Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal tiga tahun lalu Menteri Kesehatan sudah membuat edaran yang melarang praktik tak elok itu. Persaingan keras antarperusahaan yang berebut pasar obat, pemasar yang dikejar target penjualan, hingga dokter yang dituntut memenuhi syarat agar tetap bisa berpraktik membuat uang pelicin dalam bisnis ini tak kunjung bisa ditumpas.
Kali ini PT Kalbe Farma Tbk yang menjadi sorotan. Dengan mengerahkan 1.300 pemasar obat, Kalbe terus membukukan nilai penjualan tertinggi dibanding perusahaan farmasi lain. Pada 2019 saja, divisi farmasinya mencetak penjualan senilai hampir Rp 2,68 triliun. Total penjualan Kalbe—termasuk dari divisi nutrisi, distribusi, dan produk kesehatan—mencapai Rp 23 triliun.
Investigasi majalah ini menemukan praktik lancung pemberian komisi tak wajar dari Kalbe, via para medical representative, masih terjadi sampai sekarang. Mereka mengguyur dokter dengan komisi, bonus, dan pelbagai fasilitas agar meresepkan obat yang diproduksi Kalbe. Pasien, sementara itu, menanggung harga obat yang kian mahal akibat ongkos produksinya diwarnai insentif berlebih untuk para dokter dan rumah sakit.
Selarik pesan masuk ke telepon seluler salah satu anggota tim investigasi Tempo pada akhir Agustus lalu. Pengirimnya memperkenalkan diri dengan menyebut nama, tapi ia meminta dipanggil Christian, bekerja di PT Kalbe Farma Tbk sebagai medical representative. “Saya mau mengirim data soal Kalbe,” katanya, mengawali kalimatnya. “Ayo, kita ketemu.”
Permintaan Christian tak bisa langsung dikabulkan. Pasalnya, tim sedang mengerjakan proyek investigasi lain. Sebulan kemudian, ia mengontak lagi. Kami akhirnya bertemu di sebuah restoran di Jakarta. Christian seorang laki-laki berusia mendekati 40 tahun. Ia representasi seorang pemasar produk yang umum kita bayangkan: rapi, sopan, pintar berbicara.
Setelah berjabat tangan dan berbasa-basi, ia membuka tasnya dan mengeluarkan satu rim kertas. Itulah dokumen yang dia sebut sebagai bukti pengiriman komisi tak wajar Kalbe Farma kepada puluhan dokter di hampir semua rumah sakit di Jakarta. Dokumen lebih dari 500 halaman itu merupakan catatan pengiriman uang dengan nilai nominal masing-masing Rp 5-50 juta.
Sampai pekan lalu, dia secara berkala mengirimkan dokumen-dokumen internal perusahaannya mengenai praktik pembayaran insentif tak etis ini kepada kami. Total hampir 700 lembar dokumen. Periode waktunya cukup panjang, sejak 2010 hingga yang terakhir Juli 2019.
Christian tergerak menghubungi Tempo karena majalah ini pernah dua kali menuliskan laporan “suap” perusahaan farmasi kepada dokter agar meresepkan obat dan alat kesehatan yang mereka produksi. Pada 2001, Tempo menerbitkan laporan komisi dari Kalbe Farma, PT Sanbe Farma, dan PT Pratapa Nirmala untuk para dokter, dan pada 2015 dari Interbat Pharmaceutical.
Pengemasan salah satu produk obat grup Kalbe di Jakarta, 13 September 2018. TEMPO/Amston Probel
Dalam laporan terdahulu, ada satu pertanyaan yang belum terjawab: apakah komisi untuk dokter itu diketahui manajemen perusahaan farmasi atau akal-akalan para pemasar obat belaka? Dan lagi, sejak 2016, Menteri Kesehatan sudah melarang perusahaan farmasi memberikan komisi langsung kepada dokter. Jawabannya ada pada segepok dokumen di hadapan kami.
VERIFIKASI atas ratusan dokumen Kalbe kami lakukan dengan mewawancarai sejumlah petugas pemasaran obat—yang bisa disebut medical representative alias -medrep—di Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan selama dua bulan terakhir. Semua karyawan Kalbe ini membenarkan bahwa praktik memberikan komisi kepada dokter masih terjadi sampai sekarang. Mereka juga membenarkan keaslian dokumen-dokumen yang kami terima.
Penelusuran atas dokumen yang disampaikan sang peniup peluit kepada Tempo menunjukkan bahwa proses pencairan uang dari Kalbe Farma kepada para dokter tidak hanya satu lapis. Berlembar-lembar dokumen itu mengungkap bagaimana persetujuan transfer dilakukan berjenjang, dari medrep hingga deputi direktur.
Di situ dijabarkan secara rinci tanggal, jam, dan keterangan tindakan tambahan agar uang bisa dicairkan—semacam memo internal pejabat yang memiliki otoritas pencairan uang perusahaan. “Jika usul kurang lengkap, transfer ditahan,” kata Christian dalam pertemuan ketiga.
Di Kalbe, setiap jenjang manajemen hanya bisa menyetujui pencairan uang dengan nilai berbeda. Makin tinggi posisinya, makin besar yang bisa disetujui. Manajer penjualan grup, misalnya, hanya berwenang mencairkan maksimal Rp 10 juta. Ini posisi dua tingkat di atas medrep. Sedangkan kewenangan manajer pemasaran sampai Rp 15 juta. Jika di atas jumlah itu, persetujuan harus diberikan deputi direktur. Posisi ini tertulis dalam dokumen dengan kode DDIC (deputy director in charge).
Merujuk pada dokumen yang diterima Tempo, setidaknya ada dua kategori pemberian komisi kepada dokter. Kategori pertama terkait dengan sponsorship berupa pengiriman dokter mengikuti berbagai seminar mengenai perkembangan terbaru di cabang ilmu kesehatan tertentu sesuai dengan spesialisasi dokter bersangkutan. Dalam dokumen, ini disebut “sponsorship event local (non EPI/non seeding)”. Nilainya cukup besar: rata-rata di atas Rp 10 juta untuk setiap dokter. Sebagian seminar ini memang diadakan di luar negeri.
Di atas kertas, prosedur pemberian sponsor ini diawali dengan pemberitahuan Kalbe kepada rumah sakit mengenai pelaksanaan seminar tersebut. Manajemen rumah sakit kemudian membalas surat Kalbe dengan menunjuk dokter yang akan dikirim mengikuti seminar. Dari sana, pihak Kalbe menghubungi dokter dan mengatur semua transportasi, akomodasi, sampai biaya lain-lain dari keikutsertaan sang dokter.
Pelanggaran mulai terjadi ketika Kalbe mengirimkan semua biaya sponsorship tersebut dalam bentuk tunai ke rekening bank dokter itu. Padahal aturan Menteri Kesehatan jelas-jelas melarang hubungan langsung antara pabrik farmasi dan dokter. Jumlah yang ditransfer pun kerap tak kira-kira.
Kategori kedua adalah survei uji coba obat atau dalam dokumen disebut sebagai “sponsorship survey (EPI/seeding)”. Nilai transfernya rata-rata Rp 10 juta, dikirim langsung ke rekening para dokter. Menurut beberapa medrep yang ditemui Tempo, survei seeding trial ini sebenarnya kamuflase belaka untuk pemberian komisi dari perusahaan farmasi kepada dokter.
Prosedurnya begini. Medrep menghitung berapa jumlah obat yang diresepkan dokter selama sebulan. Setelah itu, seeding trial diisi dokter yang bersangkutan. Pada dokumen itu, dokter hanya perlu mengisi anamnesis (catatan riwayat pasien) fisik, diagnosis atas kondisi, dan obat yang diberikan. Medrep itu akan melampirkan dokumen survei seeding trial ketika mengusulkan kepada atasannya di Kalbe untuk mentransfer uang kepada seorang dokter. Komisi untuk dokter diberikan berdasarkan jumlah resep dikalikan persentase harga obat. Umumnya 10-30 persen.
Salah satu dokumen yang diterima Tempo merujuk pada sebuah kantor cabang Kalbe Farma di Jakarta. Di sana, tertera aliran dana dari perusahaan itu ke ratusan dokter serta rumah sakit pada 2018 dan 2019.
Dari satu cabang itu saja, sepanjang Januari hingga November 2018 terdapat 184 pemberian dana secara transfer bernilai total Rp 803,9 juta serta 16 kali pemberian secara tunai bernilai total Rp 66,2 juta. Sebagian besar dari total 147 penerima uang adalah dokter. Sisanya diberikan kepada direktur rumah sakit, pemilik rumah sakit, apoteker, hingga tim intensive care unit (ICU) di rumah sakit.
Sedangkan sepanjang Januari hingga Juli 2019 tercatat aliran dana Rp 602,1 juta: Rp 521,1 juta disalurkan secara transfer sebanyak 101 kali dan Rp 81 juta diberikan secara tunai sebanyak 15 kali. Sekitar 76 persen dari 96 penerima uang tersebut adalah dokter.
Dokumen lain yang kami terima menunjukkan informasi detail mengenai tanggal lahir, nomor kontak, nomor rekening, hobi, hingga karakter setiap dokter yang ada di wilayah pemasaran kantor cabang tersebut. Bahkan waktu yang tepat untuk mendatangi sang dokter di tempat kerjanya juga tercantum dengan jelas.
Soetjipto tak menyangkal informasi bahwa dia menerima uang dari Kalbe Farma. Ia bahkan mengakui biasa menerima transfer dari perusahaan farmasi lain. Menurut dia, uang dari perusahaan obat biasanya diberikan untuk biaya pendaftaran simposium atau seminar kedokteran. Bagi dokter, mengikuti simposium atau seminar setengah wajib untuk mendapatkan sertifikat kompetensi praktik. Nilai satu simposium setara dengan lima-tujuh sertifikat.
NAMA Soetjipto Hamiprodjo paling sering muncul dalam dokumen-dokumen awal Kalbe yang diterima Tempo. Dokter spesialis saraf di Rumah Sakit Harum Sisma Medika, Jakarta Timur, ini menerima uang melalui rekening Bank Central Asia cabang Kalimalang secara rutin sebesar Rp 5-25 juta pada periode 2011-2014. Dalam sebulan kadang-kadang sekali, sering dua kali.
Tempo mengecek nomor rekening tersebut melalui anjungan tunai mandiri. Benar saja, di layar mesin tertera nama Soetjipto Hamiprodjo dengan ejaan persis pada tanda terima di laporan pengiriman uang. Total uang yang dia terima—menurut laporan catatan transfer—Rp 90 juta. Tujuan transfer untuk “seeding trial” dan “sponsorship event local”.
Ketika ditemui, Soetjipto tak menyangkal informasi bahwa dia pernah menerima uang dari Kalbe Farma. Ia bahkan mengaku biasa menerima transfer dari perusahaan farmasi lain. Menurut dia, uang dari perusahaan obat biasanya diberikan untuk biaya pendaftaran simposium atau seminar kedokteran. Bagi dokter, mengikuti simposium atau seminar setengah wajib untuk mendapatkan sertifikat kompetensi praktik. Nilai satu simposium setara dengan lima-tujuh sertifikat.
Untuk mendapatkan surat tanda registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia, sebagai syarat tetap bisa berpraktik, seorang dokter harus mengumpulkan 250 sertifikat dalam lima tahun. Karena itu, dalam setahun mereka harus mengikuti setidaknya sepuluh simposium. “Biaya daftar simposium itu mahal, bisa Rp 4 juta,” kata Soetjipto. “Belum biaya hotel, tiket, akomodasi.”
Pendekatan perusahaan farmasi kepada para dokter pernah dialami Andi Khomeini Takdir Haruni. Pada 2014, Andi masih berpraktik di Papua. Ia didatangi para medrep dan diminta menuliskan resep obat yang mereka tawarkan dengan iming-iming komisi lumayan: Rp 10 juta sekali transfer. “Saya lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Andi. “KPK menjawab, lebih baik saya menghindarinya.”
Menurut Andi, praktik membujuk dokter ini cerita lama di kalangan pekerja medis. Ada dokter yang setuju karena biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi mahal dan pemerintah tidak menyediakan dana. Banyak juga yang menolak karena ada konflik kepentingan dan menganggapnya tak etis. “Seharusnya uang diberikan kepada rumah sakit,” tuturnya.
Dalam dokumen yang diterima Tempo, juga terdapat nama Salman Paris Harahap, dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih di Cawang, Jakarta Timur. Ia mulai sering menerima transfer sebesar Rp 10-35 juta pada 2014. Dalam dokumen laporan pengiriman uang, nama medrep yang mengusulkannya mendapat uang itu berbeda-beda, tapi selalu disetujui manajer wilayah, manajer penjualan, dan deputi direktur yang bertugas.
Sayangnya, ia selalu tak ada tiap kali didatangi di Rumah Sakit Budhi Asih. Begitu juga ketika disambangi di Universitas Pembangunan Nasional Veteran di Cilandak, Jakarta Selatan, tempat ia mengajar. Salman baru bisa dihubungi melalui telepon pada Rabu, 6 November lalu. Namun, setelah Tempo memperkenalkan diri dan menyampaikan pertanyaan tentang komisi obat, ia langsung memotong. “Maaf, saya sedang sibuk, sedang praktik,” katanya seraya menutup telepon.
Dokter Soetjipto Hamiprodjo (kiri) bersama seorang medical representative di Rumah Sakit Harum Sisma Medika, Jakarta Timur, 22 Oktober 2019./ TEMPO
Dari mana sumber uang untuk segala fasilitas dan komisi bagi dokter itu? Biaya promosi perusahaan farmasi. Biaya itu diakumulasikan dalam target penjualan obat kepada rumah sakit dan apotek para -medrep dan salesman. Medrep merupakan bagian dari perusahaan farmasi yang bertugas mengedukasi tenaga kesehatan sebelum menyalurkan produk ke rumah sakit atau apotek melalui para salesman.
Dalam dokumen target satu tim medrep yang diterima Tempo terekam strategi promosi itu. Biaya promosi Kalbe Farma terbagi dua: net product dan net business unit. Net product adalah harga penjualan tertinggi yang dihitung per triwulan. Sedangkan net business unit merupakan harga patokan minimal. Selisih dua harga inilah yang menjadi anggaran tim medrep dalam memberikan komisi kepada dokter.
Nilainya lumayan besar. Satu tim medrep Kalbe yang terdiri atas empat orang punya nilai net product Rp 2,68 miliar. Adapun net business unit, nilai penjualan yang harus mereka capai dalam satu triwulan, hanya Rp 1,8 miliar, sehingga mereka bisa “memainkan” komisi untuk dokter sebanyak Rp 875 juta. Di Kalbe, saat ini ada 1.300 -medrep yang aktif memasarkan obat.
Selain diberikan kepada dokter, komisi semacam ini sempat mengalir ke para pejabat rumah sakit yang punya wewenang menentukan jenis obat yang bisa masuk formularium (daftar obat) rumah sakit sekaligus mengeluarkan faktur pemesanan. Selain memberikan diskon resmi, Kalbe menyodorkan diskon tambahan yang uangnya mengalir ke para pejabat ini.
Ada beberapa lembar dokumen yang menerakan rumah sakit mana saja yang pernah menerima “diskon off faktur”. Salah satunya RSUD Budhi Asih. Rumah sakit pemerintah Jakarta ini menerima transfer rutin tiap bulan Rp 5-14 juta sepanjang 2013-2014.
Wakil Direktur RSUD Budhi Asih Endah Kartika mengakui adanya pemberian komisi dari perusahaan farmasi ke dokter sebagai upah menulis resep. Namun dia mengklaim praktik tersebut hanya marak di masa lalu. Pasalnya, saat ini hampir 90 persen pasien di Budhi Asih adalah peserta asuransi BPJS Kesehatan.
Rumah sakit daerah memang terikat pada kewajiban memberikan obat yang tercantum dalam formularium nasional. Akibatnya, dokter tidak bisa sembarangan dalam memberikan resep. “Kami serius berbenah. Saya sering berkata, meski ada dokter yang kawin dengan pabrik obat, mereka harus tetap ikuti formularium nasional,” ujar Endah Kartika.
Expense Report
Ketika dimintai konfirmasi, Head of Marketing Support Kalbe Farma, Husni Imron, mengakui praktik pemberian komisi tak wajar dari perusahaannya kepada dokter masih kerap terjadi. Namun, dia menegaskan, pemberian semacam itu digolongkan sebagai penipuan (fraud) dan pelakunya bisa diganjar sanksi sampai pemecatan. “Kami rutin melakukan audit untuk menemukan pelanggaran seperti itu,” katanya.
Menurut Husni, sudah puluhan petugas medrep di Kalbe menerima sanksi berat setelah kongkalikong mereka dengan dokter terbongkar. Ia menambahkan, prosedur pemberian sponsorship kepada dokter untuk mengikuti seminar harus melalui rumah sakit. “Medrep tidak boleh mentransfer dana tunai kepada dokter,” ujarnya. Meski mengakui bahwa persetujuan pencairan dana diberikan jenjang direksi, Husni mengatakan Kalbe kerap dikelabui medrep soal metode pengiriman dana yang langsung ke rekening dokter.
Adapun pemberian komisi melalui seeding trial, menurut Husni, kini sudah dihentikan. “Sekarang kami tidak melakukan seeding trial lagi karena sering disalahgunakan medrep,” ujarnya pekan lalu. Husni terdiam agak lama ketika Tempo menyodorkan dokumen seeding trial tertanggal 13 April 2019. “Ini mungkin di cabang, ya, karena sudah ada instruksi dari pusat supaya itu tidak dilakukan lagi,” katanya kemudian.
Ditemui terpisah, Sekretaris Perusahaan merangkap Direktur Keuangan Kalbe, Bernadus Karmin Winata, mengatakan era perusahaan farmasi menyuap dokter dan rumah sakit agar obat mereka diresepkan sebenarnya telah berakhir dengan munculnya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penjualan obat paten pun kini memakai sistem business-to-business atau antara instansi rumah sakit dan perusahaan farmasi. “Tidak lagi melalui dokter,” ujar Karmin. Ketika disodori sejumlah bukti dokumen, Karmin menduga bonus dan diskon untuk para dokter itu merupakan inisiatif pribadi para medrep akibat tekanan target penjualan.
Chazali Husni Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional 2011-2015, mengatakan JKN memang bisa menghindarkan perilaku korup perusahaan farmasi dan dokter lewat dumping harga obat, komisi pemasaran, dan biaya promosi, yang nilainya 40 persen dari biaya produksi. “Tapi sistem ini tak menjamin bebas korupsi karena belum semua orang memakai BPJS,” ucapnya.
Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit, Nur Abadi, mengatakan lembaganya masih banyak menemukan kasus pemberian komisi oleh perusahaan farmasi. Kasus tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta. “Ini juga terjadi di berbagai daerah,” ujarnya.
Pernyataannya dibenarkan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Daeng Mohammad Faqih. Ia mengatakan sudah ada beberapa dokter yang terkena sanksi karena menerima komisi dari perusahaan farmasi. Namun, sampai sekarang, masih ada dokter yang tergoda melakukan pelanggaran. “Semestinya jangan cuma ke dokternya. Perusahaan farmasi juga mesti diberi aturan dan pengawasan ketat.”
TIM INVESTIGASI | Penanggung jawab: Bagja Hidayat | Kepala proyek: Dini Pramita | Penyunting: Bagja Hidayat | Penulis: Agung Sedayu, Dini Pramita, Erwan Hermawan | Foto: Gunawan Wicaksono | Desain: Djunaedi | Bahasa: Hardian Putra Pratama, Iyan Bastian, Uu Suhardi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo