Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Efektivitas UU PDP bergantung pada pembentukan lembaga pengawas yang kuat, pengawasan ketat, transparansi tinggi, dan akuntabilitas yang jelas.
UU PDP bisa menjadi “pisau bermata dua” dan dimanfaatkan oleh pemerintah atau entitas lain untuk menghindari tanggung jawab atas pelanggaran data.
Keberadaan lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang independen dan kuat menjadi sangat penting.
INDONESIA menghadapi masalah serius dalam pelindungan data pribadi dengan serangkaian kebocoran data yang mengancam privasi warga. Meskipun telah ada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang membawa kemajuan signifikan, seperti pengaturan hak subyek data dan mekanisme penyelesaian sengketa, implementasi aturan ini masih menghadapi beberapa tantangan.
Beberapa tantangan tersebut antara lain kekhawatiran publik mengenai independensi lembaga PDP, fleksibilitas aturan bagi badan publik, dan potensi penyalahgunaan pengecualian untuk kepentingan umum. Selain itu, lembaga pengawasan atas implementasi UU PDP yang berlaku mulai Oktober 2024 belum jelas.
Masyarakat menantikan apakah pemerintah akan memenuhi komitmen atau undang-undang ini hanyalah regulasi tanpa kekuatan nyata. Efektivitas undang-undang ini bergantung pada pembentukan lembaga pengawas yang kuat, pengawasan ketat, transparansi tinggi, dan akuntabilitas yang jelas bagi semua pihak, termasuk pemerintah.
Dialektika Digital merupakan kolaborasi Tempo bersama KONDISI (Kelompok Kerja Disinformasi di Indonesia). KONDISI beranggotakan para akademikus, praktisi, dan jurnalis yang mendalami dan mengkaji fenomena disinformasi di Indonesia. Dialektika Digital terbit setiap pekan.
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.