Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Politik Hukuman Mati

KUHP baru mengatur hukuman mati tak lagi wajib. Bisa diubah setelah terpidana menjalani hukuman bui sepuluh tahun.

25 Juni 2023 | 00.00 WIB

Ilustrasi Tempo/Imam Yunianto
Perbesar
Ilustrasi Tempo/Imam Yunianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EKSEKUSI hukuman mati terakhir kali terjadi di Indonesia pada 29 Juli 2016. Empat orang yang dieksekusi itu menambah jumlah terpidana yang dicabut nyawanya di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi 18. Setelah itu, tak ada lagi eksekusi hukuman mati walau pengadilan masih menjatuhkan pidana mati kepada para pelaku kejahatan, terutama narkotik.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Todung Mulya Lubis

Pengacara, pengagas gerakan Hapus Hukuman Mati (HATI), 1979, dan Duta Besar Norwegia 2018-2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus