Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Tata Tertib DPR yang Kebablasan

Tata tertib yang membolehkan DPR mencopot pemimpin lembaga negara menabrak konstitusi. Rawan politisasi.

10 Februari 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • DPR bisa mengevaluasi dan mencopot semua pejabat negara yang disetujui dalam rapat paripurna.

  • Perubahan tata tertib DPR melanggar konstitusi.

  • Aturan baru itu membuat lembaga yang pejabatnya dipilih DPR tidak independen.

RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui perubahan tata tertib merupakan siasat lancung untuk menambah kewenangan sendiri. Berbekal aturan tersebut, DPR bisa mencopot pemimpin lembaga negara lain. Langkah ini melanggar konstitusi.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus