Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tapi, selama ini orang seakan tidak peduli dengan UUK keluaran tahun 1905 itu. Mahasiswa hukum umumnya tak bernafsu mengikuti kuliah hukum kepailitan. "Tidak konkret, kurang membumi," kata mereka. Hingga tahun lalu tercatat baru sekitar 50 perkara kepailitan yang masuk ke pengadilan. Mengapa? Tampaknya karena pengusaha, apalagi investor asing, tidak sreg dengan kinerja pengadilan. Kritik umum terhadap pengadilan di mana-mana adalah pada lambannya lembaga itu menyelesaikan perkara. Lihat saja, para investor galibnya memilih arbitrase guna menyelesaikan sengketa bisnis mereka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo