Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KAWASAN bekas kompleks pemancar Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, kini menjadi saksi bisu buruknya tata kelola pengalihan aset negara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Demi membangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), pemerintah mengalihstatuskan kawasan itu tanpa kompensasi penggantian lahan dan tanpa lebih dulu memindahkan aset RRI bernilai ratusan miliar rupiah yang ada di sana. Tindakan seperti ini sangat mungkin dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo