Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Penggantian istilah rumah sakit menjadi rumah sehat oleh Gubernur DKI Jakarta memicu kegaduhan.
Dari aspek hukum, perubahan penjenamaan tersebut dinilai bisa bermasalah karena frasa rumah sehat tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tapi, dari sisi linguistik, perubahan penjenamaan rumah sakit ke rumah sehat adalah langkah yang sangat menarik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo