Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERTEMUAN itu terjadi di salah satu lorong dekat toilet di lantai 12 gedung Kementerian Perhubungan, pertengahan Januari lalu. Seorang karyawan perusahaan perikanan menemui petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meminta bantuan mengurus izin kapal ikan.
Petugas yang ditemui itu berkulit kuning dan berambut ikal dipotong cepak. Ia mengenakan seragam pegawai lengkap dengan lencana Kementerian Perhubungan. Tempo menyaksikan pertemuan itu. Mereka berbicara hanya sekitar lima menit. Si pegawai berjanji membuatkan deletion certificate, tapi meminta waktu lebih lama. Alasannya, pengawasan sedang diperketat. "Ribet urusannya sekarang," katanya.
Deletion certificate adalah surat keterangan penghapusan kepemilikan kapal. Dokumen ini wajib dimiliki kapal yang dibeli dari luar negeri agar bisa didaftarkan sebagai kapal Indonesia. Dikeluarkan oleh pemerintah negara asal kapal, peraturan ini berlaku secara internasional.
Karena di Indonesia hanya kapal berbendera Merah Putih yang bisa mendapat surat izin penangkapan ikan di perairan Nusantara, banyak pengusaha ikan asing lalu menggunakan jasa perusahaan lokal sebagai broker perizinan. Perusahaan-perusahaan calo tersebut mengurus izin kapal dan kemudian izin menangkap ikan, seolah-olah mereka baru membeli kapal asing. Padahal kepemilikan kapal asing itu tak pernah berpindah tangan.
Staf dari perusahaan-perusahaan calo tersebut biasa berkeliaran di lantai enam gedung Kementerian Perhubungan, yang dikhususkan sebagai kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Mereka hilir-mudik membawa tas jinjing dan tumpukan dokumen. Salah satu dari mereka bercerita bahwa pemalsuan dokumen alih bendera kapal sudah berlangsung lama. "Itu permainan saya dulu," ujarnya sambil tersenyum.
Menurut dia, selain deletion certificate, masih ada sejumlah dokumen yang mesti dimiliki kapal yang hendak dialihbenderakan. Di antaranya surat dan sertifikat kapal yang diterbitkan negara asal kapal, surat pernyataan tidak keberatan pergantian bendera dari negara asal, berita acara serah-terima kapal, serta bukti pembelian kapal. Semua dokumen itu bisa diakali. "Apa susahnya, bisa dibuat di Jalan Pramuka," katanya.
Agar aman, mereka juga mesti menyuap petugas Kementerian. Karena itu, untuk setiap izin bodong, pemilik kapal asing harus membayar hingga sekitar Rp 125 juta per kapal. Padahal, jika semua dokumen yang dibawa asli, tanpa tipu-tipu, biaya yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 25 juta—sudah termasuk uang jasa untuk calo.
Memang tidak sulit mencari orang yang sanggup memalsukan dokumen kapal. "Asal ada contohnya, semua bisa dibuat di sini," ujar salah satu pemilik kios percetakan kecil di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Saat disodori fotokopi dokumen deletion certificate dari Cina, Thailand, dan Filipina, ia langsung membuka komputer dan menemukan simbol-simbol negara yang cocok untuk setiap dokumen. Jenis kertas, stempel, huruf, dan model cetakan juga dijanjikan bisa sama persis.
"Terakhir saya membuatnya tahun lalu, kertasnya khusus dan susah dicari," ujarnya. Untuk memalsukan satu lembar dokumen kapal, dia memasang tarif Rp 500-700 ribu. Semakin banyak dokumen yang dipalsukan, harganya akan semakin murah.
Tak mengherankan, jumlah kapal ikan yang menggunakan izin bodong di perairan Nusantara kini cukup banyak. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan menduga jumlahnya mencapai 70 persen dari sekitar 1.400 kapal eks asing di Indonesia. Kebanyakan kapal tersebut berasal dari Thailand dan Cina.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit tak mau dipersalahkan. Menurut dia, Direktorat tidak wajib memeriksa keaslian dokumen-dokumen kapal yang hendak alih bendera. "Sama seperti mengurus paspor, tidak pernah petugas bertanya apakah KTP kita asli atau palsu," katanya.
Soal praktek calo dan suap di Kementerian Perhubungan pun ditampik Direktur Perkapalan dan Kepelautan Sahattua P. Simatupang. "Tidak ada calo. Itu agen dan biro jasa pengurusan izin," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo