Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Duit Timor Uang Negara

Deposito Bank Mandiri yang diklaim Tommy Soeharto jelas milik negara. Dalil dan prosedur kuat bisa dipakai merebutnya.

29 September 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARI sejarahnya kita tahu, proyek mobil Timor sudah mengidap ”cacat” bawaan sejak lahir: ditopang aturan kolusif. Usaha bisnis biasa Hutomo Mandala Putra itu oleh Presiden Soeharto, sang bapak, disulap menjadi program mobil nasional. Berbagai privilese pun ditebar, mulai pembebasan bea masuk dan pajak sampai penjualan kepada instansi pemerintah.

Umur sebuah rezim di mana pun terbatas. Orde Baru ambruk, proyek Timor ikut runtuh. Tommy Soeharto memang dipenjarakan untuk kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, tapi ia terus berjaya dalam perkara perdata. Cukup mencengangkan, pada 2004, Mahkamah Agung membebaskannya dari tunggakan pajak Rp 3,1 triliun. Padahal pemerintah hakulyakin duit itu merupakan akumulasi bea masuk dan pajak Timor yang tak dibayar sejak 1998.

Mahkamah Agung bulan lalu juga memenangkan Tommy dalam sengketa kepemilikan deposito Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri. Putusan yang mengalahkan negara itu mengganggu akal sehat. Proyek Timor jelas-jelas dibangun dengan utang gila-gilaan sindikasi bank pemerintah—belakangan bergabung menjadi Bank Mandiri. Jumlahnya megajumbo: Rp 4,5 triliun, menurut pemerintah.

Buat mencicil utang, hasil penjualan mobil Timor ditampung di rekening khusus di Bank Mandiri. Logikanya, duit ini otomatis menjadi milik negara. Tapi aparat yang ceroboh membuka celah bagi Tommy untuk tetap menguasainya. Celah itu terjadi ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjual hak tagih utang Timor pada 2003.

Dengan harga sepersepuluh dari nilai utang Timor, hak tagih alias cessie dijual kepada PT Vista Bella Pratama. Alih-alih mengeluarkan rekening penampungan dari perjanjian jual-beli, Badan Penyehatan tidak melakukan tindakan apa pun. Alasannya sulit diterima: rekening penampungan ketika itu masih menjadi obyek sengketa pajak. Lebih celaka lagi, Vista Bella ternyata memiliki keterkaitan dengan Tommy, walau dengan jalan berliku-liku—satu hal yang diharamkan dalam perjanjian cessie.

Dengan riwayat begitu rupa, pemerintah wajib mengerahkan segala daya untuk mempertahankan duit Rp 1,2 triliun itu. Namun pertimbangan hukum yang akurat diperlukan. Sekecil apa pun celah terbuka, serangan balik akan datang. Di tengah pengadilan kita yang agaknya belum steril terhadap ”amplop”, ancaman gugatan oleh pihak Tommy tak boleh diabaikan.

Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Vista Bella, yang dikirim 14 Juli 2008, boleh dibilang merupakan contoh ”celah” kecil itu. Menteri meminta Vista, sebagai pembeli hak tagih, membayar selisih uang tertunggak sebesar Rp 3,6 triliun. Jumlah itu merupakan utang Timor dikurangi Rp 444 miliar hasil pembayaran Vista kepada Badan Penyehatan Perbankan.

Surat dikirim karena Menteri Keuangan menganggap Vista Bella terafiliasi dengan Timor sehingga melanggar perjanjian jual-beli. Ketidakakuratan terletak pada nilai utang tertunggak. Dengan tuduhan terafiliasi dengan pemilik lama, sesuai perjanjian yang diteken 15 April 2003, mestinya pembayaran Vista dianggap hangus. Dengan begitu, utang Timor tetap Rp 4 triliun lebih.

Ketidakakuratan seperti ini tak boleh terjadi lagi. Lebih baik batalkan saja jual-beli hak tagih dengan mengemukakan prosedur dan dalil tak terbantahkan. Dengan cara itulah duit Rp 1,2 triliun bisa diselamatkan dan sisa utang Tommy yang lain bisa ditagih. Bukankah Tommy pada 1999, dengan jaminan pribadi, sudah menandatangani surat pengakuan utang sebesar US$ 260 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus