Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIDAK ada yang mengejutkan dari keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ketika menjatuhkan sanksi etik kepada dua penyidik kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial. Tak perlu pula tercengang ketika Dewan Pengawas tidak melindungi penyidik yang telah sukses membongkar kasus korupsi. Apa pun bisa terjadi bila lembaga antikorupsi telah berubah menjadi mesin kekuasaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo