Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENETAPAN Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka suap bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung membuktikan betapa mudahnya dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini diselewengkan. Hakim Pengadilan Negeri Bandung itu dituduh menerima ratusan juta rupiah sebagai imbal jasa telah memvonis ringan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi uang bantuan, yang menurut jaksa telah merugikan negara hingga Rp 66 miliar. Selain memberi hukuman hanya setahun penjara, Setyabudi tak menyebut keterlibatan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Edi Siswadi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo