Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Petualangan dari Masa ke Masa

1 Februari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah membolongkan kas negara senilai hampir Rp 2 triliun tanpa hasil, kini pemerintah pusat berniat meredesain kawasan lahan gambut di Kalimantan Tengah. Calon megaproyek baru ini bernama Perencanaan Terpadu Pengembangan Kawasan Eks Proyek Lahan Gambut. Tetapi, belum lagi rencana besar itu dimulai, sumber-sumber korupsi baru terkuak: ganti rugi untuk masyarakat setempat menjadi bancakan baru yang lezat.

Deskripsi Proyek

Rencana awal: 5,8 juta hektare (usulan mantan presiden Soeharto)
Luas total yang akhirnya digarap: 1,7juta hektare
Periode proyek: 1996 -1999 (status lahan tidak jelas)
Hasil: mencetak 30 ribu hektare sawah hingga 1999

Sumber: Kajian Tim Ad Hoc Integrated Plan Proyek Lahan Gambut (PLG) 2003

Kerugian:
Pemerintah: Rp 1,9 triliun (berdasarkan biaya proyek)
Masyarakat: Rp 184 miliar (hasil penghitungan ganti rugi)
Lingkungan hidup:

  • 400 ribu hektare hutan tropik basah menjadi lahan terbuka dan terbengkalai.
  • Sumber kebakaran hutan terbesar di Kalimantan.
  • Sumber kenaikan emisi gas metan di udara 0,7 persen.
  • Lingkungan di PLG tak dapat kembali ke kondisi semula (irreversible).
  • Akses untuk jalur penebangan kayu liar (illegal logging).
  • 400 ribu hektare telah dikuasai pengusaha kelapa sawit.

    Sumber: Investigasi TEMPO periode 2000 –2003 dan Walhi

    Para Calo yang Berpesta
    Dengan memakai panduan daftar rekapitulasi penerima ganti rugi yang dikeluarkan pemerintah daerah Kalimantan Tengah, No. 163/PPTA/PLG/XI/42/2003 tanggal 5 November 2003, sejumlah penduduk Desa Sungai Jaya di Barito Selatan menemukan kejanggalan dalam daftar ganti rugi tahap II. Modus korupsi dalam penggelembungan persil adalah sebagai berikut:

    • Nama-nama yang tercantum tak dikenal di desa yang menerima ganti rugi.
    • Banyak jalur dalam persil di Barito Selatan bertindihan dengan jalur di Kabupaten Kapuas.
    • Sejumlah nama baru muncul sebagai penerima ganti rugi tahap II, padahal tidak ada nama tersebut dalam tahap I.
    • Sejumlah nama fiktif muncul sebagai penerima ganti rugi tahap I (sebesar Rp 520 ribu per orang).
    • 800 persil hilang dari daftar, padahal pemiliknya telah menerima ganti rugi tahap I.
    • Beberapa data penerima ganti rugi untuk tahap II, jalur tanah pada persilnya tidak cocok dan nilai ganti ruginya dikurangi.
    • Panduan ganti rugi berbeda antar-kabupaten:
    • Kapuas mendata jalur dan pencetakan sawah, Barito Selatan hanya mendata jalur.
    • Jumlah persil di Barito Selatan membengkak dari 4.600 ke 15 ribu (calo menjual persil dari Kapuas ke Barito Selatan dengan alasan ganti rugi di Kapuas telah dibayarkan, sehingga persil bisa kembali dipakai untuk meminta ganti kerugian).
    • Harga per persil tak sama di kedua kabupaten, dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu.
    • Pembayaran persil ganda dilakukan lewat dua rekening milik oknum anggota Tim Verifikasi Ganti Rugi PLG di BRI Cabang Buntok.

    Sumber-sumber: Klarifikasi kepada bupati dari penduduk Desa Sungai Jaya (2003), Investigasi Yolanda Kenan (2003), Perencanaan Terpadu Pengembangan Kawasan Eks Proyek Lahan Gambut di Kal-Teng, Bappenas 2003, Investigasi TEMPO (Desember 2003).

    Sebuah Rancangan Masa Depan
    Berikut ini sejumlah basis rencana yang disiapkan pemerintah untuk meredesain eks lahan gambut:
    Kehutanan:

    • Species trial 500 ha di Blok A (telah dilaksanakan hingga tahun 2000)
    • Rehabilitasi hutan 60 ribu hektare
    • Kawasan lindung dan konservasi 213 ribu hektare (blok A,B, dan D)

    Pertanian:
    • Lahan sawah 255 ribu hektare (blok A,B, dan D)
    • Padi sistem surjan 162 ribu hektare
    • Hortikultura 54 ribu hektare
    • Tambak 12,5 ribu hektare

    Transmigrasi:
    • Pemindahan lokasi transmigrasi yang tergenang air bila banjir
    • Insentif baru untuk transmigran swakarsa

    Aksesibilitas:
    • Pembangunan beberapa sekolah menengah pertama
    • Penggunaan kanal primer sebagai sarana transportasi air

    Konservasi ekosistem unik:
    • Ekosistem kerangas 2.200 ha di Blok E dan C
    • Mangrove 13 ribu ha di Blok C dan D

    Sumber anggaran:
    • Pemerintah pusat, daerah, dan swasta (anggaran detail belum diumumkan hingga laporan ini ditulis).

    Sumber: Tim Ad Hoc PLG 2003

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus