Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Berita Tempo Plus

Tidak Setiap Pelanggaran BMPK Merupakan Tindak Pidana

12 Oktober 1998 | 00.00 WIB

Tidak Setiap Pelanggaran BMPK Merupakan Tindak Pidana
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bank sebagai perusahaan yang bekerja dengan dana yang sebagian besar milik masyarakat diharuskan bekerja dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian ini telah merupakan asas yang berlaku secara universal sebagaimana diinginkan oleh Bank for International Settlements (BIS). Bagi perbankan Indonesia, prinsip kehati-hatian itu ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Prinsip kehati-hatian itu dalam operasionalisasinya dijabarkan dalam berbagai rambu kesehatan bank, antara lain berupa ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus