Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah membolongkan kas negara senilai hampir Rp 2 triliun tanpa hasil, kini pemerintah pusat berniat meredesain kawasan lahan gambut di Kalimantan Tengah. Calon megaproyek baru ini bernama Perencanaan Terpadu Pengembangan Kawasan Eks Proyek Lahan Gambut. Tetapi, belum lagi rencana besar itu dimulai, sumber-sumber korupsi baru terkuak: ganti rugi untuk masyarakat setempat menjadi bancakan baru yang lezat.
Deskripsi Proyek
Rencana awal: 5,8 juta hektare (usulan mantan presiden Soeharto)
Luas total yang akhirnya digarap: 1,7juta hektare
Periode proyek: 1996 -1999 (status lahan tidak jelas)
Hasil: mencetak 30 ribu hektare sawah hingga 1999
Sumber: Kajian Tim Ad Hoc Integrated Plan Proyek Lahan Gambut (PLG) 2003
Kerugian:
Pemerintah: Rp 1,9 triliun (berdasarkan biaya proyek)
Masyarakat: Rp 184 miliar (hasil penghitungan ganti rugi)
Lingkungan hidup:
Sumber: Investigasi TEMPO periode 2000 –2003 dan Walhi
Para Calo yang Berpesta
Dengan memakai panduan daftar rekapitulasi penerima ganti rugi yang dikeluarkan pemerintah daerah Kalimantan Tengah, No. 163/PPTA/PLG/XI/42/2003 tanggal 5 November 2003, sejumlah penduduk Desa Sungai Jaya di Barito Selatan menemukan kejanggalan dalam daftar ganti rugi tahap II. Modus korupsi dalam penggelembungan persil adalah sebagai berikut:
- Nama-nama yang tercantum tak dikenal di desa yang menerima ganti rugi.
- Banyak jalur dalam persil di Barito Selatan bertindihan dengan jalur di Kabupaten Kapuas.
- Sejumlah nama baru muncul sebagai penerima ganti rugi tahap II, padahal tidak ada nama tersebut dalam tahap I.
- Sejumlah nama fiktif muncul sebagai penerima ganti rugi tahap I (sebesar Rp 520 ribu per orang).
- 800 persil hilang dari daftar, padahal pemiliknya telah menerima ganti rugi tahap I.
- Beberapa data penerima ganti rugi untuk tahap II, jalur tanah pada persilnya tidak cocok dan nilai ganti ruginya dikurangi.
- Panduan ganti rugi berbeda antar-kabupaten:
- Kapuas mendata jalur dan pencetakan sawah, Barito Selatan hanya mendata jalur.
- Jumlah persil di Barito Selatan membengkak dari 4.600 ke 15 ribu (calo menjual persil dari Kapuas ke Barito Selatan dengan alasan ganti rugi di Kapuas telah dibayarkan, sehingga persil bisa kembali dipakai untuk meminta ganti kerugian).
- Harga per persil tak sama di kedua kabupaten, dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu.
- Pembayaran persil ganda dilakukan lewat dua rekening milik oknum anggota Tim Verifikasi Ganti Rugi PLG di BRI Cabang Buntok.
Sumber-sumber: Klarifikasi kepada bupati dari penduduk Desa Sungai Jaya (2003), Investigasi Yolanda Kenan (2003), Perencanaan Terpadu Pengembangan Kawasan Eks Proyek Lahan Gambut di Kal-Teng, Bappenas 2003, Investigasi TEMPO (Desember 2003).
Sebuah Rancangan Masa Depan
Berikut ini sejumlah basis rencana yang disiapkan pemerintah untuk meredesain eks lahan gambut:
Kehutanan:
- Species trial 500 ha di Blok A (telah dilaksanakan hingga tahun 2000)
- Rehabilitasi hutan 60 ribu hektare
- Kawasan lindung dan konservasi 213 ribu hektare (blok A,B, dan D)
Pertanian:
- Lahan sawah 255 ribu hektare (blok A,B, dan D)
- Padi sistem surjan 162 ribu hektare
- Hortikultura 54 ribu hektare
- Tambak 12,5 ribu hektare
Transmigrasi:
- Pemindahan lokasi transmigrasi yang tergenang air bila banjir
- Insentif baru untuk transmigran swakarsa
Aksesibilitas:
- Pembangunan beberapa sekolah menengah pertama
- Penggunaan kanal primer sebagai sarana transportasi air
Konservasi ekosistem unik:
- Ekosistem kerangas 2.200 ha di Blok E dan C
- Mangrove 13 ribu ha di Blok C dan D
Sumber anggaran:
- Pemerintah pusat, daerah, dan swasta (anggaran detail belum diumumkan hingga laporan ini ditulis).
Sumber: Tim Ad Hoc PLG 2003
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo