Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi

Tiap Meja Ada setorannya

7 Oktober 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IZIN menyedot pasir laut tak datang dari langit. Pengusaha yang berniat terjun di bisnis "emas putih" ini mesti mengantongi restu dari Pemerintah Daerah Riau. Dan nyatanya, upaya mendapatkannya cukup rumit. Sejumlah pengusaha mengungkapkan ceritanya kepada TEMPO mengenai langkah-langkah mendapatkan izin itu.
  1. Pengusaha punya perusahaan yang legal dan modal.
  2. Minta surat permohonan kuasa eksplorasi dan pengelolaan pertambangan umum galian C (pasir laut) kepada Gubernur Riau c/q Dinas Pertambangan & Energi Riau kepada Bagian Umum Dinas Pertambangan dan Energi Riau (setoran: Rp 1-1,5 juta).
      a. Lewat pos. b. Diantar langsung.
  3. Bagian tata usaha, surat dibuka dan diperiksa. (setoran: Rp 2-3 juta).
  4. Kantor gubernur.
      a. Jalur tata usaha Sekretariat Wilayah Daerah (Sekwilda). b. b. Jalur ajudan.
  5. Sub-Dinas Pertambangan Umum.
  6. Seksi Perizinan—surat diperiksa di enam meja.
  7. Seksi Penelitian & Pengembangan (6 staf), Seksi Bina Usaha Produksi (7 staf), dan Seksi Bimbingan Teknis (9 staf).
  8. Kantor gubernur, mendapat pengumuman setempat (PS).
  9. Membawa surat PS ke bupati di daerah penambangan.
  10. Pengusaha mencari rekanan dari Singapura.
11.
    a. Pengusaha menyetor jaminan kesungguhan (JK) sebesar US$ 5 per hektare ke Bank Pembangunan Daerah Riau. b. Pengusaha setor iuran eksplorasi (IES) sebesar Rp 15 ribu per hektare luas areal di daerah konsesi ke BPD Riau atau rekening Dinas Pendapatan Riau.
12. Pengusaha cari konsultan amdal.
    a. Tembak (setoran: Rp 200 juta). b. Jalur resmi (biaya: Rp 500 juta).
13. Konsultan amdal melakukan presentasi ke Bapedalda. 14. Kantor gubernur, mendapat surat permohonan perubahan dan peningkatan KP eksplorasi menjadi KP eksploitasi (setoran: Rp 250 juta hingga Rp 300 juta rupiah). 15. Mengurus surat kesepakatan bersama dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal), Bea Cukai, Satuan Tugas Pasir Laut Pemda Riau, Pemda Tingkat II, dan syahbandar (setoran: Rp 100 juta). 16. Mengajukan surat permohonan perolehan izin kapal keruk (SIKK) kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus