Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Insentif Pajak untuk Seni Budaya

Organisasi nirlaba dan filantropi penerima insentif pajak harus diperluas. Kegiatan seni dan budaya perlu dimasukkan.

29 September 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APRESIASI perlu diberikan kepada pemerintah yang telah membakukan Undang-Undang Pajak Penghasilan baru, awal September lalu. Aturan yang mulai berlaku tahun depan itu patut dihargai karena mengatur insentif pajak pendapatan—berupa pengecualian dan pengurangan pajak. Ini sebuah kemajuan dibandingkan dengan produk hukum serupa pada tahun 2000.

Pengecualian dan pengurangan pajak memang merupakan isu sensitif. Karena itu, pemerintah sangat berhati-hati. Pasal 4 ayat 3 menyebutkan pengecualian pajak diberikan kepada ”keuntungan” lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan penelitian-pengembangan. Tapi ada syaratnya. Lembaga tersebut mesti menanamkan kembali keuntungannya untuk bidang yang sama dalam jangka paling lama empat tahun.

Sedangkan pengurangan pajak untuk kegiatan filantropi disebutkan dalam pasal 6 ayat 1. Intinya, bila seseorang menyumbang untuk bencana nasional, penelitian-pengembangan, pembangunan infrastruktur sosial, dan pembinaan olahraga, dia berhak mendapat pengurangan pajak penghasilan.

Memasukkan insentif dalam pajak pendapatan merupakan kebijakan yang benar. Negara memang seharusnya mendukung kegiatan organisasi nirlaba dan filantropi. Namun, patut disayangkan, Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 itu tidak memasukkan insentif pajak untuk lembaga nirlaba yang bergerak di bidang seni dan budaya.

Padahal pengembangan bidang seni budaya sangat penting. Keanekaragaman seni budaya menjadi sumber inspirasi pembangunan di segala bidang. Dua sektor ini juga bagian dari industri kreatif—industri yang sedang gencar dikembangkan pemerintah. Sudah menjadi fakta terang, banyak bangsa dikenal berkat kesenian dan budayanya. Maka pemerintah mestinya ikut andil mengembangkan seni budaya. Insentif pajak bisa dilihat sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah itu. Sebab, seni budaya bukanlah bisnis yang gampang mendatangkan uang. Perlu modal besar untuk membangun gedung dan sarana pendukung yang lain.

Negara seperti India, Australia, Filipina, Singapura, serta Filipina juga sudah memberikan insentif itu. Bahkan di Filipina, asalkan sebuah badan bisa membuktikan diri sebagai lembaga nirlaba di bidang sosial, ekonomi, dan budaya, lembaga itu mendapat insentif pajak.

Di Indonesia, pemerintah harus berpikiran terbuka dengan memperluas penafsiran pasal-pasal yang mengatur pengecualian dan pengurangan pajak pendapatan. Nantinya, dalam menyusun peraturan pemerintah—yang menjadi petunjuk pelaksanaan undang-undang—pengecualian pajak juga perlu diberikan kepada ”keuntungan” lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian-pengembangan, juga seni dan budaya. Sekolah tinggi seni, organisasi nirlaba seni, dan sanggar, misalnya, mestinya dapat memperoleh fasilitas ini.

Pengecualian pajak diusulkan juga diberikan untuk kegiatan penelitian-pengembangan seni, kelompok seni pertunjukan, dan organisasi nirlaba pendukung seni budaya. Para donatur bidang seni dan budaya diharapkan juga bisa mendapat pengurangan pajak pendapatan.

Tentu saja peraturan pemerintah kelak perlu menentukan syarat-syarat lembaga yang bisa masuk kategori nirlaba. Pengaturan sumbangan juga mesti jelas. Ini demi menjaga transparansi dan mencegah penyimpangan dalam pemberian insentif pajak. Peraturan yang detail dan akurat akan mencegah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di negeri ini: aturan bagus, tapi pelaksanaannya amburadul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus