Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
GUGATAN David Tobing atas pemakaian lambang negara di kaus tim sepak bola kita terasa berlebihan. Tak tanggung-tanggung, sang pengacara menggugat Presiden RI, dua menteri, PSSI, dan PT Nike Indonesia selaku sponsor. Dua pihak terakhir ini dituntut agar menghentikan kontrak sponsorship, selambat-lambatnya ketika tim nasional berlaga di babak semifinal. David berdalih, tindakan itu melanggar hukum karena tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo