Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
DPR bisa mengevaluasi dan mencopot semua pejabat negara yang disetujui dalam rapat paripurna.
Perubahan tata tertib DPR melanggar konstitusi.
Aturan baru itu membuat lembaga yang pejabatnya dipilih DPR tidak independen.
RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui perubahan tata tertib merupakan siasat lancung untuk menambah kewenangan sendiri. Berbekal aturan tersebut, DPR bisa mencopot pemimpin lembaga negara lain. Langkah ini melanggar konstitusi.