Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Berita Tempo Plus

Empat Raja Kapal Siluman

SETELAH pemerintah memberlakukan moratorium perizinan penangkapan ikan, ratusan kapal tak kembali ke pelabuhan pangkalan. Mereka pulang ke negara asal meski sebelumnya menggunakan bendera Merah Putih. Aneh, tapi hal itu justru membuktikan satu hal: selama ini mereka cuma berpura-pura menjadi kapal Indonesia untuk mengeruk ikan di laut Nusantara.

Kapal-kapal itu antara lain berhubungan dengan perusahaan Husni Manggabarani, Tex Suryawijaya, dan Tomy Winata. Tempo menelusuri pelabuhan-pelabuhan di Thailand dan Cina serta mengurai bertumpuk dokumen untuk mengungkap pengusaha di balik kapal-kapal siluman tersebut.

23 Februari 2015 | 00.00 WIB

Empat Raja Kapal Siluman
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SERATUSAN orang memenuhi Pelabuhan Perikanan Ambon, akhir Januari lalu. Sebagian di antara mereka lalu-lalang sambil merokok atau menelepon, atau baru datang menenteng kantong belanjaan. Yang lain duduk berkerumun membentuk koloni-koloni kecil, bersenda gurau, tak jauh dari puluhan bahtera yang tertambat di dermaga.

"Mereka anak buah kapal dari Thailand, Kamboja, dan Myanmar," ujar Tina, pemilik warung kecil di pelabuhan. Dulu, kata dia, para kru asing tersebut kerap berantem, tapi, "Sekarang seng (tidak) ada duit, jadi mereka akur."

Para pelaut itu tengah menganggur. Sejak November tahun lalu, kapal mereka tak mendapat izin berlayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara izin menangkap ikan untuk semua kapal buatan luar negeri alias "eks asing"—biasanya yang berukuran lebih dari seratus gross ton. Diduga ada ratusan kapal eks asing di Indonesia yang sebenarnya "tetap asing" alias bukan milik pengusaha lokal. Izin mereka bodong. Moratorium dimaksudkan untuk menertibkan kapal-kapal tersebut.

Meski tampak riang, beberapa pelaut yang sempat bertukar cerita dengan Tempo mengaku berada dalam situasi tidak mengenakkan. Mau terus tinggal susah karena mereka tidak digaji selama menunggu. Kembali ke negara asal pun tak mudah. Selain ongkosnya mahal, banyak dari mereka tak punya paspor.

Kapal eks asing tidak hanya dilarang melaut. Mereka juga wajib kembali ke pelabuhan pangkalan, menunggu verifikasi ulang atas perizinan yang dimiliki. Ketentuan ini berlaku di semua pelabuhan pangkalan, tak cuma di Ambon. Tapi, hingga tiga bulan moratorium diberlakukan, ratusan kapal tak diketahui rimbanya.

Dari 607 kapal ikan yang terdaftar di pangkalan wilayah timur—meliputi Wanam, Benjina, Tula, Timika, Merauke, Sorong, Warabal, Avona, Biak, Dobo, dan Ambon—hanya 411 yang kini di pelabuhan. "Semua perusahaan bilang tak bisa lagi mengendalikan kapalnya," kata Mukhtar Api, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, yang membawahkan wilayah timur.

Lebih parah lagi di Batam. Pelabuhan Perikanan Barelang kini lengang. Jumlah kapal yang sedang bersandar saat Tempo ke sana Januari lalu hanya belasan. Itu pun kapal tradisional buatan dalam negeri. Adapun 117 kapal eks asing yang biasa keluar-masuk Batam lenyap.

"Mungkin mereka pulang ke negara asalnya," ujar Sumono, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, yang berwenang mengawasi pangkalan di Batam.

***

BANYAKNYA kapal penangkap ikan berbendera Merah Putih yang ternyata milik pengusaha asing bukanlah hal baru. Tahun lalu, investigasi majalah ini menemukan banyak kapal seperti itu. Mereka disebut kapal siluman. Ada juga yang memberi julukan kapal boneka. Di atas kertas, mereka kapal Indonesia, tapi pemilik sesungguhnya ada di Thailand, Cina, Taiwan, atau Filipina.

Tipu-tipu ini marak semenjak pemberlakuan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang melarang kapal asing menangkap ikan di perairan Nusantara.

Ciri utama kapal-kapal ini, pelautnya kebanyakan orang asing. Nakhodanya memang kapten kapal berkewarganegaraan Indonesia, tapi hanya di atas dokumen. Dia tak punya kuasa. Penguasa sebenarnya adalah para fishing master—di kapal eks Thailand: tekong—yang merupakan kaki tangan pemilik kapal di luar negeri.

Saat ini ada sekitar 1.200 kapal ikan eks asing beroperasi di perairan Indonesia. Semua diklaim telah menjadi milik pengusaha Indonesia. Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hakulyakin sebagian besar izin kapal tersebut hasil manipulasi. Maksudnya, de facto, kapal tersebut masih dikendalikan juragan di luar negeri.

Akibatnya, marak terjadi penangkapan yang tak sesuai dengan ketentuan (illegal fishing) dan hasil tangkapan ikan tanpa laporan (unreported fishing). Tahun lalu, lembaga riset Fisheries Resources Laboratory menaksir pencurian ikan di Laut Arafura saja mencapai angka fantastis, Rp 520 triliun selama satu dekade terakhir. Laporan ini menguatkan kajian Organisasi Pangan Dunia (FAO) pada 2001, yang memperkirakan Indonesia merugi Rp 30 triliun per tahun dari sektor perikanan.

Dengan moratorium dan verifikasi izin kapal, Menteri Susi berikhtiar mengakhiri manipulasi di balik izin operasi kapal eks asing di Indonesia. Susi berencana mengusir keluar semua kapal tersebut, meski dia tahu ini bukan misi sederhana. "Banyak orang besar yang selama ini ikut bermain. Bahkan ada juga mantan pejabat kementerian," ujarnya saat ditemui di rumah jabatan menteri dua pekan lalu.

***

MENYUSURI tepian Teluk Thailand hari-hari ini bak sedang melintasi pesisir Indonesia. Kapal-kapal penangkap ikan dengan nama khas Indonesia mangkrak di dermaga yang tersebar di Provinsi Samut Sakhon, Samut Prakan, dan Songkhla.

Siang itu, Ahad terakhir Januari lalu, misalnya, ratusan bahtera memenuhi dermaga-dermaga di sepanjang Sungai Chao Phraya, Samut Prakan, sekitar 30 kilometer ke arah selatan dari Bangkok. Bersandar di sudut salah satu dermaga, kapal biru telur asin menarik perhatian. Warnanya mencolok di antara besi-besi berkarat. Di lambung sisi kiri, tergores nama bercat putih: KM Mabiru 22.

Mabiru merupakan satu dari beberapa nama khas kapal yang biasa memasok unit pengolahan ikan PT Mabiru R. Ketika di Ambon, Tempo mendapati ada KM Mabiru 7, KM Mabiru 18, dan KM Mabiru 19.

Gara-gara itu, mereka kerap disebut Grup Mabiru. Ada juga yang menjuluki mereka Geng Mabiru karena bahteranya terbanyak di Ambon, mencapai 63 kapal. Semuanya beroperasi di bawah empat perusahaan, yaitu PT Tanggul Mina Nusantara, PT Hadidgo, PT Thalindo Arumina Jaya, dan PT Jaring Mas. Di Jakarta, keempatnya bermarkas di lokasi yang sama: Kompleks Rukan Graha Cempaka Mas. Tanggul Mina, Hadidgo, dan Thalindo berkantor di Blok E Nomor 21, sedangkan Jaring Mas di Blok A Nomor 11.

KM Mabiru 22 merupakan satu dari 37 kapal milik Tanggul Mina Nusantara. Dalam catatan Satuan Kerja PSDKP Ambon, kapal tersebut menghilang sejak pergi menangkap ikan pada Februari 2014. Selain Mabiru 22, ada 15 kapal dari keempat perusahaan tersebut yang tak nongol di pangkalan.

Siapa pemilik kapal-kapal tersebut? Data Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat nama Husni Manggabarani. Dia mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, yang lima tahun lalu pensiun setelah menjabat inspektur jenderal. Namanya bertebaran di data pemilik kapal buatan Thailand yang dioperasikan Tanggul Mina, Thalindo, dan Jaring Mas.

Nama Husni memang tak muncul dalam akta keempat perusahaan Grup Mabiru. Namun lingkungan Kementerian Kelautan meyakini Husni sebagai pemilik sebenarnya Grup Mabiru. "Hengky itu tangan kanannya," kata seorang pejabat lama di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Dua pekan terakhir, Tempo tiga kali mendatangi kantor empat perusahaan di Kompleks Rukan Graha Cempaka Mas itu. "Kantor di Blok E dan di Blok A sama saja," kata penerima tamu PT Jaring Mas. Hengky dan Tri Harso Wahyudi, dua orang yang tercatat dalam dokumen sebagai penanggung jawab perusahaan, sedang berada di luar kota. Sedangkan nama Husni tak dikenal di kedua kantor tersebut.

Husni dan para penanggung jawab Grup Mabiru juga tak merespons pesan pendek dan surat permohonan wawancara dari Tempo. Nomor telepon seluler Husni tak pernah aktif.

***

SEBUTAN "Raja Ampat" beredar luas di antara para pelaku usaha perikanan wilayah timur Indonesia. Itu julukan bagi empat penguasa Laut Arafura. Husni Manggabarani salah satunya. Tiga lainnya: Tex Suryawijaya di Benjina, Maluku; Tomy Winata di Tual, Maluku; dan Burhan Uray di Wanam, Papua. Belakangan nama Burhan Uray, obligor kakap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, meredup seiring dengan ambruknya Djajanti Group.

Sama seperti Husni, bisnis penangkapan ikan milik Tex Suryawijaya menggunakan kapal bekas Thailand. Tapi nama pengusaha asal Semarang ini lebih terkenal di pelabuhan-pelabuhan perikanan Negeri Gajah Putih.

Sehari sebelum menemukan Mabiru 22 di Samut Prakan, Tempo berkenalan dengan Ileun Chuk, 61 tahun, di samping KM Antasena 321 yang parkir di Pelabuhan Mahachai, Samut Sakhon. Mengaku nakhoda, Chuk mengatakan Antasena 321 lama "dicarter" perusahaan Tex.

Merujuk pada data Pos PSDKP Benjina, KM Antasena 321 tengah melakukan docking di Thailand. Tapi, menurut Chuk, kapal tersebut hanya "pinjam izin" agar bisa melaut di Indonesia. "Pemilik kapal ini bos orang Thailand," ujarnya dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata.

Tex merupakan bos Pusaka Benjina. Grup ini tercatat mengoperasikan 96 kapal perikanan dengan nama lambung Antasena. Sama seperti Mabiru, sebanyak 33 kapal Antasena kini menghilang.

Seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal PSDKP yang tahu betul soal izin kapal-kapal ikan eks asing mengatakan, semula, Tex berbisnis dengan bendera PT Pusaka Bahari, yang berdiri pada awal 2000-an di Tual. Ketika itu di sana telah berdiri pangkalan perikanan PT Maritim Timur Jaya (MTJ) dan PT Binar Surya Buana (Binar) milik pengusaha Tomy Winata. Belakangan, kata pejabat tadi, "Tex kalah bersaing di Tual. Pindah ke Benjina, dia mengambil alih perusahaan lokal yang bangkrut."

Masuk Benjina pada 2007, Tex menggunakan bendera PT Pusaka Benjina Resources. Unit pengolahan ikan milik grup ini diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ditemui Tempo, Tex menampik tudingan bahwa perusahaannya hanya menjadi kedok beroperasinya kapal-kapal buatan luar negeri yang masih dimiliki warga negara asing. "Kami membeli bertahap kapal-kapal itu dari partner di Thailand dengan cara mencicil selama lima tahun," kata Tex, Rabu dua pekan lalu, di restoran Pendopo, Hotel Dharmawangsa.

Tex juga tak mau lagi dianggap sebagai bos Pusaka Benjina. Menurut dia, seluruh saham miliknya di Pusaka Benjina telah dijual empat tahun lalu kepada PT Buana Citra Artapersada dan satu mitra dari luar negeri. Pada 2011, perseroan itu memang beralih status menjadi perusahaan penanaman modal asing dan mengubah komposisi pengurus serta pemilik saham.

Namun akta Buana Citra Artapersada, pemegang saham mayoritas Pusaka Benjina, menunjukkan pemilik sekaligus manajer perseroan adalah Ahmad Jauzi dan Legiman Soetrisman. Dua nama ini sudah lama terkenal sebagai kepanjangan tangan Tex di Pusaka Benjina.

Berbeda dengan Tex yang mendatangkan kapal-kapal eks Thailand, Tomy Winata mengoperasikan kapal Cina. Jumlahnya 78 unit dengan nama lambung MTJ dan Binar. Menurut catatan Stasiun Pengawasan Tual, tiga kapal MTJ dan enam kapal Binar menghilang.

Di Tual, pangkalan MTJ tak mudah dimasuki, bahkan oleh petugas pengawasan perikanan sekalipun. "Soalnya dijaga aparat. Untuk masuk, harus lapor dulu ke pusat," ujar seorang mantan anggota staf pengawasan perikanan Tual.

Awal Oktober tahun lalu, Stasiun Pengawasan Tual memergoki MTJ menampung ikan hasil tangkapan delapan kapal PT Sino Indonesia Shunlida Fishing. Padahal pangkalan Sino di Merauke dan peraturan melarang kapal ikan membongkar muatan di luar pangkalannya. Seusai kejadian tersebut, delapan kapal Sino dibekuk di laut lepas.

TW—panggilan Tomy Winata—membenarkan kabar bahwa MTJ dan Binar adalah dua perusahaan yang telah dibangunnya sejak 1996. Tapi dia memastikan semua kapal yang beroperasi di kedua perseroan itu taat aturan dan mengantongi dokumen resmi. "Saya justru mendukung sepenuhnya kebijakan Menteri Susi untuk menertibkan kapal eks asing," kata TW, Ahad pekan lalu, di Hotel Borobudur.

Adapun soal sembilan kapal eks Cina yang tercatat tak diketahui keberadaannya, TW punya alasan. "Kapal-kapal itu sudah di-scrap, dibesituakan. Kami ada laporannya," ujarnya.

***

Yang paling menarik perhatian Menteri Susi adalah MV Hai Fa. Kapal pengangkut (tramper) milik PT Antarticha Segara Lines tersebut tertangkap di Wanam, Papua, akhir Desember tahun lalu. Kapal itu ngotot berlayar dari Pelabuhan Avona, Kaimana, tanpa surat laik operasi (SLO). "Saya tak akan puas sebelum kapal itu ditenggelamkan di Samudra Indonesia," kata Susi.

Kapal berbendera Panama ini dicurigai terlibat persekongkolan untuk mengekspor ikan secara ilegal melalui kerja sama PT Antarticha Segara Lines, pemilik kapal, dengan PT Avona Mina Lestari di Avona, pemilik ikan, dan PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam, yang mengajukan rencana ekspor.

Ketiga perusahaan ini ternyata berkantor di tempat yang sama, yakni di APL Tower Central Park lantai 32 unit T2, Jakarta Barat. Di Wanam dan Avona, ketiga perusahaan ini mengoperasikan 110 kapal tangkap dan angkut ikan.

Di sana, Grup Dwikarya memanfaatkan pangkalan perikanan bekas aset Grup Djajanti milik Burhan Uray. Beberapa nota dinas Direktorat Jenderal PSDKP menunjukkan kapal-kapal Avona dan Dwikarya sering melanggar aturan. KM Satya Baruna, misalnya. Kapal berbobot mati 423 gross ton milik Avona Mina ini pernah mematikan vessel monitoring system (VMS), berlayar tanpa SLO, dan menangkap ikan di luar fishing ground.

Lalu ada kapal milik perusahaan ini yang misterius, yakni KM Avona Samudera 2. Meski memiliki izin aktif, dua tahun terakhir kapal angkut 498 gross ton tersebut tak pernah terdeteksi. Kapal itu juga tak pernah melaporkan hasil tangkapannya di pelabuhan pangkalan.

Sutarno Sugondo, Direktur Utama Avona Mina Lestari serta direktur di beberapa perusahaan pemegang saham Dwikarya, mengakui ketiga perusahaan tersebut satu grup. Meski menggunakan aset-aset bekas Grup Djajanti, kata dia, Pak Bong—begitu Burhan Uray dipanggil—tak lagi memiliki saham di Grup Avona dan Dwikarya. Anehnya, Sutarno tak banyak tahu soal operasi kapal perusahaan-perusahaan itu di Avona dan Wanam, termasuk berapa banyak ikan yang mereka dapat dalam setahun. Alasan dia, "Semua diurus oleh orang di daerah."

Dua pekan lalu, Tempo datang ke kantor Fuzhou Hao You Li Fishery Development di lantai 18, Zhongshan Building, Fuzhou, Cina. Perusahaan ini tercatat sebagai penerima muatan palka Hai Fa yang berisi lebih dari 900 ton ikan dan udang—sebagian berisi hiu yang dilindungi. Seandainya kapal tak ditangkap Desember tahun lalu, muatan itu akan diserahterimakan di Pelabuhan Mawei, Fuzhou, Cina.

Namun tak ada nama perusahaan Fuzhou Hao You Li di gedung tersebut. Petugas resepsionis dan keamanan Zhongshan Building bahkan tak pernah mendengar nama itu. Di alamat itu hanya berkantor satu perusahaan, yakni Fujian Xing Gang Port Service Co Ltd, yang menyediakan jasa kapal angkut perikanan. Lagi-lagi Sutarno mengaku tak tahu tentang mitra bisnisnya di luar negeri tersebut. "Saya tak tahu kantornya. Yang penting uangnya masuk," ujarnya sambil tertawa.

***

SEKEMBALI dari Thailand dan Cina, secara acak Tempo mencoba melacak kapal-kapal yang lenyap dari pangkalan perikanan timur dan barat Indonesia melalui VMS. Alat ini memungkinkan Kementerian Kelautan dan Perikanan memantau posisi kapal. Hasilnya nihil. Semua kapal yang lenyap di pelabuhan juga tak terdeteksi satelit.

Ada tiga kemungkinan kapal-kapal itu tak terpantau VMS: kapal tenggelam, transmiter rusak, atau transmiter sengaja dimatikan. Pejabat pengawasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan menduga kapal-kapal yang hilang itu sengaja mematikan transmiter VMS agar tidak terpantau.

Menteri Susi sudah menduga kebijakan moratorium akan menyebabkan banyak kapal eks asing kabur. Menurut dia, itu membuktikan sebagian besar kapal ikan eks asing bukan milik pengusaha Indonesia. "Ini permainan lama, sampai sekarang dipelihara," katanya. "Saya ingin mereka semua keluar dari laut kita."


TIM INVESTIGASI
Penanggung Jawab: Budi Setyarso, Philipus Parera Pemimpin proyek: Agoeng Wijaya Penyunting: Budi Setyarso, Philipus Parera, Yandrie Arvian Penulis: Agoeng Wijaya, Agung Sedayu, Mustafa Silalahi, Sukma N. Loppies, Yandhrie Arvian Penyumbang bahan: Mustafa Silalahi (Thailand), Taufik (magang/Thailand), Bambang Riyanto (magang/Cina), Agoeng Wijaya (Merauke), Reni Susanti (magang/Wanam, Ambon, Tual, Benjina), Rumbadi Dalle (Batam), Devy Ernis, Sukma N. Loppies, Indra Wijaya (Jakarta), Evan Koesomah (PDAT) Periset Foto: Nita Dian, Ratih Purnama Ningsih Bahasa: Uu Suhardi, Sapto Nugroho, Iyan Bastian Desain: Eko Punto Pambudi, Rizal Zulfadly, Tri W. Widodo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus