Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Perbudakan di Kilang Walet

Para pekerja Indonesia di perusahaan Albert Tei kerap menerima upah jauh di bawah standar. Terikat kontrak dan ancaman denda.

20 Maret 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EMPAT gadis berkerudung makan dengan lahap di Restoran Rasa Utara, Mal Berjaya Times Square, Kuala Lumpur, Ahad siang pekan terakhir Februari lalu. Tahu asam manis, sayur tauge, sosis, danchicken nuggetmereka santap satu per satu. "Saya belum makan dari pagi," kata Sundari-bukan nama sebenarnya. "Perusahaan tak memberi kami makan pagi pada hari Minggu."

Sundari bercerita, kadang mereka hanya makan pagi dengan nasi berlauk tempe atau sayur, bahkan tak jarang hanya nasi dan kerupuk. Siang hari, kondisinya tak jauh berbeda. "Makanan dari perusahaan tak cukup untuk 170-an pekerja di sana," ujar Denok, kawan Sundari. Malam hari, para pekerja harus mencari makan sendiri.

Berasal dari Kabupaten Semarang dan sekitarnya, keempatnya menjadi pekerja di Maxim Birdnest Sdn Bhd di kawasan Klang, Selangor, Malaysia. Tugas mereka mengolah sarang burung walet, misalnya membersihkan sarang dari bulu menggunakan pinset. Perusahaan itu milik Albert Tei, yang juga memiliki delapan agensi penyalur asisten rumah tangga. Investigasi majalah ini menemukan Albert sebagai salah satu perekrut pekerja Indonesia secara ilegal.

Tiga di antara empat perempuan itu belum lagi berusia 20 tahun, tapi gurat hitam di bawah mata mereka begitu kentara. Menurut Sundari, mereka sering bekerja lebih dari 12 jam, bahkan hingga 16 jam sehari, untuk memenuhi target membersihkan minimal 15 sarang. Jika target meleset, gaji mereka sebesar 900 ringgit atau sekitar Rp 2,7 juta tiap bulan dipotong.

Padahal pembersihan satu sarang bisa lebih dari sejam. "Saya pernah pingsan karena terlalu lelah," kata Denok. Kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan menyebutkan ketentuan delapan jam kerja dengan tambahan lembur dua jam per hari. Mereka bekerja enam hari dalam sepekan.

Menurut Denok, Maxim juga memotong gaji pekerja yang sakit, 50 ringgit atau sekitar Rp 150 ribu per hari. Selain itu, perusahaan ogah membayar biaya berobat pekerja yang sakit. Uang lembur 338 ringgit per dua jam langsung dipotong untuk biaya makan sebesar 200 ringgit.

Walhasil, dengan potongan di sana-sini, juga pajak 108 ringgit atau sekitar Rp 324 ribu, para pekerja Indonesia bisa memperoleh kurang dari separuh gaji bulanan.Tempo mendapatkan slip gaji sejumlah karyawan Maxim. Ada yang hanya menerima gaji kurang dari 200 ringgit atau tak sampai Rp 600 ribu.

Berdasarkan Akta Pekerja 1955-mengatur hubungan pekerja dan majikan di Malaysia-pemotongan gaji tak boleh lebih dari 50 persen. "Ini sudah mengarah ke perbudakan," tutur Alex Ong, aktivis Migrant Care, organisasi pemerhati buruh migran, di Kuala Lumpur.

Atase Tenaga Kerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Mustafa Kamal, mengatakan seharusnya para pekerja menerima gaji seribu ringgit atau sekitar Rp 3 juta. Jumlah itu standar minimal yang diputuskan pemerintah Malaysia pada Juni 2016. "Jam kerja mereka juga seharusnya tak selama itu," ujar Mustafa kepadaTempodanMalaysiakini, akhir Februari lalu.

Albert Tei membantah gaji pekerjanya di bawah standar. Menurut dia, para pekerja yang masuk sebelum Juni mendapat gaji 900 ringgit dan yang masuk setelah itu bergaji 1.000 ringgit. Tempo mendapat slip gaji sejumlah karyawan yang masuk pada Juli 2016 sebesar 900 ringgit.

Dia juga menyangkal jika anak buahnya disebut bekerja lebih dari 10 jam sehari. "Kami memberlakukan dua shift, pagi dan malam," katanya. "Kalau ada yang mau kejar target, dia dapat bonus."

Albert juga membantah kabar bahwa makanan yang disediakan bagi para pekerja tak layak. "Kami beri makan ayam juga," ujarnya. Ihwal adanya pekerja yang pingsan, Albert dan General Manager Maxim Grace Tan tertawa. "Tak adalah itu." Albert mengklaim perusahaannya berupaya memberikan fasilitas terbaik untuk para pekerja. Memang Maxim Birdnest menyiapkan asrama, mesin cuci, hingga sarana karaoke. "Anda lihat sendiri, fasilitas kami sangat lengkap. Ini perusahaan besar."

n n n

PEKERJA Maxim Birdnest-kebanyakan lulusan sekolah menengah kejuruan-direkrut oleh PT Sofia Sukses Sejati, yang beralamat di Semarang. Menurut Sundari dan Denok, perusahaan tersebut bekerja sama dengan sekolah mereka merekrut siswa yang akan lulus dengan masa kerja di Malaysia selama dua tahun.

Ternyata surat perjanjian kerja yang ditandatangani para pekerja bukan dengan Maxim, melainkan dengan Kiss Produce Food Trading, yang beralamat sama dengan Maxim. Kartu izin kerja sejumlah pekerja di Maxim pun menunjukkan mereka bekerja di Kiss Produce. Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Teguh Hendro Cahyono menilai kontrak kerja tersebut tak sah. "Bisa saja dua perusahaan itu satu grup. Tapi kontrak itu harus dengan Maxim, bukan dengan Kiss Produce," ujarnya.

General Manager Maxim Grace Tan membenarkan bahwa Maxim dan Kiss Produce satu grup. Tapi dia ngotot kontrak dengan para TKI sesuai dengan aturan. "Kontrak dengan tiap perusahaan. Tak mungkin kami mempekerjakan di perusahaan yang berbeda," katanya. Kartu izin kerja buruh di Maxim yang dilihat Tempo memperlihatkan dia bekerja di Kiss Produce.

Albert Tei mengaku membayar 2.400 ringgit ke PT Sofia untuk setiap pekerja yang datang. Setelah itu, Maxim memotong gaji karyawan enam kali dengan besaran 300 ringgit per bulan. "Saya tidak tahu 2.400 ringgit itu untuk apa saja. Yang jelas, kami subsidi 600 ringgit untuk tiap anak," ujar Albert.

Semua pekerja yang dikumpulkan Albert Tei ketika Tempo dan Malaysiakini berkunjung ke salah satu kamar asrama Maxim menyatakan ingin pulang ke Tanah Air. Namun seorang di antaranya, dalam bahasa Jawa, menyatakan mereka takut dengan kewajiban membayar denda. Dalam kontrak dengan PT Sofia yang diperoleh Tempo disebutkan bahwa pekerja yang kembali sebelum dua tahun harus membayar denda hingga Rp 11 juta. Perusahaan juga bisa menyita aset keluarga pekerja di kampung.

Teguh Hendro menduga perjanjian itu dibuat tanpa diketahui dinas tenaga kerja setempat. "Tak boleh ada ketentuan semacam itu," katanya. Memang kontrak kerja tersebut tak ditandatangani Dinas Tenaga Kerja Semarang.

Tempo berupaya menemui Direktur Utama Sofia, Windi Hiqma Ardiani, di kantornya pada akhir Februari lalu. Anggota staf Windi, Mayang, mengatakan bosnya sedang menjalankan umrah. Mayang enggan memberi banyak penjelasan. Tapi dia membenarkan kabar bahwa perusahaannya akan menagih duit TKI yang kembali sebelum masa kerja berakhir. "Kalau TKI kabur atau tak diketahui keberadaannya, kami akan ke keluarganya. Saat tanda tangan kontrak kan ada keluarga juga."

n n n

DUA memo dikeluarkan oleh Grace Tan, General Manager Maxim Birdnest, dua hari setelah kunjungan Tempo dan Malaysiakini. Satu memo berisi kenaikan gaji para pekerja mulai Maret menjadi 1.000 ringgit dan uang lembur menjadi 375 ringgit. Memo yang sama juga menyatakan para pekerja bisa mendapat cuti tahunan 8 hari dan cuti sakit 14 hari setahun.

Selain itu, Maxim menyiapkan biaya pengobatan 300 ringgit setahun. Para pekerja yang mau menambah kontrak kerja di Maxim bakal mendapat tambahan 200 ringgit dengan pajak ditanggung perusahaan. Sedangkan memo lain berisi prosedur pengajuan cuti. Perusahaan juga akan menyiapkan mobil untuk mengantar pekerja yang pingsan. Grace membantah anggapan bahwa memo itu dikeluarkan setelah perusahaannya ketahuan melanggar aturan tenaga kerja. "Sudah disiapkan sejak dulu," ujarnya.

Bagi Sundari dan Denok, iming-iming itu tak mengubah niat mereka kembali ke Indonesia. "Yang pertama kali saya ingin lakukan nanti di rumah adalah makan masakan ibu," kata Sundari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus