Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Asal Tunjuk Bos PLN

LELETNYA penanganan mati setrum bisa jadi merupakan akibat kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang perombakan direksi perusahaan negara hingga Oktober 2019-waktu pergantian pemerintahan.

7 Agustus 2019 | 07.30 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sripeni Inten Cahyani memberikan keterangan pers seusai memenuhi pemanggilan Komisi VII DPR terkait pemadaman listrik massal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019. Komisi VII DPR memanggil Plt Dirut PLN dan Direksi PLN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sripeni Inten Cahyani memberikan keterangan pers seusai memenuhi pemanggilan Komisi VII DPR terkait pemadaman listrik massal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019. Komisi VII DPR memanggil Plt Dirut PLN dan Direksi PLN. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

LELETNYA penanganan mati setrum bisa jadi merupakan akibat kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang perombakan direksi perusahaan negara hingga Oktober 2019-waktu pergantian pemerintahan. Maka, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, pemerintah hanya menunjuk pelaksana tugas sebagai penggantinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelaksana tugas tentu berbeda dengan pemimpin definitif. Sebagai Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani tak bisa mengambil keputusan strategis dan penting pada saat genting. Ia bahkan baru menjabat selama tiga hari menggantikan Djoko Rahardjo Abumanan, pelaksana tugas sebelumnya. Sripeni tampak gelagapan memaparkan penyebab utama mati listrik itu di hadapan Presiden. Ia juga tak mampu memberi penjelasan yang bisa menenangkan masyarakat selama masa krisis itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan mati listrik pun berubah-ubah sejak Minggu pagi hingga Senin malam. Kita hanya membaca pesan yang berseliweran di pelbagai media sosial tentang penanganan kerusakan secara parsial, disertai permintaan maaf direksi PLN atas kekacauan itu. Sripeni dan para anggota direksi seperti orang awam dalam menangani setrum, tak siap dengan situasi darurat.

Problemnya bisa ditarik lebih jauh dari sekadar bos PLN yang gagap. Kekacauan ini memperlihatkan pula kegagalan pemerintah dalam menerapkan sistem merit di perusahaan negara. Tentu, menangani krisis seperti di PLN tak akan selesai hanya dengan menunjuk pemimpin definitif, melainkan ia yang cakap dan mumpuni menangani perusahaan negara sebesar PLN.

Jadi, seharusnya Presiden Jokowi tak perlu marah ataupun heran terhadap direksi PLN yang kurang sigap menyelesaikan krisis ini. Sebab, masalahnya justru ada pada mutu kepemimpinan dan buruknya manajemen perusahaan negara, yang berada dalam kontrol pemerintah. Selama ini penentuan jabatan penting di perusahaan negara kerap ditunggangi kepentingan penguasa dan partai politik.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kursi direksi PLN merupakan jabatan panas karena pemilihannya acap ditunggangi kepentingan politik. Dengan aset mencapai Rp 1.500 triliun, menjadi darah dan penopang ekonomi Indonesia, PLN selalu menjadi perusahaan negara yang diincar banyak pihak.

Kekacauan di PLN seharusnya mendorong pemerintah untuk benar-benar menerapkan sistem merit dalam penunjukan direksi perusahaan negara. Indonesia tak kekurangan orang yang mumpuni dan berintegritas. Tugas pemerintah adalah menemukan mereka untuk ditempatkan pada posisi yang tepat.

Meminjam apa yang dinyatakan Presiden Jokowi kepada direksi PLN bahwa mereka "orang-orang pintar" yang seharusnya bisa mengantisipasi krisis ini, kalimat serupa bisa kita tunjukkan kepadanya. Pemerintah semestinya tidak main-main pula dalam menunjuk direksi PLN-perusahaan yang melayani hajat hidup orang banyak.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus