Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Dituduh PKI

Umar Gunawan, dituduh menjadi anggota PKI tanpa bukti-bukti oleh Wamil Lettu. Hasanudin Siregar dari kejaksaan AU. (kom)

6 Januari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMIS petang 22 Oktober 1970, danbeberapa hari berikutnya, di Jalan Sabang No. 2 C Jakarta saya diperiksa Wamil Lettu Hasanudin Siregar dari Kejaksaan AU. Dalam pemeriksaan telah digunakan theorie van de omgekeerde bewijslast dengan disertai ancaman yang tidak dianut oleh pengadilan di Indonesia. Saya dituduh menjadi anggota PKI tanpa bukti-bukti. Saya harus memilih: memberi keterangan lancar atau, kalau tidak, diperiksa dengan kekerasan. Di ruang lain saya mendengar jeritan kesakitan dengan disertai buk . . . buk . . . Suara itu mempengaruhi jiwa saya. Terpaksa saya memberi keterangan, keterangan mana semua fiktif. Esoknya, hari Jumahat, sebelum pemeriksaan dimulai pemeriksa berkata: "Tahu, Jayeng sudah mati (di RSPAD). Membunuh orang PKI tidak ada hukumannya." Dalam hati saya tidak percaya Letda Jayeng anggota PKI. Selesai diperiksa buru-buru saya membuat surat pembelaan, dan kemudian menghadap kepala tim pemeriksa Kapten Sudarijo SH (sekarang mayor). Surat pembelaan saya, saya berikan kepadanya. Tetapi Kapten Sudarijo SH tidak mau menerimanya. Saya minta ditarik kembali semua keterangan yang saya berikan kepada pemeriksa Wamil Lettu Hasanudin Siregar SH, karena semua yang saya berikan tidak benar. "Kena apa situ memberi keterangan tidak wajar," tanya Kapten Sudarijo SH. "Saya dalam keadaan dwang posisi. Saya tidak mau mati konyol," jawab saya. Selarna saya ditahan di RTM, saya telah menulis beberapa surat kepada KASAU, minta ditinjau kembali pemecatan/penahanan atas diri saya, bahkan saya bersedia diadili. Tetapi tidak ada tanggapan dari Pimpinan TNI-AU. Setelah saya dibebaskan 26 Juli 1978, saya kirim surat kepada KASAU 15 Agustus 1978. Tanggal 20 Oktober 1978 saya dapat menghadap Ass. Pam Marsekal S. Kepada saya Marsekal S. berkata, supaya saya memperlengkapi surat saya dengan alibi dan pula saya sudah menandatangani berita acara. Saya jawab: "Menurut hemat saya surat saya kepada KASAU sudah cukup jelas. Saya terpaksa menandatangani Berita Acara. Andaikata saya tidak mau menandatangani Berita Acara, tentunya saya akan dipukuli. Bagaimana kalau saya dikonfrontir dengan Hasanudin Siregar SH dan Mayor Sudarijo SH untuk membuktikan alibi saya?" "Itu berarti akan membuka halaman baru," jawab Marsekal S. Karena yang berwenang mengenai persoalan G-30 S-PKI adalah Kopkamtib, maka 25 Oktober 1978 saya menulis surat kepada Pangkopkamtib dengan tindasan kepada Menhankam/Pangab. Sampai sekarang tidak ada tanggapan. Bagaimana kasus saya? UMAR GUNAWAN Jl. Raya Tanjung No. 60, Brebes. * Disertai tembusan surat kepada Pangkopkamtib 25 Oktober 1978 dan tidak dengan fotokopi kartu pengenal - Red

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus