Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Rumah Dinas, Siapa Punya?

Penggunaan rumah dinas cenderung diselewengkan. Ada yang masih ditempati mantan pejabat, ada juga yang dijual murah.

5 Agustus 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEORANG pejabat baru di Departemen Keuangan pernah pusing tujuh keliling mencari rumah kontrakan. Selama sepekan, ia mondar-mandir di beberapa kawasan perumahan di Jakarta. Pejabat yang baru pindah dari daerah itu semakin kesal setelah mengetahui pangkal kesulitannya. Ia tidak kebagian rumah dinas karena ada sejumlah mantan pejabat yang masih enggan meninggalkan rumah milik negara. Lo, kok bisa? Ya, bisa saja. "Soalnya, mereka umumnya para mantan petinggi yang cukup berpengaruh sehingga tidak ada yang berani mengusirnya," kata si pejabat baru itu kepada TEMPO. Padahal, aturannya sudah jelas. Sesuai dengan Keputusan Pemerintah No. 40 Tahun 1994, paling lama tiga bulan setelah berhenti dari jabatannya, seorang petinggi harus meninggalkan rumah jabatannya. Kalau ia seorang pegawai negeri sipil, masih beruntung. Ia bisa pindah ke rumah dinas yang disediakan oleh departemen tempat ia bekerja. Setiap departemen memang berhak meracik aturan sendiri. Di Departemen Keuangan, misalnya, masih ada mantan pe-jabat yang tinggal di rumah dinas. Di antaranya, Bambang Sudibyo, mantan Menteri Keuangan (1998-2000). Sampai kini ia masih menghuni rumah dinas Departemen Keuangan di Jalan Sanjaya, Jakarta Selatan. Padahal, Bambang bukan pegawai Departemen Keuangan. Sumber TEMPO di departemen itu menuturkan bahwa segala keperluan penghuni rumah itu, semisal sewa listrik, air, dan kebersihan, juga ditanggung oleh pemerintah. Bambang Sudibyo, kata sumber ini, juga tidak dipungut uang sewa. "Sebenarnya, ia bisa diusir dari sana. Tapi, siapa berani?" kata sumber itu. Ketika dikonfirmasi soal ini, Bambang Sudibyo menolak menjawab. "Saya tidak mau berkomentar. Tanyakan saja kepada Pak Sekjen," tuturnya kepada TEMPO. Rumah yang ditempati oleh Bambang Sudibyo itu, menurut Nur Fuad, Sekjen Departemen Keuangan, bukanlah rumah dinas, melainkan guest house milik Departemen Keuangan. Wisma tamu itu, katanya, bisa digunakan oleh para mantan pejabat departemen tersebut. Biaya operasionalnya dibayar oleh si penghuni. Sayang, sang Sekjen tidak merinci berapa sewa guest house itu. Sementara Bambang sekadar menempati, Hutomo Mandala Putra malah mendapatkan rumah dinas dengan harga supermurah. Tommy, yang hingga kini masih buron, bisa membeli rumah di Jalan Jusuf Adiwinata 1, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah ini semula milik Departemen Keuangan, lalu masuk ke inventaris Sekretariat Negara. Pindahnya kepemilikan itu bermula dari permohonan Tommy Soeharto kepada Menteri Sekretaris Negara Moerdiono untuk mendapatkan rumah tersebut. Lantas, Moerdiono melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Mar'ie Muhamad. Surat tertanggal 6 Oktober 1995 itu menyebutkan bahwa negara hendak memanfaatkan rumah dan tanah di Jalan Jusuf Adiwinata 1 dengan cara melakukan tukar guling dengan perbaikan Apartemen Slipi. Hebatnya, Tommy mendapatkannya cuma dengan duit sebesar Rp 2,7 miliar. Tanahnya, seluas sekitar 1.266 meter persegi, dihargai Rp 2 juta per meter persegi, dan rumahnya dinilai Rp 136,3 juta. Padahal, jika mengacu pada harga pasar, nilai rumah dan tanah itu bisa dua kali lipat. Tengok saja hitung-hitungan berikut ini. Berdasarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 1996, harga tanah di kawasan Menteng Rp 2,5 juta hingga Rp 2,7 juta per meter persegi. Rekomendasi yang diselipkan Camat Menteng kepada Moerdiono lebih tinggi lagi. Ia menyebutkan bahwa harga tanah di Menteng berkisar Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta rupiah. Taruhlah angka Rp 4 juta yang dipakai. Maka, dari tanahnya saja bisa dicapai harga Rp 5 miliar. Sayang, tidak ada jawaban dari Moerdiono yang bisa menerangkan soal ini. Surat permohonan wawancara yang diajukan TEMPO tidak dijawabnya. Lalu, Tommy Soeharto? "Mas Tommy belum ada kabarnya," kata Nudirman Munir, penasihat hukum Tommy, kepada TEMPO. Jika Tommy susah dikejar, rumah di Jalan Jusuf Adiwinata itu mestinya gampang diusut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus