedur penambangan di daerah CAT.
Menyimpan CAT dan karst, menurut peneliti geologi asal Institut Pertanian Bogor, Untung Sudadi, Pegunungan Kendeng sangat penting bagi kawasan utara Jawa Tengah. Air dari Kendeng mengalir ajek, pada musim kemarau sekalipun. Masyarakat sekitar bergantung pada sumber air Kendeng, termasuk Perusahaan Air Minum Daerah Rembang dan Blora.
Jika Kendeng ditambang, "Besar kemungkinan musim kemarau bakal terjadi kesulitan air dan musim hujan banjir, karena tak ada lagi resapan air di dataran tinggi," kata Untung.
Karena itu, sukses Semen Indonesia mendapatkan izin tambang dan pendirian pabrik di Rembang mengundang curiga. Bupati Rembang Moch Salim, misalnya, berani mengeluarkan izin lokasi pada 18 November 2011. Padahal, baru dua bulan sebelumnya, 13 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011, yang menetapkan kawasan Watuputih sebagai CAT. Surat izin Moch Salim bahkan tidak memasukkan Keppres CAT dalam konsiderans.
Izin lokasi dari Gubernur Bibit sama saja. Dia mencantumkan Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2009 dalam konsiderasinya, tapi mengabaikan Keppres CAT yang masih "hangat" itu.
Menjawab telepon Tempo, Selasa pekan lalu, Bibit menyatakan izin yang dia keluarkan telah sesuai dengan prosedur. Dia malah mempertanyakan penolakan terhadap pabrik semen. "Pabrik membuka lapangan kerja bagi penduduk lokal," ujarnya.
Adapun Moch Salim tidak bisa dihubungi. Pada Juni 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukumnya penjara dua tahun dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rembang.
Rencana penambangan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang 2011-2031. Aturan itu menetapkan CAT Watuputih sebagai kawasan lindung geologi. Artinya tak boleh dirusak.
Memang, peraturan daerah itu memungkinkan penambangan batu gamping di Kecamatan Gunem. Tapi luasnya hanya boleh 205 hektare, jauh lebih kecildari area konsesi Semen Indonesia, yang mencapai 520 hektare.
Direktur Utama PT Semen Indonesia Suparni membantah jika amdal perusahaannya disebut melanggar RTRW. "Kami tak mungkin membuat analisis yang melanggar. Alat kontrolnya ada di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah," katanya. Menjawab Tempo, Kepala BLH Jawa Tengah Agus Sriyanto keberatan dituding tak cermat meneliti dokumen Semen Indonesia."Kami sudah bekerja menurut prosedur dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Banyak yang kemudian menduga Semen Indonesia telah memanipulasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Anggota klub penelusuran gua Acintyacunyata Speleological Club (ASC) yang menekuni karst, Petra Sawacana, memberi contoh lain. Amdal PT Semen menyatakan kawasan penambangan merupakan daerah imbuhan air tanah tingkat sedang hingga tinggi. Artinya, karst di daerah itu tergolong tua. "Lalu kenapa mereka menyebutnya karst budi daya atau kelas rendah?" ujarnya heran.
Amdal yang sama menyatakan dalam lokasi tambang karst Semen Indonesia tak terdapat gua, mata air, ataupun sungai bawah tanah. Tapi banyak penelitian tandingan menemukan sebaliknya.
Mengenai hal ini, Suparni memintaTempobertanya kepada Budi Sulistijo. Dan lewat telepon, Senin pekan lalu, Koordinator Penelitian Lembaga Afiliasi Penelitian Indonesia Institut Teknologi Bandung itu menegaskan bahwa mereka memang tak menemukan gua, ponor, mata air, ataupun sungai bawah tanah saat membuat studi kelayakan untuk Semen Indonesia."Data kami valid dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
SEHARI menjelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia, tiga pekan lalu, Tempo menelusuri kawasan Watuputih. Berbekalglobal positioning systemdan ditemani penduduk Desa Timbrangan, Gunem,Tempomencoba membuktikan ada-tidaknya gua, ponor, dan mata air dalam area izin usaha pertambangan. Tak perlu lama mencari, Tempomenemukan dua gua, empat ponor, dan tujuh mata air—ataubelikdalam bahasa setempat. Semuanya berada dalam tapak Semen Indonesia.
Eko Teguh Paripurno, ahli geologi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, mengaku menemukan hal serupa. Dia sudah berulang kali meneliti kawasan karst di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, dan sekitarnya. "Tak terbantahkan, ada ponor, gua, dan mata air di kawasan penambangan," ujarnya.
Dokumen amdal Semen Indonesia memang mencantumkan titik-titik gua dan mata air di wilayah itu. Namun semuanya di luar lokasi tambang.
Walhasil, "Ada banyak cacat dalam amdal Semen Indonesia," kata peneliti lingkungan IPB, Soerya Adiwibowo, anggota tim Kementerian Lingkungan Hidup yang meneliti kasus ini. Soerya adalah saksi ahli yang diajukan warga Kendeng Utara dalam perkara melawan Semen Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal Desember 2014 memang mendalami soal ini dan menyimpulkan ada banyak masalah pada amdal Semen Indonesia. "Tapi cacat-cacat itu tak dikaji," kata Widodo Sambodo, Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Seorang sumber yang terlibat dalam proses penyusunan amdal Semen bercerita, dokumen yang mereka serahkan ke komisi penilai di tingkat provinsi sebenarnya tak memenuhi syarat. Tak ada surat kesesuaian tata ruang daerah. "Banyak kajian dalam dokumen tidak lengkap, terutama yang terkait dengan kawasan karst," ujarnya.
Tempo menanyai Direktur Utama Kuala Biru Utama Baru, Husaini Rahman, konsultan amdal PT Semen, mengenai hal ini. Dia mengaku lupa. "Sudah lama. Saya pelajari dulu. Seharusnya semua dokumen ada karena amdal sudah selesai," katanya.
Yang mengejutkan, Dwi Sasongko, peneliti Universitas Diponegoro Semarang, mengatakan namanya dicantumkan sebagai narasumber ahli ilmu lingkungan dalam amdal tanpa pemberitahuan. "Saya tak ikut menyusun dokumen itu karena merupakan anggota komisi penilai dari provinsi," ujarnya.
NIAT PT Semen Indonesia mendulang kapur di Pegunungan Kendeng bermula di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Dimotori tokoh komunitas Samin, Gunretno, warga Sukolilo menolak. Mereka menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan menang. Mahkamah Agung kemudian mengukuhkan kemenangan itu. Semen Indonesia pindah ke Rembang.
Mencontoh tetangga mereka di Sukolilo, warga kawasan Watuputih pun memutuskan melawan. Bersama Walhi dan pegiat lingkungan, mereka menggugat Semen Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah ke PTUN Semarang.
Dalam sidang, pemerintah dan PT Semen menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada, Heru Hendrayana dan Eko Haryono. Pada kasus Pati, Eko berada di pihak warga. "Dia mati-matian membela kami saat itu," kata Gunretno, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng. "Eh, dalam kasus Rembang, dia berbalik." Ternyata Eko juga terdaftar sebagai narasumber tim studi amdal Semen Indonesia.
Belakangan, tersiar kabar UGM menjatuhkan sanksi administratif kepada keduanya karena tak memberi kesaksian obyektif. Sayang, Eko menolak berbicara. Tiga kali janji wawancara dia batalkan. "Saya takut suasana menjadi kisruh lagi. Saya menunggu kasus Rembang selesai, baru saya buka semua," ujarnya.
Sebaliknya, Heru, ahli hidrogeologi, merasa menjadi korban. "Saya menjadi saksi bukan kemauan pribadi, melainkan permintaan kampus." Dia menyatakan memberi keterangan sesuai dengan keahliannya dan tak secara spesifik membahas kondisi karst Rembang. "Tapi ditafsirkan saya setuju penambangan di sana."
Majelis hakim dalam vonis pada 16 April lalu menilai gugatan penduduk kedaluwarsa, soalnya diajukan lebih dari 90 hari setelah Gubernur Bibit mengeluarkan izin lingkungan bagi Semen Indonesia. Warga Kendeng Utara kini mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya.
BERBAGAI lobi digelar Semen Indonesia agar warga menerima kehadiran pabrik. Salah satunya mendekati para kiai. Pembina Pondok Pesantren Kauman di Kecamatan Lasem, Rembang, Zaim Ahmad Ma'shoem, mengatakan perwakilan Semen Indonesia pernah menemuinya. "Mereka mengirim 10 paket berisi sarung dan buku mengenai pabrik semen," kata Gus Zaim.
Pondok Pesantren Raudlatuth Tholibin Rembang milik Mustofa Bisri ikut didekati. Yahya Staquf, kemenakan Mustofa Bisri, mengatakan perusahaan menawarkan sarung untuk para santri. "Tapi tidak jadi karena, menjelang Lebaran, para santri pulang," katanya. Baik Gus Zaim maupun Mustofa Bisri, menurut Yahya, tetap menolak pembangunan pabrik semen.
Kepala Desa Timbrangan, Nyono, mengakui bahwa pihak Semen Indonesia melobi dia melalui sejumlah kawan dekatnya. Awalnya menawarkan Rp 1 miliar agar dia berbalik mendukung pendirian pabrik semen. Dia menolak.
Belakangan, tawarannya naik menjadi 10 unit truk senilai Rp 3 miliar. Syaratnya, Nyono memindahkan para penolak pabrik semen yang mangkal di "Tenda Biru" dan mengembalikan dokumen amdal. "Kalau dokumen itu tidak bermasalah, kenapa mereka minta dikembalikan?" kata Nyono. Dia tetap menolak.
Direktur Utama Semen Indonesia Suparni membenarkan kabar bahwa perusahaannya mendekati para tokoh masyarakat. "Kami kan punya hajat, jadi mestikulonuwun, minta izin dan doa restu," ujarnya. Cuma, dia membantah pernah menawarkan duit kepada para penolak pabrik. "Tidak ada itu. Benar tidak ada."
KALAU semua lancar, pada Agustus tahun depan PT Semen Indonesia mulai mengeruk kapur di Watuputih. "Kami akan menambang 5-10 hektare per tahun," kata Suparni. Mereka kini menunggu keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan yang bakal ditambang.
Tapi tampaknya izin belum akan keluar dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan San Afri Awang mengatakan tak mau terburu-buru mengeluarkan surat tersebut. "Saya menunggu perkembangan. Apalagi sekarang masih ada gugatan masyarakat," katanya pekan lalu.
Sementara itu, di belakang Semen Indonesia, sembilan perusahaan lain sudah antre untuk mendapatkan izin membelah bukit kapur tersebut. Salah satunya PT Semen Bosowa, perusahaan milik Erwin Aksa, kemenakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Direktur Utama Semen Bosowa Sadikin Aksa, mereka sudah menyelesaikan studi amdal untuk itu. "Karena situasi ekonomi memburuk, investasi di Rembang tak menjadi prioritas," ujarnya.
Kabar tentang pabrik-pabrik baru ini telah pula sampai ke telinga warga Kendeng Utara. Mereka mengaku tak gentar. "Ini tanah tak akan kami jual. Akan kami turunkan ke anak-cucu," kata Sutaji, 48 tahun. Bersama ibu-ibu "Tenda Biru" lain, dia bertekad terus melawan.
Investigasi Semen Indonesia Penanggung Jawab: Budi Setyarso, Philipus Parera | Pemimpin Proyek: Pramono | Editor: Philipus Parera | Penulis: Pramono, Mustafa Silalahi, Rusman Paraqbueq | Penyumbang Bahan: Devy Ernis, Moyang Kasih Dewimerdeka, Putri Adityowati, Nibras Nada Nailufar (Jakarta), Rumbadi Dalle (Batam), Pribadi Wicaksono (Yogyakarta), Edi Faisol, Rofiuddin (Semarang), Farah Fuadona (Rembang) | Foto: Budi Purwanto, Pramono | Periset Foto: Ratih Purnama | Desain: Djunaedi, Gatot Pandego, Tri Watno Widodo | Bahasa: Uu Suhardi, Sapto Nugroho |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo