Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Pengusaha punya perusahaan yang legal dan modal.
- Minta surat permohonan kuasa eksplorasi dan pengelolaan pertambangan umum galian C (pasir laut) kepada Gubernur Riau c/q Dinas Pertambangan & Energi Riau kepada Bagian Umum Dinas Pertambangan dan Energi Riau (setoran: Rp 1-1,5 juta).
- a. Lewat pos.
b. Diantar langsung.
- Bagian tata usaha, surat dibuka dan diperiksa. (setoran: Rp 2-3 juta).
- Kantor gubernur.
- a. Jalur tata usaha Sekretariat Wilayah Daerah (Sekwilda).
b. b. Jalur ajudan.
- Sub-Dinas Pertambangan Umum.
- Seksi Perizinan—surat diperiksa di enam meja.
- Seksi Penelitian & Pengembangan (6 staf), Seksi Bina Usaha Produksi (7 staf), dan Seksi Bimbingan Teknis (9 staf).
- Kantor gubernur, mendapat pengumuman setempat (PS).
- Membawa surat PS ke bupati di daerah penambangan.
- Pengusaha mencari rekanan dari Singapura.
- a. Pengusaha menyetor jaminan kesungguhan (JK) sebesar US$ 5 per hektare ke Bank Pembangunan Daerah Riau.
b. Pengusaha setor iuran eksplorasi (IES) sebesar Rp 15 ribu per hektare luas areal di daerah konsesi ke BPD Riau atau rekening Dinas Pendapatan Riau.
- a. Tembak (setoran: Rp 200 juta).
b. Jalur resmi (biaya: Rp 500 juta).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo